Baru 11 Negara Yang Meratifikasi Protokol Kyoto Periode Kedua

Dari Konferensi Perubahan Iklim dibawah UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) yang berlangsung di Bonn pada pertengahan Juni 2014, terungkap fakta yang menarik, bahwa baru 11 negara yang meratifikasi perpanjangan Protokol Kyoto Periode Komitmen Kedua.  Perpanjangan Protokol Kyoto selama delapan tahun mulai tahun 2013 sampai 2020  merupakan keputusan yang tercantum dalam Doha Amendment sebagai hasil Konferensi Perubahan Iklim ke-18 di Doha, Qatar pada 2012.

Dalam konferensi di Bonn, Norwegia menjadi negara ke-11 yang menyatakan meratifikasi Protokol Kyoto Periode Komitmen Kedua setelah Uni Emirat Arab, Barbados, Mauritius, Banglades, Monaco, Sudan, Negara Federasi Mikronesia, Kenya, Honduras, dan China.

“Saya ingin mengucapkan selamat kepada Norwegia dan sepuluh negara lain yang telah melangkah untuk bertanggung jawab dan meratifikasi amandemen,” kata Sekretaris Eksekutif UNFCCC Christiana Figueres dalam pernyataan resmi dari UNFCCC.

Padahal sesuai aturan Protokol Kyoto, perlu tiga per empat dari192 negara anggota UNFCCC atau 144 negara yang perlu meratifikasi Protokol Kyoto Periode Komitmen Kedua agar bisa diberlakukan.  Oleh karena itu, Christiana mengatakan pihaknya akan mendorong negara anggota UNFCCC lainnya untuk meratifikasi protokol tersebut.

Pemberlakukan Protokol Kyoto, lanjutnya, menjadi langkah dan tonggak penting untuk mencapai kesepakatan protokol baru pada konferensi perubahan iklim ke-21 di Paris, Perancis pada akhir 2015.

“Negara-negara maju harus memimpin. Inilah sebabnya mengapa Norwegia mengambil komitmen baru di bawah Protokol Kyoto. Kami mendorong semua negara lain pada Protokol Kyoto untuk memajukan proses ratifikasi mereka dengan cepat,” kata Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Tine Sundtoft.

Sedangkan Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dan Utusan Khusus Presiden untuk Penanggulangan Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar yang bertindak sebagai Ketua Delegasi RI  menyatakan bahwa Indonesia ingin menegaskan kembali komitmen semua pihak untuk ambisi pra 2020 dan inisiatif lebih lanjut meningkatkan skala praktik terbaik di sektor penggunaan lahan untuk mitigasi perubahan iklim dan tindakan adaptasi.

“Kita  tahu  bahwa  komitmen  pengurangan  emisi  gas  rumah  kaca  oleh  pemerintah berbagai negara  saja  tidak  cukup  untuk  mencegah  peningkatan  temperatur  rata-rata  kurang  dari   2   derajat   Celcius   dibandingkan   temperatur   sebelum   masa   Revolusi  Industri,” kata Rachmat dalam jumpa pers hasil konferensi Bonn di Kantor DNPI, akhir pekan ini.

Protokol Kyoto merupakan perjanjian internasional yang mengikat bagi negara-negara maju dibawah UNFCCC untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di atmosfer sebagai akibat dari lebih dari 150 tahun kegiatan industri. Protokol menempatkan beban berat pada negara-negara maju di bawah prinsip “common but differentiated responsibilities“.

Protokol Kyoto diadopsi di Kyoto, Jepang, pada tanggal 11 Desember 1997 dan mulai berlaku pada 16 Februari 2005. Periode komitmen pertama dimulai pada tahun 2008 dan berakhir pada tahun 2012. Selama periode komitmen pertama, 37 negara-negara industri dan Masyarakat Eropa berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan rata-rata lima persen terhadap tingkat 1990. Selama periode komitmen kedua, Pihak berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 18 persen di bawah tingkat pada periode delapan tahun 2013-2020.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,