Pembukaan lahan kelapa sawit dan pertambangan di Papua Barat semakin menurunkan kualitas lingkungan di wilayah tersebut. Salah satunya adalah indeks mutu air, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan sangat signifikan. Hal ini diperkuat dengan adanya hasil penelitian Kementerian Lingkungan Hidup yang mengadakan uji kualitas air di wilayah tersebut.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLH, MR Karliansyah di Timika, Kamis silam menyatakan, sebagian penyebab kerusakan kualitas air adalah limbah industri. “Secara keseluruhan Indonesia mengalami penurunan indeks mutu air. Delapan puluh persen penurunan mutu air akibat limbah rumah tangga dan sisanya akibat limbah industri,” kata Karliansyah kepada Antara News.
Terkait maraknya pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Papua, Karliansyah mengingatkan perusahaan investasi agar memenuhi semua rambu-rambu terutama kajian dampak lingkungan dan peruntukan sebuah lokasi apakah sesuai tata ruang atau tidak.
“Sebelum sebuah investasi direalisasikan maka perusahaan wajib melakukan kajian lingkungan sehingga bisa mengetahui apa dampak dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Jadi, harus tapis dulu dengan Amdal. Kalau layak, silahkan dilanjutkan,” ujar Karliansyah.
Ia tidak menampik adanya kekhawatiran masyarakat bahwa limbah industri kelapa sawit bisa menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitarnya. Namun demikian, kata Karliansyah, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan teknologi untuk mengelola limbah sehingga aman bagi lingkungan terutama penduduk yang tinggal di sekitarnya.
Saat ini ada satu perusahaan yang sedang melakukan investasi di bidang perkebunan kelapa sawit di Mimika yaitu PT Pusaka Agro Lestari (PAL). Perusahaan yang telah mengantongi Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu berencana mengembangkan perkebunan kelapa sawit seluas 38 ribu hektare di Kokonao, Distrik Mimika Barat. Perusahaan itu telah mengurus berbagai perijinan untuk investasi kelapa sawit di Mimika sejak tahun 2007.
Selain PT PAL, perusahaan lain yang juga berencana melakukan investasi di bidang perkebunan sawit di Mimika yakni PT Merdeka Plantation. Namun perijinan perusahaan tersebut untuk sementara dihentikan karena masih harus mengurus Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ke Kementerian Kehutanan di Jakarta.