Mongabay.co.id

Kala Perusahaan Sawit, PT JJP Kembali Gugat Guru Besar IPB

 

 

 

 

 

Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), kembali menghadapi gugatan dari perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Gugatan serupa yang pernah dilayangkan pada 2018 itu kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A.

Gugatan kali ini tidak lagi menyoal metode pengambilan sampel bekas kebakaran hutan dan lahan serta akreditasi laboratorium yang dipakai untuk menganalisis hasilnya tetapi soal perbedaan luas lahan terbakar yang terungkap dalam beberapa pengadilan.

Informasinya, persidangan perdana gugatan perdata akan berlangsung pada Rabu (17/1/24) di PN Cibinong.

“Yang saya heran lagi, gugatan itu atas mandat Humas JJP bukan kuasa dari direksi perusahaan yang berhak mewakili perusahaan di dalam maupun di luar persidangan,” kata Bambang, saat dihubungi Mongabay, Kamis (11/11/1/24).

JJP, perusahaan perkebunan sawit di Rokan Hilir, Riau, terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013. Perkara pidana lingkungan hidup ini mulai dibawa ke persidangan pada 2015 dengan menjerat Asisten Kepala Kosman Vitoni Immanuel Siboro.

Pengadilan Negeri Rokan Hilir, menghukum Kosman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena lalai. Pengadilan Tinggi Pekanbaru, menambah hukuman itu jadi empat tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Namun Mahkamah Agung mengubah putusan itu, kembali seperti bunyi amar pengadilan tingkat pertama.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, Kosman tercatat mengajukan peninjauan kembali. Perkaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

 

Baca juga: Kala Korporasi Gugat Hukum Lagi Saksi Ahli Lingkungan

Kosman Siboro, dari PT JJP, kala banding malah hukuman menjadi lebih berat di PT Pekanbaru pada 2016. Kini, PT JJP kembali menggugat Bambang Hero, Guru Besar IPB University atas kasus yang sudah berkekyatan hukum tetap. Foto: Riau Corruoption Trial

 

Selain Kosman, PN Rokan Hilir juga menghukum JJP pidana denda Rp1 miliar. Perusahaan pun yang diwakili Direktur Halim Gozali, saat itu mengajukan peninjauan kembali putusan ini. Tapi Mahkamah Agung menolak dan memperkuat kembali putusan sebelumnya.

Selain pidana, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut menggugat JJP ke peradilan perdata PN Jakarta Utara. Pengadilan pertama menyatakan perusahaan bersalah dan harus bayar ganti rugi maupun pemulihan lingkungan Rp29, 473 miliar.

Pengadilan Tinggi Jakarta memperbaiki putusan dan menambah hukuman jadi lebih berat. JJP harus bayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lahan gambut terbakar menjadi Rp491,025 miliar. Plus uang paksa Rp25 juta. tiap hari jika terlambat melaksanakan pemulihan lingkungan. Bahkan,  pengadilan melarang perusahaan menanam kembali pada areal bekas terbakar.

Putusan itulah yang membuat perusahaan gerah. Mereka mengambil celah keterangan mengenai luasan lahan terbakar yang berbeda-beda. Dalam perkara pidana Kosman dan JJP di PN Rokan Hilir bahkan perkara perdata di PN Jakarta Utara, luas disebut 120 hektar.

Dalam upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi Jakarta, jumlah rujukan majelis hakim hitung kerugian 1.000 hektar.

Setelah putusan itu, tak ada lagi putusan lain yang mengubah hukuman terhadap JJP maupun luas lahan terbakar. Apalagi, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi perkara perdata yang pernah diajukan perusahaan, diwakili Halim Gozali.

Bambang mengatakan,  keterangan dia saat jadi saksi ahli dalam tiap perkara JJP selalu konsisten menyebut 1.000 hektar. Angka 120 hektar, katanya, keterangan saksi lain. Dia justru mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghitung kerugian lingkungan berdasarkan 1.000 hektar lahan terbakar.

“Saya masih ingat perkataan hakim, yang menentukan luasan kebakaran adalah ahli, bukan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Karena ini bukan sengketa lahan,” kata penerima penghargaan John Maddox Prize pada 2019 ini.

Dia mengingat, ungkapan yang muncul dalam satu persidangan yang lama berlalu itu.

Mongabay membaca kembali putusan pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat Kosman. Saat itu, Bambang sudah membantah keterangan saksi yang menyebut hanya 120 hektar lahan terbakar. Berdasarkan peta kerja, peta areal terbakar dan titik hotspot luas terbakar 1.ooo hektar.

