- Balai Gakkum KLHK Jabalnusra menyerahkan tersangka dan barang bukti perdagangan kayu ilegal asal Seram, Ambon, Maluku kepada Kejaksaan Negeri Sikka untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere
- Rangkaian proses penyidikan dilakukan Tim Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dari hasil operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon di lokasi Pelabuhan Wuring, Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
- Perdagangan kayu di Kabupaten Sikka kebanyakan berasal dari Sulawesi dan Ambon. Dan kayu hasil ilegal logging biasanya diperoleh dari hutan lindung.
- Eksploitasi hutan harus dihentikan baik legal loging maupun illegal loging sebab banyak legal loging yang dilakukan justru mengurangi daya dukung alam.
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (14/1/2021) telah menyerahkan tersangka perdagangan kayu illegal asal Seram, Ambon, Provinsi Maluku dan barang buktinya berupa berupa kayu gergajian dengan volume 175,3380 meter kubik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyerahan tersangka asal Ambon berinisial JT (45) merupakan Direktur CV. Astria Arifa setelah penyidik KLHK merampungkan penyidikannya dan dinyatakan lengkap.
“Berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Sikka pada tanggal 12 Januari 202,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Muhammad Nur kepada Mongabay Indonesia, Kamis (14/1/2021).
Selain itu kata dia, juga diserahkan 1 buah kapal motor KM Mala Walie 09, 4 dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), 5 lembar surat-surat berlayar dan 3 lembar dokumen persetujuan berlayar.
baca : Tersangka Perdagangan Kayu Illegal Asal Ambon Ditahan di Polres Sikka. Kenapa?
Nur membeberkan penyerahan tahap 2 dilakukan setelah rangkaian kegiatan protokol kesehatan berupa swab antigen terhadap tersangka di Labkesda Dinkes Sikka dan tersangka dinyatakan negatif COVID-19.
“Maka pada tanggal 14 Januari 2021 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sikka untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere,” ungkapnya.
Berkat Operasi
Rangkaian proses penyidikan dilakukan Tim Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra setelah sebelumnya dilakukan operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon di lokasi Pelabuhan Wuring, Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada Jumat (10/7/2020).
Operasi juga terang Nur, dilakukan di gudang penyimpanan kayu milik UD. Indah di Jl. Bengkunis Dermaga Wuring, Kelurahan Wolomarang,Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
“Pada tahap proses penyidikan, tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melakukan kegiatan penyidikan di Ambon dan Seram pada tanggal 10 sampai 18 November 2020,” ungkapnya.
Tim Gakkum juga tambah Nur, melakukan pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tersangka. Selanjutnya sebutnya, penyidik membawa tersangka dari Ambon ke Maumere untuk dilakukan penahanan di Polres Sikka.
baca juga : Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Sita Kayu Ilegal. Bagaimana Prosesnya?
Dijelaskan Nur, penyidik KLHK menjerat tersangka dengan pasal 14 huruf a dan atau b jo pasal 88 ayat 1 huruf b dan atau pasal 16 jo pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No.18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sesuai pasal ini, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2,5 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Sikka mengirimkan surat kepada Kepala BPPHLHK Wilayah Jabalnusra tanggal 12 Januari 2021, yang menyebutkan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Jona Tomia alias La Juna sudah lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi, SH mengatakan penyerahan berkas perkara pidana tersebut telah diterima tanggal 7 Januari 2021. “Setelah dilakukan penelitian, ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap,” katanya dalam surat tersebut.
Fahmi menambahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP supaya pihak Gakkum KLHK Jabalnusra menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Hal ini, katanya, dilakukan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
perlu dibaca : Pelibatan Masyarakat Adat Penting Dalam Kelola Hutan, Kenapa?
Hentikan Eksploitasi Hutan
Mantan Direktur WALHI NTT, Carolus Winfridus Keupung kepada Mongabay Indonesia, Jumat (15/1/2021) meminta agar eksploitasi hutan harus dihentikan baik legal maupun ilegal logging.
Menurut Win sapaannya, banyak legal logging yang dilakukan di sekitar hutan lindung dan sekitar matar air di Kabupaten Sikka justru mengurangi daya dukung alam.
“Penebangan pada areal milik masyarakat juga harus bisa dipertimbangkan dengan kontur dan ketersediaan pohon pada wilayah tersebut,” pesannya.
Direktur Wahana Tani Mandiri (WTM) ini mengatakan selama ini orang bersembunyi dibalik pemberian izin penebangan, padahal itu juga merusak hutan. Disadari atau tidak, pemberian izin penebangan inilah yang menjadi momok untuk merusak hutan, karena dinilai legal untuk dilakukan.
Ia menyebutkan, kayu yang diperdagangkan di Kabupaten Sikka dan beberapa wilayah lainnya di NTT kebanyakan berasal dari luar NTT yang didatangkan dari Sulawesi dan Ambon.
Dia menambahkan, kayu-kayu yang diperdagangkan tersebut biasanya diangkut menggunakan kapal kayu dan dibongkar di Dermaga Wuring, Kota Maumere.
“Kemungkinan besar kayu yang disita diperoleh dari hutan lindung. Bisa juga kayu yang ditebang milik masyarakat tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ungkapnya.
Win berharap agar pihak KLHK dan aparat penegak hukum melakukan pengecekan secara ketat terhadap kayu-kayu yang diperdagangan termasuk dokumen asal kayu tersebut.
Ia menegaskan pengecekan terhadap kayu yang masuk ke Kabupaten Sikka penting mengingat dalam kasus ini pelaku menggunakan dokumen SKSHHK yang dipalsukan barcodenya.