,

Warga Gugat Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung. Ada apakah?

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah banjir, salah satunya adalah dengan normalisasi Sungai Ciliwung yang membelah ibukota. Oleh karena itu, Pemprov DKI membuat proyek normalisasi Sungai Ciliwung sepanjang 19 km mulai dari Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan sampai dengan Kampung Melayu, Jakarta Timur yang telah dimulai pada Desember 2013 silam.

Akan tetapi warga yang terhimpun dalam Komunitas Ciliwung Condet (KCC) menggugat Gubernur DKI Jakarta terkait Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Ketua KCC, Abdul Kodir dalam surat gugatannya mengatakan proyek normalisasi tersebut justru mengancam usaha konservasi keanekaragaman hayati sepanjang sungai tersebut yang mereka lakukan sepanjang aliran Sungai Ciliwung dari Condet sampai Kalibata tersebut dan dalam lahan yang mereka kelola seluas sekitar 7000 meter persegi yang berada di bantaran Sungai Ciliwung Condet.

Proyek normalisasi dapat merusak ekosistem Sungai Ciliwung, hilangnya flora dan fauna khas setempat dan hilangnya budaya masyarakat Condet.  Pemprov DKI juga belum melakukan penyelesaian submer masalah peneybab banjir, salah satunya yaitu penetapan sempadan sungai yang berpengaruh terhadap kegaitan KCC di sempadan Sungai Ciliwung.

KCC sendiri mempunyai kegiatan utama yaitu pelestarian Sungai Ciliwung dan perlindungan keanekaragaman hayati melalui pembibitan, penanaman dan pemeliharaan berbagai tanaman lokal seperti salak, duku dan pucung yang statusnya hampir punah. Mereka juga melakukan kegiatan seperti pembuatan lubang resapan biopori, sumur resapan, taman resapan, dan pembuatan sekat rumput.

KCC dibentuk untuk menjadikan bantaran dan sungai Ciliwung Condet sebagai kawasan konservasi alam yang berfungsi sebagai kawasan resapan air, wisata air, wisata alam, pendidikan dan hutan kota yang bebas sampah ataupun limbah.

Kodir menjelaskan bahwa wilayah Condet yaitu Balekambang, Kampung Tengah dan Batu Ampar telah ditetapkan sebagai wilayah Cagar Budaya dan Budi Daya Tanaman Lokal sejak tahun 1974 oleh pemerintahan Gubernur Ali Sadikin. Dan kawasan itu juga telah ditetapkan sebagai kawasan buah-buahan dalam Putusan Provinsi DKI Jakarta tahun 1975.

Kuasa hukum KCC, Istohari Syukur mengatakan banyak pihak seperti LSM, komunitas, akademisi, pengusaha dan instansi pemerintah yang belajar dan bekerjasama dalam usaha konservasi KCC tersebut.

Bahkan usaha konservasi KCC telah diakui pemerintah dengan Piagam Penghargaan Kalpataru Pemprov DKI Jakarta Kategori Perintis Lingkungan tahun 2010 dan Piagam Penghargaan Penerima Kalpataru Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur kategori Pembina Lingkungan tahun 2013.

Istohari menjelaskan dalam gugatannya mereka mempertanyakan proyek normalisasi yang tidak dilengkapi dokumen AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan).  “Padahal sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 22 menyebtukan segala kegiatan pembangunan fisik wajib disertakan Amdal,” katanya ketika dihubungi Mongabay.

Dia mengatakan upaya mengatasi banjir di Jakarta, bukan dengan melakukan betonisasi Sungai Ciliwung, Justru normalisasi dengan betonisasi bantaran sungai akan mempercepat air sampai ke hilir.

“Seharusnya ada upaya lain terlebih dahulu, seperti penyerapan air sebanyak-banyak dari hulu dengan cara memperluas areal tangkapan dan resapan air, seperti memperluas hutan, situ dan embung,” katanya.

Sidang gugatan sendiri telah memasuki agenda replik penggugat yaitu KCC terhadap jawaban tergugat yang dilakukan pada Rabu (06/08/2014) kemarin.

Istohari mengatakan agenda sidang selanjutnya yaitu duplik, pembuktian kasus, saksi ahli, kesimpulan sampai dengan keputusan majelis hakim. “Kita juga minta tunda proyek normalisasi, sebagai putusan sebelum putusan pokok,” katanya.

Dirinya merasa optimis dapat memenangkan kasus gugatan ini karena mereka mempunyai bukti yang kuat dan pengakuan dari Pemprov DKI bahwa proyek normalisasi sudah dilakukan dan tidak dilengkapi dengan Amdal.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,