Suaka Margasatwa Rawa Singkil Terus Dirusak, Bagaimana Penanganannya?

Suaka Margasatwa Rawa Singkil terus mengalami kerusakan akibat pembalakan liar dan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Padahal, wilayah ini merupakan salah satu hutan gambut terluas di Provinsi Aceh dan tempat hidupnya berbagai jenis satwa.

Rawa Singkil ditunjuk sebagai Kawasan Pelesatarian Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 166/Kpts-II/1998 tentang perubahan fungsi dan penunjukkan kawasan Hutan Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan seluas 102.500 hektare menjadi Kawasan Suaka Alam dengan nama Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Namun, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 103/MenLHK-II/2015 menetapkan luas kawasan ini berkurang menjadi 81.338 hektare.

Berdasarkan data Yayasan Leuser Internasional (YLI), berbagai jenis satwa ditemukan di Rawa Singkil seperti, orangutan sumatera, harimau, gajah, monyet ekor panjang, dan siamang. Selain itu, ada rusa, kijang, beruang madu dan 40 jenis burung di hutan gambut yang terletak di bibir Samudera Hindia itu.

Bagi sebagian besar masyarakat di Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Subulussalam, Rawa Singkil merupakan tempat mereka mencari nafkah. Mereka ada yang berprofesi sebagai nelayan yang menangkap ikan serta pencari madu.

Namun, saat ini kondisi Rawa Singkil perlahan rusak sebagaimana yang terjadi di Desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Sekitar 80 hektare hutan di wilayah itu telah dibuka untuk kebun sawit.

SM Rawa Singkil merupakan tempat hidupnya berbagai jenis flora dan fauna, serta harapan nyata belasan ribu masyarakat yang hidup di sekitarnya. Foto: Junaidi Hanafiah
SM Rawa Singkil merupakan tempat hidupnya berbagai jenis flora dan fauna, serta harapan nyata belasan ribu masyarakat yang hidup di sekitarnya. Foto: Junaidi Hanafiah

Direktur Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL), Sarbunis, awal Oktober 2016 menyebutkan, perambahan terus terjadi di wilayah tersebut. Kegiatan ini dilakukan perorangan maupun pejabat daerah di Kabupaten Aceh Selatan. “Masyarakat lokal tidak mungkin membuka kebun sawit yang luasnya puluhan hektar menggunakan alat berat. Hanya orang kaya yang mampu menyewa.”

Sarbunis menambahkan, YGHL telah menginformasikan adanya alat berat di lokasi itu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. “Kami juga melampirkan foto dan koordinat titik perambahan. Diharapkan, ada upaya untuk menghentikan kegiatan liar itu beserta penegakan hukumnya.”

Alat berat yang masuk ke SM Rawa Singkil makin mempercepat kerusakan yang terjadi di kawasan tersebut. Foto: Junaidi Hanafiah
Alat berat yang masuk ke SM Rawa Singkil makin mempercepat kerusakan yang terjadi di kawasan tersebut. Foto: Junaidi Hanafiah

Bencana

Manager Konservasi Forum Konservasi Leuser (FKL), Rudi Putra mengatakan, perambahan yang terjadi di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil sangat mengkhawatirkan, karena luasnya  mencapai ribuan hektare.

“Luas SM Rawa Singkil memang 81.338 hektare. Namun, berdasarkan pantauan Geographic Information System, di 2016, luas tutupan hutannya sekitar 77.065 hektare atau berkurang 4.273 hektare.”

Jika SM Rawa Singkil terus dirusak untuk dijadikan kebun sawit, yang akan merasakan bencana paling besar adalah masyarakat yang tinggal di sekitar hutan gambut itu. Akibatnya, anggaran pemerintah bakal terkuras untuk menangani bencana yang terjadi. “Penegakkan hukum harus dilakukan agar semua hutan di Aceh tidak bertambah rusak,” ujar Rudi Putra.

Nelayan yang mencari ikan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Foto: Junaidi Hanafiah
Nelayan yang mencari ikan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Foto: Junaidi Hanafiah

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur mengatakan, Task Force Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (PPHLH) Terpadu di Aceh yang dibentuk April 2016, telah membedah kasus perambahan SM Rawa Singkil pada 7 Oktober 2016.

“Berdasarkan fakta awal, Task Force menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam kasus perambahan. Rekomendasi tim tersebut, akan melakukan beberapa upaya termasuk melaporkan kasus resminya ke Polda Aceh maupun Mabes Polri.”

Muhammad Nur menambahkan, SM Rawa Singkil adalah bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan salah satu kawasan rawa terbesar di Aceh. “Kawasan ini berfungsi sebagai tempat hidupnya berbagai jenis flora dan fauna, dan harapan belasan ribu masyarakat yang tinggal di sekelilingnya,” ungkapnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,