,

29 Kasus Pelanggaran Izin Oleh 26 Pebisnis Tambang Dilaporkan BPK ke Bareskrim Polri

Duapuluh enam perusahaan bisnis pertambangan di Indonesia dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan  ke Bareskrim Polri karena melanggar aturan eksplorasi pertambangan dan merugikan negara hingga lebih dari 90 miliar rupiah. Beritahukum.com melansir, laporan ini diserahkan oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Maskur Musa kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Komjen Sutarman di Gedung Bareskrim tanggal 26 Februari 2013 kemarin.

Laporan penyimpangan ini dilandasi oleh berbagai temuan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh 26 perusahaan pertambangan tersebut, baik yang swasta maupun perusahaan berplat merah. Seperti dirilis oleh suaramerdeka.com, setidaknya 29 pelanggaran dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini.

BPK melaporkan berbagai pelanggaran atas izin tambang ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan terhadap puluhan perusahaan tambang di Indonesia di tahun anggaran 2011. Empat poin utama yang dilakukan dala audit BPK ini, seperti dilansir oleh tempo.co, adalah terkait tata ruang atas penggunaan sumber daya alam, proses izin atas penggunaan lahan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hak negara atas konsesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN, dan poin terakhir adalah pengelolaan pasca tambang.

Peta Distribusi Batubara di Indonesia. Batubara adalah salah satu komoditi yang seringkali menimbulkan problem lingkungan dan sosial di Indonesia selain perkebunan kelapa sawit. Klik untuk memperbesar peta.

Pelanggaran paling besar dilakukan oleh 22 perusahaan pemegang Isin Uzaha Pertambangan yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan RI, dan bisa dijerat denga Pasal 50 UU No.41/1999 tentang Kehutanan yang mengatur kegiatan eksplorasi tambang di kawasan hutan. Penambangan tanpa izin Kementerian Kehutanan bisa dikenai denda 5 miliar rupiah atau hukuman 10 tahun penjara.

Kesalahan ini terbanyak dilakukan oleh pihak perusahaan karena tidak mendahulukan prosedur eksplorasi dan eksploitasi hutan secara legal.

Sementara empat perusahaan lainnya dijerat kesalahan akibat tidak mengantongi izin pemanfaatan kayu dan penebagan hutan produksi yang akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Sementara kesalahan lain yang juga terkait perizinan adalah kesalahan dalam penerbitan SUrat keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) sebanyak 119 ribu kubik kayu, yang merugika negara 58 miliar rupiah.

Tak hanya merusak hutan, pertambangan dengan izin pengelolaan yang tidak tuntas secara prosedural merugikan keuangan negara. Foto: Rhett A. Butler

Seperti dilansir oleh beritahukum.com, beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah yaitu PT KBI, FPI, CKA GST, dan ZI adalah sebagian dari perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk diusut lebih lanjut. Perusahaan lainnya adalah PT MPI, CP, UD dan sebuah perusahaan milik pemerintah bernama AT.

Pihak Bareskrim Polri sendiri, seperti disampaikan oleh Komjen Sutarman berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini lebih jauh.

Selain melaporkan 26 perusahaan tambang yang bermasalah secara legal prosedural ini, BPK kini juga tengah melakukan audit di Daerah Aliran Sungai Citarum terkait limbah B3 yang membahayakan kesehatan masyarakat dan akan segera diserahkan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat.

Data Konflik Masyarakat dan Tambang Tahun 2011. Sumber: Wahana Lingkungan Hidup
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,