, ,

27 Organisasi Desak PBB Perhatikan Suku Malind yang Terancam MIFEE

Sebanyak 27 organisasi masyarakat sipil yang konsern hak asasi manusia dan hak atas lingkungan, berbasis di Indonesia, Inggris dan Jerman, mengajukan surat permohonan 40 paragraf kepada Pemberantasan Diskriminasi dan Rasial (Convention on the Elimination of Racial Discrimination/CERD) di Jenewa, Kamis (25/7/13). Mereka mendesak dan merekomendasikan kepada Komisi PBB ini untuk memperhatikan dan mempertimbangkan situasi Suku atau Orang Malind dan masyarakat adat lain, di Kabupaten Merauke, Papua, yang terancam karena kehadiran proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Pada 2 September 2011, Komisi CERD sudah mengungkapkan keprihatian mengenai situasi di Papua,  melalui surat kepada misi permanen Indonesia PBB. Namun, pemerintah Indonesia gagal mengambil langkah-langkah perbaikan dan situasi makin memburuk dan mengancam keberlangsung hidup Orang Malind di Merauke. Ancaman kerusakan lingkungan  dampak program nasional pembangunan pangan dan energi skala luas MIFEE. Proyek ini sudah mencaplok kawasan hutan, padang, lahan gambut dan rawa seluas 2,5 juta hektar.

Y.L. Franky, pimpinan Yayasan Pusaka mengatakan, sejak 2007 hingga 2013, pemerintah telah menerbitkan izin lokasi dan rekomendasi untuk akusisi lahan kepada 80 perusahaan dalam proyek MIFEE. Ada pembangunan jalan, jembatan dan kanal-kanal irigasi untuk mendukung pergerakan barang dan sumber daya ke dan dari proyek ini.

Saat ini, sudah ada 20 perusahaan aktif di lapangan mengembangkan bisnis perkebunan tebu, sawit dan tanaman pangan, serta hutan tanaman industri. Semua berlangsung di tanah adat Orang Malind tanpa sepenuhnya melibatkan masyarakat setempat, tanpa persetujuan mereka dan mengabaikan hak-hak Orang Malind.  Syarat sosial dan lingkungan dalam disain proyek MIFEE juga belum dipenuhi.

“Orang Malind yang kehidupan sangat tergantung pada tanah, kawasan hutan, padang dan rawa, megalami kesulitan. Akses mereka terbatas dalam memanfaatkan sumber kehidupan, utama pangan,” katanya dalam rilis kepada media.

Perusahaan,  telah mengambil alih tanah-tanah masyarakat dengan cara curang, manipulasi. Dengan pemberian ganti rugi rendah Rp.2.000 hingga Rp300 ribu per hektar selama 35 tahun. Orang Malind di sekitar perusahaan pun kehilangan mata pencaharian. Mereka menjadi “buruh kasar” secara terpaksa dengan upah borongan di bawah standar hidup layak Rp70 ribu per hari. “Mereka didiskriminasi dan dikalahkan penduduk pekerja yang baru datang dalam jumlah besar.”

Perusahaan, menggunakan aparat keamanan TNI/Polri melakukan tekanan dan tindakan kekerasan dalam proses negosiasi mendapatkan tanah, mengamankan dan memperlancar operasi perusahaan, menghadapi dan menghalangi protes warga.

Pemerintah, telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 40 tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, dengan melibatkan TNI. Ini dalam proyek pembangunan jalan untuk mendukung program pembangunan koridor ekonomi Papua, termasuk MIFEE. Kebijakan ini, katanya,  sangat memprihatinkan mengingat peran militer dalam pelanggaran HAM terhadap Orang Papua,  dan khawatir menimbulkan tekanan kepada Orang Malind.

