Setengah Abad, 200 Ribu Penyu Indonesia Dijual Secara Ilegal ke Jepang

Maraknya perdagangan ilegal penyu sisik (Hawksbill Turtle) dan penyu belimbing (Leatherback Turtle) di Indonesia, jelas tidak cukup dengan melindungi habitat dan menindak pelakunya. Namun, kerjasama dengan negara tujuan perdagangan ilegal ini, tentu jauh lebih penting. Selama masih ada permintaan yang menanti, maka perburuan penyu masih akan terus berlangsung.

Terkait hal ini, Jepang sebagai salah satu negara tujuan perdagangan penyu dari Indonesia bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk menekan angka perdagangan ini ke negeri matahari terbit tersebut. Jepang adalah negara utama penerima kedua spesies penyu tersebut, terutama jenis penyu sisik. Sekitar 80% kemusnahan populasi penyu sisik di Indonesia adalah akibat perdagangan liar ke negeri Sakura ini.

Penyu sisik, cangkangnya menjadi incaran kolektor di Jepang. Foto: Rhett A. Butler

Seperti dilaporkan oleh Bikyamasr.com, para pelaku biasanya menangkap induk penyu sekaligus bersama telur-telur mereka ke Jepang. “Kami kini bekerjasama dengan pihak Jepang untuk menekan perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian penyu-penyu di Indonesia,” ungkap salah satu pajebata di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mau disebutkan namanya kepada Bikyamasr.com,

Perdagangan penyu dari Indonesia sudah berlangsung sejak era 1950-an. “Selama 29 tahun, sejak 1961, Jepang telah mengimpor tak kurang dari 200.000 cangkang penyu sisik dari Indonesia,” ungkap Direktur Eksekutif Everlasting Nature of Asia (ELNA), Hiroyuki Suganuma, dalam sebuah diskusi di Japan Foundation Jakarta 8 September silam.

Ekspor penyu ke Jepang, kebanyakan digunakan sebagai suvenir di rumah. Keindahan bentuk cangkang penyu sisik dan penyu belimbing, membuat harga pasaran cangkang mereka sangat tinggi di Jepang.

Pemerintah Jepang sendiri, nampaknya tidak melarang perdagangan spesies dilindungi di wilayah mereka. Hal ini membuat angka ekspor cangkang penyu terus bertahan setelah sekian lama. “Kami tidak menyalahkan para pengrajin dan eksportir cangkang penyu atas musnahnya populasi penyu di Indonesia. Namun sikap pemerintah Jepang yang seakan tidak tahu tentang perdagangan ilegal ini adalah merupakan hal yang sangat jelek,” tambah Suganuma.

Penyu di Indonesia diprediksi oleh lembaga ProFauna Indonesia bulan November 2010 silam, spesies ini akan musnah dalam lima atau 10 tahun mendatang jika perdagangan ilegal terus berlangsung. DIkutip dari www.greenradio.fm, perdagangan penyu ini lebih banyak melibatkan penyu berukuran besar dan berusia antara 30-50 tahun, yang sangat signifikan menekan kemungkinan perkembangbiakan karena penyu di usia ini merupakan penyu induk dan siap bereproduksi.

Untuk melihat lebih jauh berbagai spesies penyu yang semakin terancam di dunia, bisa dilihat di: CHART: The world’s most endangered reptiles and turtles

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,