,

Sidang Lanjutan Masyarakat Adat. Muhammad Nur: Kami Merasa Tidak Melakukan “Perusakan atau Perambahan” SM Dangku

Sidang lanjutan enam masyarakat adat yang dituduh melakukan perambahan hutan Suaka Margasatwa Dangku atau melanggar Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dipimpin Hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (09/10/2014).

Agenda kali ini adalah mendengarkan pembelaan kuasa hukum dan keenam terdakwa. Keenam terdakwa menyatakan lahan yang digarap merupakan lahan adat, dan tidak mengetahui jika lahan tersebut masuk dalam kawasan SM Dangku.

Berikut nota pembelaan yang disampaikan Muhammad Nur bin Ja’far (67) pada sidang yang dihadiri sejumlah warga Tungkalulu dan Dawas.

“Penyampaian keberatan atas tuntutan JPU terhadap saya, Muhammad Nur bin Ja’far dalam perkara perambahan Hutan Suaka Margasatwa Dangku yang disampaikan dalam dakwaan JPU, bahwa saya M. Nur bin Ja’far dipersalahkan telah merusak Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Dangku dan Ekosistemnya dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara subsider 6 bulan atau denda Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Keberatan saya, M. Nur bin Ja’far:

1. Kami merasa tidak melakukan perusakan atau perambahan terhadap kawasan hutan konservasi (Hutan Suaka Margasatwa Dangku). Karena, Dangku menurut kami berada di Komunitas Adat Marga Pinggap (Batanghari Leko). Dangku adalah anak sungai Batanghari Leko/Pinggap. Lahan yang kami usahakan adalah Lahan Adat Marga Dawas, Marga Tungkalulu berasal dari tanah ulayat yang diusahakan turun temurun dari mendiang nenek moyang kami.

2. a. Yang kami ketahui dari petugas kehutanan suaka alam nama Ardelin dan Pendi (BKSDA Peninggalan) lokasi hutan konservasi Dangku tersebut bukan yang kami usahakan/yang diperkarakan sekarang. Adapun lokasi lahan hutan konservasi yang ditunjukkan oleh petugas BKSDA Ardelin dan Pendi pada tahun 1997 tersebut telah menjadi kebun sawit PT. Persada Sawit Mas ± 4.000 hektar, kebun sawit PT. BTS ± 3.000 hektar, menjadi kebun sawit PT. BSS ± 4.000 hektar, dan kebun sawit masyarakat lokal ± 1.500 hektar.

2. b. Kami tidak pernah diberitahu batas yang jelas dan berapa luas kawasan hutan konservasi, juga batas-batasnya yang jelas, padahal petugas BKSDA nama Gatot hampir setiap minggu lewat di lahan yang kami usahakan. Tidak pernah menegaskan tentang hutan suaka tersebut. Malah pengusaha balok terus terjadi setiap hari kemudian kering tidak ada hujan tiga hari saja puluhan truk pengangkut balok log yang keluar ke arah jalan lintas dan kami pernah lihat ada petugas BKSDA yang berpatroli sampai kami ditangkap tanggal 11 Juni 2014. Menurut saksi mata petani yang ada di lokasi juga terjadi truk-truk illegal logging masih beroperasi. Tetapi pelaku-pelaku illegal logging dalam kawasan Konservasi HSA Dangku tersebut tidak pernah di proses secara hukum oleh petugas BKSDA.

2.c. Pada lokasi hutan konservasi yang ditunjukkan oleh Ardelin dan Pendi kepada pengurus KUD dan anggota masyarakat pada tahun 1997 yang bermaksud menggunakan lahan tersebut untuk kelompok tani peserta plasma PT. Lonsum 1.500 KK ± 1500 hektar. Oleh Ardelin tidak diperbolehkan karena lahan tersebut dinyatakan areal HSA Dangku maka rencana usaha kelompok tani peserta plasma tersebut tidak terjadi.

Tetapi nyatanya, pada tahun 2000, lahan HSM tersebut berubah menjadi:

 Pemekaran desa ± 25.000 ha = 450 KK

 Perkebunan Sawit PT. Sawit Mas ± 3.500 ha

 Perkebunan Sawit PT. BTS ± 4.000 ha

 Pengusaha skala menengah: Acoa, Wiliam, dan Badar ± 300 ha

 Kebun masyarakat kecil 2 ha sd 10 ha, ± 1.000 ha

Kebun-kebun tersebut tidak pernah dipermasalahkan.

2.d. Tanah yang kami usahakan yang menjadi perkara sekarang adalah belukar/alang-alang yang sering terjadi kebakaran apabila musim kemarau dengan banyak illegal logging beroperasi sebagai penyebab kebakaran dari api rokok dan mereka merusak atau membuat jalan mobil untuk balok log. Berdasarkan uraian yang kami jelaskan di atas maka kami tidak percaya kalau lahan yang kami usahakan termasuk hutan konservasi sumber daya alam (hutan suaka) yang dijaga oleh polhut BKSDA. Buktinya, pelaku illegal logging tersebut tidak ditindak. Kenapa kami sebagai petani kecil/masyarakat adat yang lemah memanfaatkan lahan tersebut hanya sebagai tempat berteduh dan menanam dan dimakan sehari-hari lalu ditindak dan diancam dengan hukuman panjang sampai 3 tahun subsider 6 bulan (denda Rp 50 juta)

3. Majelis Hakim yang Mulia. Kalau kami dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran, merusak, menduduki HSA Dangku itu bukan dengan sengaja karena sebelum kami telah ada pihak lain yang berbuat dengan sengaja karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan kami. Oleh karena itu kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya atau seringan mungkin terhadap saya, M Nur bin Ja’far.

Saya, punya tanggungan 1 orang isteri dan 3 orang anak, 2 orang masih kuliah di Unsri Fakultas Pertanian Semester V, 1 orang di Unpal, Fakultas Hukum.

Jika saya Muhammad Nur dijatuhi hukuman seperti tuntutan JPU, maka keluarga akan mengalami derita sangat pedih. Terutama anak-anak saya yang masih kecil 2 orang terancam drop out karena tidak ada yang menanggung biaya kuliahnya. Istri saya bisanya hanya bertani sudah tua, umur 60 tahun lebih.

Oleh karena itu, saya berharap penuh agar hakim yang mulia memutuskan hukuman kepada saya yang seringan-ringannya. Untuk ini, sebelum dan sesudahnya saya aturkan banyak terima kasih.

Palembang, 9 Oktober 2014

Hormat Saya,

Muhammad Nur

Menanggapi nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septi Winarni menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang dilanjutkan Kamis, 16 Oktober 2014, dengan agenda pembacaan putusan.

Kutipan pernyataan pembelaan Muhammad Nur bin Jakfar yang menyatakan bahwa mereka tidak melakukan perusakan dan perambahan SM Dangku. Foto:  Muhammad Ikhsan
Kutipan pernyataan pembelaan Muhammad Nur bin Jakfar yang menyatakan bahwa mereka tidak melakukan perusakan dan perambahan SM Dangku.
Foto: Muhammad Ikhsan

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,