- Perdagangan illegal burung paruh bengkok yang berstatus dilindungi, terutama dari Pulau Obi, Maluku Utara masih kerap terjadi. Terakhir, Petugas BKSDA Maluku mengamankan 13 ekor burung paruh bengkok dari Pulau Obi dari atas kapal di pelabuhan Ternate pada Rabu (13/2/2024
- Burung yang diamankan itu masing-masing 12 ekor nuri ternate dan satu ekor nuri bayan hijau dan saat ini ditempatkan dalam kandang rehabilitasi di kantor SKW 1 Ternate BKSDA Maluku sebelum dilepasliarkan kembali.
- Sebelumnya petugas Karantina Sanana Kepulauan Sula mengamankan penyelundupan 26 ekor burung paruh bengkok di atas Kapal Motor Aqua Star dari Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara
- Hasil riset bersama peneliti dari Oxford University, Louisiana State University, dan Universitas Indonesia pada 2014, menemukan adanya eksploitasi besar-besaran burung paruh bengkok, terutama nuri kasturi di Pulau Obi.
Penangkapan dan penjualan satwa liar berupa burung yang dilindungi masih terjadi di Maluku Utara. Sepanjang 2023, ada 35 jenis burung paruh bengkok diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, baik melalui patroli maupun penyerahan sukarela warga. Burung-burung ini dilepasliarkan pada November 2023 di Pulau Obi.
Sebelumnya pada 21 Oktober 2023, Kantor Karantina Tumbuhan dan Hewan wilayah kerja Sanana mengamankan 26 burung paruh bengkok dan diserahkan ke BKSDA dan sudah dilepasliarkan kembali di Obi.
Sementara awal 2024 ini yakni pada Rabu (13/2/2024), sebanyak 13 burung kembali diamankan petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Ternate BKSDA Maluku. Burung-burung ini diduga dibawa dari Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan kapal ke Ternate, Maluku Utara.
“Saat tiba di Pelabuhan Bastiong Ternate, petugas langsung menjemput ke pelabuhan. Ini karena sebelumnya sudah ada laporan diterima dari petugas di Bacan, bahwa ada yang membawa puluhan burung ke Ternate dengan kapal penumpang,” jelas Kepala SKW 1 Ternate BKSDA Maluku, Abas Hurasan, Jumat (16/2/2024). Burung ini ditemukan dalam kapal penumpang KM Sumber Raya 04 yang melayari rute Pulau Obi- Kupal (Bacan) ke Ternate.
Burung yang diamankan itu masing-masing 12 nuri ternate dan satu nuri bayan hijau. Burung-burung itu saat ini ditempatkan dalam kandang rehabilitasi di kantor SKW 1 Ternate BKSDA Maluku.
baca : Catatan Akhir Tahun dari Maluku Utara: Hidup Paruh Bengkok Terus Terancam
Saat diamankan di kapal tersebut, burung- burung itu diletakkan di lokasi berbeda dalam kapal. Petugas naik ke kapal kemudian mengumpulkan di satu titik.
Saat berkoordinasi dengan petugas kapal terkait pemilik burung-burung tersebut, mereka berkilah tak tahu pemiliknya. “Karena diletakkan terpisah di dalam kapal akhirnya kita kumpulkan dan berkoordinasi memastikan pemiliknya. Sayang petugas kapal mengaku tidak tahu pemiliknya,” kata Naomi, petugas SKW 1 Ternate BKSDA Maluku Jumat (16/2/24).
Dia bilang, petugas BKSDA sempat menunggu untuk memastikan siapa yang menjemput burung-burung tersebut di atas kapal. Namun tidak ada orang datang mengambil burung tersebut.
Karena tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, burung-burung itu akhirnya diangkut menggunakan mobil patroli ke kantor SKW 1 Ternate.
“(Burung sitaan) diamankan petugas dan dimasukan ke kandang rehabilitasi untuk rehabilitasi lebih lanjut,”jelasnya.
Burung tersebut diletakkan dalam dua kandang terpisah. Sebanyak 12 ekor nuri ternate dimasukkan dalam satu kandang besar. Sementara seekor nuri bayan hijau ditempatkan dalam satu kandang dengan satu ekor kakatua alba yang sudah ada sebelumnya.
“Dokter hewan sedang di Ambon, jadi untuk memastikan kesehatan burung kita amati dan laporkan termasuk diambil fotonya dan disampaikan kondisinya. Karena sehat, paling lama sebulan sudah bisa dikembalikan lagi ke alam,” jelas Naomi.
baca juga : Akhirnya, Burung-burung Ini Kembali ke Hutan Maluku Utara
Seperti diketahui, kawasan Pulau Obi termasuk wilayah sasaran penangkapan dan penyelundupan burung paruh bengkok.
