- Awal Mei 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
- Regulasi tersebut menjadi dasar yang kuat untuk menetapkan kegiatan ekspor benih bening Lobster (BBL) yang sebelumnya dilarang untuk dilakukan selama masa kepemimpinan Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti pada periode 2014-2019
- Penerbitan Permen KP tersebut kemudian dinilai menjadi biang persoalan kegiatan pemanfaatan Lobster di Indonesia, karena ada perusahaan yang melaksanakan ekspor walau belum melaksanakan budi daya, seperti syarat yang disebutkan dalam Permen KP 12/2020
- Kemudian, Permen juga di kemudian hari dinilai menjadi biang persoalan, karena ada 14 perusahaan eksportir yang melakukan manipulasi data saat melaksanakan kegiatan ekspor BBL untuk dikirim ke Vietnam pada pekan lalu
Pemerintah Indonesia harus berani mengambil kebijakan tegas dengan mencabut regulasi yang melegalkan aktivitas ekspor benih bening lobster (BBL). Pencabutan regulasi dinilai akan bisa mencabut akar dari persoalan ekspor BBL yang selama beberapa bulan terakhir memicu pro dan kontra.
Demikian penilaian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang dipublikasikan pada akhir pekan lalu kepada Mongabay. Menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, regulasi yang saat ini digunakan menjadi biang keladi dari persoalan yang sekarang muncul.
Adapun, regulasi yang dimaksud tidak lain adalah Peraturan Menteri KP No.12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Mengingat bahwa Permen tersebut sarat dengan masalah, Susan mengaku tidak kaget jika ada 14 perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai eksportir BBL dan menyalahgunakan penunjukkan tersebut.
“Akar persoalannya adalah terletak pada Permen KP No.12/2020. Aturan ini harus segera dicabut,” ungkap dia.
baca : Ada Indikasi Pelanggaran Hukum dalam Kegiatan Ekspor Benih Lobster
Bagi Susan, jika Permen KP 12/2020 terus dipertahankan, maka potensi kekacauan serupa akan kembali muncul di kemudian hari. Hal itu, karena para eksportir merasa sudah mendapatkan legitimasi dari Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan ekspor.
Dia mengatakan, legitimasi yang didapat para eksportir kemudian disalahgunakan sebagai bentuk legalitas untuk melakukan manipulasi data ekspor BBL. Itu terbukti dengan adanya pemalsuan data yang dilakukan 14 perusahaan yang melaksanakan ekspor BBL pada pekan lalu.
BBL yang akan diekspor ke Vietnam, jumlahnya mencapai 1,5 juta ekor. Namun, dalam perkembangannya kemudian diketahui bahwa para eksportir tidak melaporkan jumlah sebenarnya untuk seluruh BBL.
“Jadi ada 1,12 juta benih yang tidak dilaporkan,” tegas dia.
Atas pertimbangan manipulasi data yang dilakukan oleh 14 perusahaan eksportir BBL tersebut, Komisi IV DPR RI dan KKP kemudian bersepakat untuk mencabut sementara izin 14 perusahaan tersebut karena ada fakta pelanggaran terhadap peraturan Perundang-undangan.
Menurut Susan, praktik manipulasi itu bisa terjadi karena 14 perusahaan merasa diberikan legitimasi oleh Permen KP No.12/2020
baca juga : PBNU : Ekspor Benih Lobster Harus Dihentikan, karena Mengancam Keberlanjutan
Biang Persoalan
Tindakan manipulasi data yang dilakukan 14 perusahaan tersebut, menambah deretan persoalan serius dalam tata kelola ekspor BBL sejak Permen KP 12/2020 diterbitkan oleh KKP pada awal Mei 2020 lalu. Sebelum ini, Permen juga dinilai menjadi biang persoalan karena tidak ada kajian ilmiah.
Selain itu, Permen juga menjadi biang persoalan karena karena tidak terbuka dalam menetapkan perusahaan ekspor yang jumlahnya terus bertambah, ketiadaan partisipasi nelayan lobster dalam perumusan kebijakan ini, serta keterlibatan banyak politisi yang memiliki perusahaan ekspor benih lobster mendapatkan izin ekspor.
“Deretan persoalan itu akan terus terjadi pada masa-masa ke depan jika Permen ini tidak segera dicabut,” tegas dia.
