Pedagang ilegal satwa dilindungi keok lagi. Tim Penyelamatan Harimau Sumatera-Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dan Polres Kabupaten Bungo, Jambi, berhasil membekuk dua pedagang satwa ilegal Minggu (23/4/17).
Keberhasilan penangkapan ini berkat informasi dari warga Sabtu (22/4/17) bahwa akan ada transaksi kulit harimau Sumatera di sekitar perbatasan Bungo-Dhamasraya. Transaksi akan dilakukan Minggu (23/4/17).
Setelah dapat informasi,petugas lalu koordinasi dengan Polres Bungo dan membentuk tim penyelidikan di sekitar lokasi. Pada Minggu pukul 19.00, tim mencurigai mobil sedan bernomor polisi BH 1072 KM. Tim langsung menyergap.
Dari dalam mobil petugas berhasil menemukan sebuah tas berisi satu lembar kulit harimau. Pelaku tiga orang, satu berhasil melarikan diri. Dua tertangkap bernama Aris Sulardi (57), warga Desa Sialang, Dharmasraya, Sumatera Barat, dan Samsir (55), warga Desa Bumi Ayu, Kota Dumai, Riau.
Dari tangan mereka diamankan satu kulit harimau sepanjang 114 cm. “Usia harimau diperkirakan 1,5 sampai dua tahun, betina,” kata Arief Tongkagie, Kepala BBTNKS.
Dia menduga harimau dari hutan di Dharmasraya, Sumbar dan diburu sekitar enam bulan sampai satu tahun lalu. “Dua pelaku masih proses lidik di Polres Bungo,” katanya.
Samsir, katanya, pedagang atau perantara yang biasa mencari barang ke pemburu untuk dijual kembali. Sedangkan peran peran Aris masih didalami.
Dan penyidikan didapat informasi, masih ada beberapa pelaku termasuk pemburu.
Selama Maret-April 2017, setidaknya ada tiga kasus perdagangan satwa liar ilegal berhasil digagalkan berkat kolaborasi BKSDA/taman nasional dengan kepolisian di Jambi.
“Selama beberapa tahun terakhir terlihat peningkatan pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal di Sumatera bagian tengah,” kata Munawar Kholis, Ketua Forum Harimau Kita.
Tren terjadi karena kesadaran penegak hukum terhadap kasus- kasus berkaitan satwa liar meningkat hingga terjalin kolaborasi lebih baik antara BKSDA, taman nasional dan kepolisian.
”Capaian yang harus diapresiasi. Tugas selanjutnya pemantauan proses hukum di pengadilan hingga vonis maksimal.”