,

Terdakwa Ditangguhkan Penahanan, KY Pantau Langsung Sidang Karhutla PT NSP Riau

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau pada Jumat kemarin (16/01/2014) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi salah satu terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh PT Nasional Sago Prima (PT NSP) yaitu Erwin.  Dalam sidang lanjutan tersebut, Erwin ditangguhkan penahanan dengan jaminan istrinya yaitu Delvi Santi dan Eris Ariaman.

Seperti diketahui, PT NSP diwakili Eris Ariaman (Direktur Utama PT NSP) dan Erwin (General Manajer PT NSP) dan Nowa Dwi Priono (Manajer PT NSP) didakwa membakar lahan di lima desa di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang menghanguskan lahan seluas 21.418 hektar.

Erwin meminta penangguhan penahanan setelah ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Erwin didakwa dengan Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH), UU No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Sedangkan terdakwa Eris dan Nowa Dwi Priono, tidak ditahan karena tuntutan di bawah lima tahun, dengan dakwaan berdasar UU No 32/2009 tentang PPLH.  

Proses persidangan PT NSP di Riau mendapat pantauan langsung dari Komisi Yudisial (KY) dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum kasus karhutla.
“Jalannya sidang lanjutan kasus Karhutla melibatkan perusahaan besar, PT NSP dan menyeret direktur perusahaan menjadi perhatian serius KY,” kata Koordinator KY RI Riau, Hotman Siahaan seperti dikutip dari web RRI pada akhir Desember 2014.

Lahan Sengaja Dibakar

Sebelumnya, pada sidang lanjutan PT NSP dengan agenda keterangan saksi ahli yang digelar pada Selasa (06/01/2014), Majelis Hakim yang diketuai Sarah Louis memeriksa keterangan saksi ahli Nelson Sihotang dari bagian Kajian Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Riau, Kaselan dari Dinas Kehutanan Kepulauan Meranti, Prof Bambang Heru Saharjo ahli karhutla yang juga Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor  dan Dr Basuki Wasis  peneliti perusakan lingkungan melalui pembakaran dari Fakultas Kehutanan IPB.

Nelson Sihotang menjelaskan Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) PT NSP yang masih memakai Amdal PT National Timber Forest Product (NTFP) tidak sah. “PT NSP harus melakukan perubahan izin lingkungan.”

Nelson mengatakan sebelum tahun 2012, bila sebuah perusahaan memiliki SKKLH (surat keputusan kelayakan lingkungan hidup), ia juga telah memiliki izin lingkungan. “Namun setelah 2012 tidak lagi. Walaupun perusahaan telah memiliki AMDAL dan SKKLH, ia tetap wajib untuk mengurus izin lingkungan.”

Sedang saksi ahli Prof Bambang Heru Saharjo menerangkan atas permintaan penyidik Polda Riau, pada 9 dan 10 Maret 2013, dirinya bersama penyidik Polda Riau, Basuki Wasis, Kaselan dan didampingi pihak perusahaan Setyo Budi Utomo  melihat langsung areal PT NSP yang terbakar di Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Dia melakukan verifikasi apakah titik hotspot dari data satelit NASA per 31 Januari 2013  merupakan titik api di dalam areal PT NSP.  “Ternyata benar titik api, saat kita cek ke lapangan,” katanya.

Lantas Bambang mengambil sampel berupa arang bekas terbakar, abu, bonggol dan tanah gambut untuk dibawa ke Laboratorium. Ini untuk membuktikan apakah lahan PT NSP sengaja dibakar atau tidak. Saat sedang mengambil sample Bambang sempat memberitahu Setyo Budi Utomo Humas PT NSP karena api sudah melebar kemana-mana,”Kok api tidak dipadamkan?”,”Ya pak nanti saja,”kata Setyo Budi Utomo.

Hasil analisa laboratorium yang dilakukan terhadap barang bukti atau sampel berupa tanah gambut bekas terbakar, arang bekas terbakar, abu hasil pembakaran, bahan bakar bekas terbakar, tanah tidak terganggu terbakar, tanah tidak terbakar di hutan alam, umbi bibit tanaman sagu di areal bekas terbakar dan fakta-fakta lapangan, Bambang menyimpulkan bahwa pembakaran di dalam areal PT NSP disengaja dan sistematis.

Menurut Bambang, kebakaran terjadi salah satunya karena PT NSP tidak menyediakan early warning dan detection system yaitu berupa tidak tersedianya sarana dan prasarana termasuk personil dan strutur organisasi pemadam kebakaran. “Buktinya saat verifikasi dilakukan di areal PT NSP, terdapat kebakaran di berbagai lokasi, namun upaya pemadaman tidak dilakukan, meski air tersedia cukup banyak di dalam kanal yang bersebelahan dengan dengan petak yang sedang terbakar.”

Dr Basuki Wasis (tengah) peneliti perusakan lingkungan melalui pembakaran dari Fakultas Kehutanan IPB, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Nasional Sago Prima (PT NSP) di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau pada Selasa (06/01/2015). Foto : Made Ali.
Dr Basuki Wasis (tengah) peneliti perusakan lingkungan melalui pembakaran dari Fakultas Kehutanan IPB, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Nasional Sago Prima (PT NSP) di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau pada Selasa (06/01/2015). Foto : Made Ali.

