Gubernur Bali Cabut SK Reklamasi Teluk Benoa

Ada kabar gembira terkait rencana reklamasi Teluk Benoa di selatan Bali. Gubernur Bali Made Mangku Pastika akhirnya mencabut surat keputusannya bernomor 2138/02-C/HK/2012 yang memberikan izin dan hak pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa kepada sebuah perusahaan swasta PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI). Pernyataan tersebut disampaikan Pastika usai memimpin upacara peringatan hari proklamasi di Lapangan Puputan Margarana Renon Denpasar pada Sabtu, 17 Agustus 2013.

Menurut Pastika, SK tersebut telah resmi dicabut pada Jumat, 16 Agustus 2013. “Iya, ada surat keputusan baru yang menyatakan bahwa SK yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Per Jumat kemarin, Sk Gubernur itu sudah dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya kepada wartawan.

Pastika menegaskan keputusannya mencabut surat keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari tim hukum Pemerintah Provinsi Bali. “Kita menerima saran, pendapat, dan juga kajian ilmiah yang dilakukan oleh tim hukum provinsi Bali,” ujarnya.

Teluk Benoa dan Jalan Di Atas Air. Foto: Ni Komang Erviani
Teluk Benoa dan Jalan Di Atas Air. Foto: Ni Komang Erviani

Keputusan pencabutan SK tersebut menjadi jawaban atas makin menguatnya aspirasi penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Penolakan datang dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seniman, maupun masyarakat umum lainnya.

Dalam SK yang diam-diam ditandatangani Gubernur Pastika pada 26 Desember 2012 itu, PT. TWBI diberikan hak pemanfaatan seluas 838 hektar dengan jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun. SK tersebut diterbitkan berdasarkan hasil kajian Universitas Udayana dan surat rekomendasi DPRD Bali. Belakangan diketahui, kajian yang dilakukan Unversitas Udayana belum selesai. DPRD Bali juga mengklaim bahwa surat rekomendasinya hanyalah meminta gubernur melanjutkan kajian atas rencana tersebut, dan belum pada tahap melaksanakan proyek besar itu.

Sebelumnya, berbagai aksi telah digelar sebagai wujud penolakan atas rencana reklamasi tersebut, baik melalui demonstrasi atau diskusi-diskusi. Sejumlah aktivis juga menggelar aksi penandatanganan petisi untuk menolak reklamasi Teluk Benoa secara online, hingga mendapatkan lebih dari 2,000 tanda tangan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,