Selain penemuan penyelundupan 13 ekor burung paruh bengkok dari Pulau Obi pada Rabu (13/02/2024) lalu, lima bulan sebelumnya yaitu pada 21 Oktober 2023, sebanyak 26 ekor burung paruh bengkok jenis kasturi ternate (Lorius garrulous) dan 10 ekor burung nuri bayan merah (Eos bornea) diamankan petugas Karantina Sanana Kepulauan Sula di atas Kapal Motor Aqua Star dari Pulau Obi, Halmahera Selatan yang hendak menuju Banggai, Sulawesi Tengah.
Burung nuri ini ditemukan dalam kandang saat petugas lakukan pengawasan lalulintas kapal. Pihak Karantina Ternate Wilayah Kerja Sanana kala itu menyebutkan saat mereka lakukan pemeriksaan mendengar ada kicauan burung karena itu mereka melakukan pengecekan. Dan benar saja ada 26 burung akan diselundupkan ke luar Maluku Utara.
Eksploitasi Besar-besaran di Pulau Obi
Soal penangkapan dan penjualan burung di Pulau Obi, pada 2014 lalu, para peneliti yaitu Eden W. Cotte Jones, John C Mittermeier bersama Endang Cristine Purba, Nova Maulidina Ashuri dan Eka Hesdianti melalui riset bersama antara Oxford University, Louisiana State University, dan Departemen Biologi, Program Pascasarjana, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia. Mereka melakukan penilaian terhadap perdagangan burung nuri dan kakatua di Pulau Obi, Maluku Utara. Dari kajian itu mereka temukan adanya eksploitasi besar-besaran nuri kasturi (Lorius garrulous).
Dalam publikasi hasil riset yang diterbitkan Januari 2014 itu, mereka menyebutkan bahwa penangkapan satwa untuk perdagangan hewan peliharaan secara domestik dan internasional menjadi ancaman konservasi yang signifikan terhadap beberapa spesies di Maluku Utara.
menarik dibaca : Dedikasi Jamal Adam Menjaga Burung Tetap Ada di Tidore
Pada kurun Juli -Agustus 2012 misalnya, mereka lakukan wawancara dan survei lapangan meneliti status perdagangan burung paruh bengkok di tujuh desa di Pulau Obi Maluku Utara. Dari wawancara itu mereka temukan variasi substansial harga burung tergantung tujuan akhir pemasaran. Pola yang heterogen dari tingkat penangkapan di sekitar pulau, dan penangkapan burung paruh bengkok jarang menjadi sumber utama pendapatan para penangkap.
Dalam riset itu ditemukan penangkapan tahunan terhadap tiga spesies burung paling banyak yakni kasturi ternate (Lorius garrulous), nuri kalung-ungu (Eos squamata) dan nuri bayan (Eclectus roratus).
Estimasi waktu penangkapan tahunan minimum di Pulau Obi untuk burung kasturi ternate yang berstatus spesies rentan, lebih tinggi daripada estimasi sebelumnya untuk waktu penangkapan tahunan global spesies tersebut. Berdasarkan estimasi yang dilakukan, Kasturi Ternate dan terutama subspesies flavopalliatus lebih terancam daripada diasumsikan selama ini.
Dari rumah tangga yang disurvei di pulau Obi 27% (54 dari 204 keluarga memelihara nuri sebagai hewan peliharaan. Melalui pengamatan di sekitar pulau ini, mereka juga menemukan 12 spesies burung sebagai hewan peliharaan, 8 di antaranya adalah kasturi.
Riset ini juga menemukan burung peliharaan paling populer yaitu kasturi dengan rata-rata 0,2 ekor per rumah tangga. Diikuti burung nuri leher ungu sebanyak 0,14 ekor per rumah tangga. Burung nuri bayan dan kakatua putih merupakan hewan peliharaan lebih jarang, dengan rata-rata 0,07 dan 0,01 per rumah tangga.
Hasil riset itu juga menemukan burung kasturi ternate rata-rata ditangkap setiap tahun sebanyak 5.976 ekor. Burung nuri bayan rata-rata 810 individu, nuri kalung- ungu rata-rata 1.092 individu.
Baca juga : Vonis Ringan Terdakwa Kasus Paruh Bengkok di Medan, Perburuan Marak di Maluku Utara
“Kami rekomendasikan tindakan mendesak segera dikaji jumlah populasi spesies ini di Pulau Obi,” tulis para peneliti dalam ringkasan riset tersebut.
Burung nuri, baik Kasturi Ternate dan nuri bayan Merah maupun hijau merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P.20/ MENLHK /SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan jika dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (***)