,

Pembabatan Cagar Alam Morowali, Kemenhut Janji Turunkan Tim Gabungan

PEMBABATAN Cagar Alam Morowali oleh dua perusahaan tambang nikel dilaporkan Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Senin(10/12/12). Jatam sekaligus menyerahkan surat petisi 55.250 orang dari berbagai penjuru dunia yang menyerukan penyelamatan cagar alam di Sulteng ini.

Jatam juga menyertakan bukti video dan dokumen sebagai bahan awal penyelidikan untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan melakukan tindak pidana pembiaran atas kerusakan hutan di wilayah itu. Utusan dari Jatam, Syahrudin Ariestal, Direktur Jatam Sulteng; Andika, Manajer Riset dan Kampanye Jatam Sulteng; Haris Balubun, pengkampanye Jatam dan Beggy, Manajer Kampanye Jatam, bertemu Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dan Rafles Panjaitan, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Kawasan Hutan Kemenhut.

Setelah menerima data dan video, Darori menyatakan akan menurunkan tim gabungan lintas lembaga, seperti Kemenhut, Mabes Polri dan Kejaksaan.  Dia menanyakan, apakah Jatam melihat ada dugaan keterlibatan aparat Kemenhut di daerah (BKSDA). “Bilang saja, nanti saya tangkap,” katanya di Jakarta, saat pertemuan.

Dia tak menutup mata jika kerap ada keterlibatan aparat dalam aksi penjarahan kawasan cagar alam.  Namun, Kemenhut tak segan-segan menindak aparat mereka yang terlibat. “Kalau perlu BKSDA Sulteng saya copot. Pegawai kita terlibat, sikat,” ujar dia. Rafles mencontohkan, di Jambi, enam aparat Kemenhut dipecat karena terbukti membocorkan informasi kala akan ada operasi.

Guna mengantisipasi keterlibatan aparat di daerah itulah, Darori, memutuskan menurunkan tim gabungan dari Pusat untuk menyelidiki kasus pembabatan Cagar Alam Morowali ini.

Dia berjanji segera menindaklanjuti laporan ini dan  berharap Jatam Sulteng mau terlibat serta tak berhenti sampai pelaporan. “Kita perlu dukungan. Sudah lapor, juga harus berani jadi saksi kalau kasus ini sampai Pengadilan. Jangan lapor saja, nanti kita di Pengadilan ditinggal sendiri.”

Jatam menyatakan siap mengawal kasus ini sampai selesai, bahkan ke Pengadilan. “Jika diajak dalam tim yang menyelidiki pun kami siap,” kata Syahrudin.

Syahrudin menyesalkan, kelambatan aparat termasuk kepolisian menangani perusahaan tambang yang membabat cagar alam ini. Kondisi bertolak belakang kala warga yang dituding merusak. Seperti kasus belum lama ini, warga ditangkap polisi karena mengambil bebatuan di sungai di cagar alam itu. “Setelah ditangkap, warga itu meninggal di tahanan,” katanya. Namun, dia tak mengetahui pasti penyebab kematian warga itu.

Yang aneh, sungai itu, berbatasan langsung dengan kawasan yang dibabat perusahaan untuk tambang nikel. “Nah, warga mengambil batuan di sungai langsung ditangkap, tapi perusahaan membabat dibiarkan saja. Kalau mau serius menegakkan hukum, mengapa perusahaan dibiarkan,” ucap Syahrudin.

Jatam Sulteng pun, juga menduga ada keterlibatan aparat kepolisian. “Operasi perusahaan itu mendapat penjagaan dari polisi,” kata Andika.  Tak hanya itu,  indikasi keterlibatan petugas Kemenhut karena seakan ada pembiaran padahal kasus ini sudah lebih enam bulan.

Belum lagi, ada upaya mengkaburkan kasus seolah-olah konsesi perusahaan berada di luar cagar alam. Padahal, terekam video, bagaimana perusakan patok-patok saat perusahaan beroperasi.  “Kalau perdebatan masuk atau tidak wilayah cagar alam, itu gampang. Nanti akan terjawab dengan GPS,” kata Darori.

Pada tahun lalu, Bupati Morowali mengeluarkan izin dalam kawasan Cagar Alam Morowali di Desa Tambayoli kepada dua perusahaan pertambangan. Pertama,  PT. Gema Ripah Pratama dengan nomor izin IUP Eksplorasi Produksi No: 540.3/SK.002/DESDM/XII/2011 seluas 145 hektar . Kedua, PT. Eny Pratama Persada, belakangan diketahui warga telah menebang dan membabat hutan Mangrove di sepanjang Desa Tambayoli, Tamainusi dan Tandayondo.

Pada Oktober 2011, awal aktivitas pembabatan hutan mangrove yang masuk Cagar Alam Morowali, selebar 15 meter dan panjang sekitar 1.200 meter. Pembabatan ini  untuk pelabuhan pemuatan orb nikel oleh PT Gema Ripah Pratama.

Sejak 1 Juni 2012, PT Gema Ripah Pratama, mulai produksi. Mereka membangun jalan hauling koridor tambang galian ke pelabuhan yang membentang di tengah-tengah pemukiman penduduk. Perusahaan,  juga menumpuk orb di Desa Tambayoli, seluas satu hektar.

Jika ingin melihat petisi di siniInformasi dua perusahaan tambang di Cagar Alam Morowali, bisa dilihat di sini

Andika, Manajer Riset dan Kampanye Jatam Sulteng (paling kiri) menunjukkan lokasi perambahan Cagar Alam Morowali kepada Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dan Rafles Panjaitan, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Kawasan Hutan Kemenhut. Foto: Sapariah Saturi
Kayu-kayu habis ditebang kala perusahaan tambang mulai membuka kawasan. Foto: Jatam Sulteng
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,