Di sisi lain, Susan mengkritik KKP atas pencabutan izin sementara kepada 14 perusahaan eksportir BBL. Dia menilai, seharusnya KKP mencabut juga izin budi daya lobster yang dimiliki oleh 14 perusahaan tersebut.
Tanpa ada pencabutan izin budi daya, maka itu juga menjadi bentuk nyata lemahnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya untuk sektor kelautan dan perikanan. Dalam penegakan hukum, ke-14 perusahaan tersebut sudah melakukan pelanggaran dan berhak untuk mendapatkan sanksi yang berat.
Adapun, sanksi berat yang seharusnya diberikan, selain mencabut izin ekspor dan budi daya secara sekaligus, KKP juga menerbitkan nama 14 perusahaan eksportir sebagai bagian dari kelompok perusahaan yang masuk dalam daftar hitam di Indonesia.
Susan mendesak bentuk pemberian sanksinya berupa dicabutnya seluruh izin perusahaan mulai dari siklus budidaya sampai dengan izin ekspor secara permanen. Jika tidak diberikan sanksi tegas secara permanen, diyakini akan semakin banyak eksportir akan melakukan hal serupa.
“Supaya ada efek jera, apalagi bentuk pelanggarannya adalah melakukan manipulasi,” pungkas dia.
perlu dibaca : Ketika Susi Pudjiastuti Ikut Bahas Polemik Ekspor Benih Lobster
Pekan lalu, KKP resmi mencabut izin ekspor untuk 14 perusahaan yang sudah melaksanakan ekspor, karena diketahui sudah melakukan pelanggaran perundang-udangan. Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan dengan Komisi IV DPR RI.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menjelaskan, pencabutan izin yang dilakukan tersebut ditetapkan setelah pihaknya mendapatkan fakta bahwa 14 perusahaan eksportir tersebut melakukan manipulasi data ekspor jumlah BBL.
Dalam rapat kerja tersebut dipertegas, pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL. Sedangkan, proses budi daya lobster milik 14 eksportir yang sedang berlangsung sekarang diputuskan bisa tetap berjalan.
Antam menyebutkan, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti lebih jauh secara hukum. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.
“Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang,” tegas Antam.
baca juga : Edhy Prabowo: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Sudah Benar
Manipulasi Data
Lebih jauh Antam menjelaskan, selisih jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.
Tidak hanya itu, dari 14 eksportir, ada satu eksportir yang mengelak dinyatakan sudah melanggar aturan
Bahkan lanjut Antam, ada satu ekspotir yang membantah sudah melanggar aturan karena mereka menyebut kalau jumlah benih yang diekspor lebih sedikit dari yang sudah dilaporkan. Penolakan tersebut merujuk pada dokumen ekspor yang berkaitan dengan kegiatan ekspor BBL.
“Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan,” ucap dia.
Pengakuan tersebut kemudian ditelusuri dan didapatkan fakta bahwa alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL adalah untuk mengurangi resiko kerugian karena adanya perbedaan harga jual BBL di pasar ekspor dengan harga yang dibeli di tingkat nelayan.
“Kemudian juga untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL. Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda,” pungkas dia.
Diketahui, pada pekan lalu Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBL sebanyak 1,2 juta ekor yang rencananya akan dikirim ke Vietnam. BBL yang akan dikirim, jumlahnya terlapor sebanyak 1,5 juta ekor, namun setelah diperiksa petugas, ternyata lebih banyak dari itu.
perlu dibaca : Keran Ekspor Benih Lobster Dibuka, Kado Manis untuk Nelayan ? (bagian 1)
Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan juga meminta Pemerintah Indonesia untuk bisa menjamin kegiatan penyelundupan bisa berhenti setelah Permen KP 12/2020 terbit.
“Kami akan memantau efektifitas pelaksanaan Permen tersebut agar tepat sasaran, salah satunya dengan menurunnya upaya dan kasus pengiriman benih lobster keluar negeri secara ilegal,” ungkap dia.
Menurut Abdi Suhufan, kehadiran Permen KP 12/2020 diharapkan akan bisa menjelaskan tentang hubungan penurunan kegiatan ilegal berupa penyelundupan BBL ke luar negeri dan peningkatan kegiatan budi daya Lobster yang dilakukan di dalam negeri.
“Hal ini sekaligus untuk membukikan dan membantah tudingan bahwa Permen tersebut merupakan cara Pemerintah untuk melegalisasi kegiatan ilegal,” tegas dia.