“Bagaimana mungkin kebakaran 1.000 hektar dapat dipadamkan dalam waktu tiga hari? Menggunakan logika sederhana saja itu tidak mungkin bisa dilakukan. Kecuali bila terjadi hujan terus menerus dengan intensitas sangat tinggi,” kata Bambang, dikutip dari berkas putusan Mahkamah Agung No.1275/K/PID.SUS/2016, halaman 69.

Bambang menduga,  JJP menggugat lagi terkait jumlah ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan. Sampai saat ini, perusahaan belum membayar sepersen pun pada negara. Padahal,  perkara telah berkekuatan hukum tetap, lebih dari lima tahun lalu.

 

Baca juga: Putusan Hukum Ini Kabar Baik bagi Lingkungan


Bambang Hero, ahli lingkungan dan kehutanan dari IPB University.

 

Perusahaan belum bayar, evaluasi dan hentikan operasi

Menurut Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Riau, JJP seharusnya mampu membayar segala biaya yang dibebankan pengadilan pada perusahaan. Walhi Riau pernah menghitung pendapatan JJP berdasarkan tegakan pohon sawit yang masih produktif.

JJP memperoleh hak guna Usaha (HGU) pada 2005 seluas 8.200 hektar. Hasil pemantauan lapangan dan penginderaan jauh, Walhi Riau mengidentifikasi 263 hektar tanaman sawit berusia 3-5 tahun. Sedangkan 8.347 hektar lagi berumur 6-14 tahun.

Dari situ, Walhi Riau menaksir potensi pendapatan kotor JJP bisa mencapai Rp47, 035 miliar per bulan, dengan hanya menghitung produksi tandan buah segar. Taksirannya merujuk pada produktivitas terendah. Metode penghitungan gunakan cara taksiran produksi/bulan (kg) x luas tanam.

“Potensi pendapatan PT JJP harusnya jauh lebih besar, apabila juga menghitung minyak hasil olah pabrik, serta kekayaan lain dari aset tidak bergerak berupa pabrik, perumahan karyawan, dan kuantitas bibit,” jelas Boy dalam laporan hasil pemantauan.

Reynaldo G Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), memastikan gugatan JJP bentuk strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Dia meminta,  majelis hakim berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung No 1/2023 dalam mengadili perkara antara JJP dan Bambang.

Hakim harus secepat mungkin memutus perkara gugatan ini sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Pelaku SLAPP dalam hal ini, JJP harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Sedangkan, Bambang sebagai korban, berhak gugat balik atas kerugian yang timbul karena gugatan itu.

 

Bambang Hero, saat turun lapangan untuk melakukan penilaian terhadap lahan-lahan atau kebun sawit yang alami kebakaran. Foto: dari screenshot video Mongabay

 

Perma 1/2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup, menegaskan kembali Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.

“Bambang berhak memulihkan nama baiknya dan menuntut kerugian materil karena tidak dapat kerja dengan maksimal gara-gara gugatan itu. Gugatan JJP itu justru akan merusak kredibilitas Pak Bambang dan secara tak langsung juga menekan KLHK,” kata Dodo, panggilan Raynaldo.

Dia mendesak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap JJP. Caranya, kementerian harus melibatkan polisi, pengadilan dan pemerintah dalam upaya di lapangan agar tak ada perlawan dari perusahaan.

Agar JJP tak bertindak lebih jauh, Dodo menyarankan KLHK menghentikan sementara aktivitas perusahaan untuk mengevaluasi hingga mencabut izin.

“Harus ada hukuman yang beri efek jera. Sebab JJP itu berutang pada negara atas ganti rugi dan pemulihan lingkungan di lahannya. Sementara aktivitas perusahaan jelan terus tanpa ada niat baik. Lebih baik jalankan kewajiban, alih-alih menggugat Pak Bambang,” katanya.

Senada Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari mengatakan, JJP menggugat Bambang karena berusaha mengelak membayar denda dan biaya pemulihan lingkungan.  “Itu sikap pembangkangan baik kepada negara juga kepada hukum.”

Dia juga mendorong KLHK cepat merespon gugatan ini karena keterangan Bambang di persidangan atas permintaan kementerian itu.

“Ini sebenarnya dampak dari lambatnya eksekusi putusan pengadilan. Hingga (JJP) jadi ke mana-mana. Kalau sudah eksekusi tentu gak terjadi gugatan kepada Bambang Hero,” kata Okto.

 

Baca juga: Ahli Tergugat Hukum, Preseden Buruk dan Ancaman Pelestarian Lingkungan

Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB) University, kembali menghadapi gugatan dari perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Gugatan serupa pernah dilayangkan pada 2018.

*******

 

Video Bambang Hero: Pakar yang Melawan Perusahaan Perkebunan Penyebab Kabut Asap

Exit mobile version