Mohammad Islah, pengkampanye Pangan dan Energi Walhi, mengungkapkan, eksploitasi pembongkaran hutan dan rawa skala luas dan menggusur tempat penting Orang Malind menimbulkan dampak besar. Ini sangat berarti bagi perubahan hubungan masyarakat dengan kawasan hidup, mengancam kelangsungan kehidupan sosial ekonomi dan budaya Orang Malind. “Kualitas dan daya dukung lingkungan alam pun menurun.”

Tak hanya itu. Kawasan hutan dataran rendah yang bernilai konservasi tinggi dan perariran rawa luas tempat hidup flora dan fauna endemik juga tergusur.  “Ini belum diteliti dan belum diketahui manfaatnya bagi kehidupan manusia.”

Kondisi ini, ucap Islah, menggambarkan situasi gawat dan memerlukan perhatian segera untuk mencegah atau membatasi pelanggaran serius terhadap konvensi (CERD). Ini juga untuk mengurangi risiko diskriminasi rasial lebih lanjut.

Iklim kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat, termasuk diskriminasi di semua tingkat masyarakat, merupakan faktor memperburuk situasi ini.   Perhatian dan pengawasan internasional pun mendesak demi perlindungan masyarakat adat Papua.

Untuk itu, gabungan organisasi pemohon meminta dan merekomendasikan delapan poin kepada komisi CERD. Pertama, kepada pemerintah Indonesia segera menghentikan setiap bagian proyek MIFEE yang mengancam kelangsung hidup masyarakat adat. Kedua, segera memberikan dukungan kepada masyarakat adat yang terampas alat-alat bertahan hidup. Ketiga, mendesak pemerintah Indonesia menjamin kondisi kerja dalam proyek MIFEE sesuai standar pekerja internasional, tidak diskriminatif, serta menghargai atas hak-hak teritorial masyarakat adat setempat.

Keempat, pemohon mengungkapkan keprihatinan mendalam atas pelanggaran HAM di Papua dan mendesak pemerintah Indonesia terlibat dalam dialog resmi dengan perwakilan masyarakat adat Papua menyikapi konflik tanpa kekerasan dan dialog konstruktif.  Kelima, merekomendasikan dan mendesak pemerintah Indonesia, menetapkan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk Papua.

Keenam,  mendesak Indonesia mendukung aktif dan menerapkan Deklarasi Bali mengenai HAM dan Agribisnis bersama dengan Komnas HAM, organisasi-organisasi masyarakat adat, pebisnis dan LSM.

Ketujuh, meminta pemerintah Indonesia memperbolehkan kunjungan lapangan dari Pelapor Khusus PBB tentang hak-hak masyarakat adat dan pelapor khusus PBB tentang hak-hak atas pangan. Demi mendukung pemenuhan kewajiban internasional, termasuk terkait hak-hak masyarakat adat di Papua. Kedelapan, atas setiap temuan atau kemajuan dalam pengaturan dan pelaksanaan kunjungan lapangan dilaporkan kepada Komisi.

Ke 27 organisasi pemohon itu adalah Forest Peoples Program (Inggris),  Yayasan Pusaka (Jakarta), Sawit Watch (Bogor), SKP Kame (Merauke),  HuMA (Jakarta), Yasanto (Merauke),  Foker LSM PAPUA (Jayapura), Walhi (Jakarta),  dan Sajogyo Institute (Bogor). Lalu, Elasan (Jakarta), Down to Earth (Inggris),  Watch Indonesia (Jerman),  AMAN (Jakarta), Jerat Papua (Jayapura), Jasoil (Papua, Manokwari), Napas (Jakarta), Vivat Indonesia (Jakarta), JPIC MSC Indonesia (Jakarta), dan Debt Watch Indonesia (Jakarta). Juga , CAPPA Keadilan Ekologi (Jambi),  Solidaritas Perempuan (Jakarta), Sarekat Hijau Indonesia (Jakarta),  Yayasan Anak Dusun Papua, Abepura IHCS (Jakarta), AGRA (Jakarta), West Papua Netzwerk (Jerman), serta Greenpeace Indonesia (Jakarta).

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,