Akibat kebakaran yang terjadi di areal PT NSP, menurut keterangan ahli Dr Basuki Wasis telah menimbulkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam PP No. 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan.

“PH tanah dari yang tak terbakar seharusnya 4,7, namun setelah terbakar pHnya meningkat. Selain peningkatan pH tanah, dari kebakaran ini juga akibatkan matinya flora dan fauna yang berada di areal tersebut. Mulai dari tanaman semak, pakis hingga mikroorganisme, jangkrik maupun semut dan serangga lainnya. Selain itu, dengan terbakarnya gambut maka gas emisi rumah kaca juga meningkat. Kadar kalsium atau Ca dan magnesium atau Mg yang berada di tanah juga meningkat,” kata Basuki.

Kedalaman gambut lebih dari tiga meter diareal PT NSP. “Gambut terbakar berakibat pada peningkatan PH. Gambut miskin hara. Pengeringan gambut dikhawatirkan merusak gambut. Oleh karenanya, penurunan gambut 0,5 centi saja telah terjadi kerusakan gambut.”

Dari Surat Keterangan Basuki Wasis, telah diambil sampel tanah di areal kebakaran pada lahan areal terdakwa PT. NSP, yang dianalisa di Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, menyimpulkan telah terjadi perusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan di PT NSP.

Surat itu juga menunjukkan hasil analisa tanah menunjukan bahwa tanah telah terbakar dan terjadi kerusakan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan menurut PP No.4/ 2001. Dan menyebutkan hasil pengamatan lapangan dan analisa vegetasi dan fauna (biota tanah) menunjukkan bahwa memang tanah tersebut terbakar dan telah terjadi kerusakan lingkungan aspek flora dan fauna karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk keragaman spesies dan populasi. Hasil analisa tanah menunjukan bahwa memang tanah tersebut dibakar hal tersebut ditunjukan terjadinya peningkatan kadar Ca, dan Mg tanah.

Dakwaan Berlapis

Penuntut Umum mendakwa empat terdakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa PT NSP diwakili Eris Ariaman (Direktur Utama PT NSP) dan Ir Erwin (General Manajer PT NSP) didakwa melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara atau kerusakan lingkungan hidup, melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan.

Terdakwa Ir Erwin bersama dengan terdakwa Nowo Dwi Priyono (Manajer Pabrik PT NSP) didakwa melakukan tidak melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Nasional Sago Prima (PT NSP) dengan terdakwa Erwin, General Manajer PT NSP (batik biru, dua dari kanan) dan  Nowa Dwi Priono, Manajer PT NSP (paling kanan)di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau pada Selasa (06/01/2015). Foto : Made Ali.
Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Nasional Sago Prima (PT NSP) dengan terdakwa Erwin, General Manajer PT NSP (batik biru, dua dari kanan) dan Nowa Dwi Priono, Manajer PT NSP (paling kanan)di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau pada Selasa (06/01/2015). Foto : Made Ali.

Terdakwa Menolak Dakwaan

Pada sidang lanjutan hari Selasa (07/01/ 2015), dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Erwin mengatakan di PT NSP ada tim pemadam kebakaran. Ada 6-7 divisi, satu divisi terdiri atas 15 orang. Dan telah melakukan pelatihan pemadaman kebakaran terpadu pada Juni 2014.”Kami sudah siapkan alat dan tim kebakaran sejak tahun 2010, karena saya tahu gambut mudah terbakar,” kata Erwin. “Nasib jelek saja 2014 ini lahan kami terbakar.”

Selama dua bulan kami tidak bekerja, hanya memadamkan api. Erwin mengatakan kebakaran terjadi 30 Januari 2014. Ia perintahan Alfian sebagi ketua tim pemadam kebakaran untuk segera memadamkan api. “Namun api tak bisa dipadamkan sebab cuaca saat itu ekstrim. PT NSP mengalami kerugian luar biasa. Untuk memadamkan api menghabiskan dana Rp4 Miliar dan pabrik tak beroperasi merugi sekitar Rp1,2 Miliar,” katanya. Oleh karena itu, Erwin menolak semua tuduhan penuntut umum.

Eris Ariaman yang mewakili terdakwa PT NSP juga menolak dakwaan Penuntut Umum, yang dibangun berdasaran keterangan ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis.  Eris mengatakan kebakaran yang terjadi di Kepulauan Meranti karena anomali cuaca, merujuk surat Bupati Kepulauan Meranti yang menyatakan bahwa kebakaran tersebut sebagai bencana.

Nowo pun sama menolak dakwaan penuntut umum. “Oli bekas yang dihasilkan dari mesin pengolahan sagu disimpan dalam di dalam gudang permanen yang memakai beton di atasnya dikasih papan. Oli dipakai perdua bulan sebanyak 35 liter dua bulan sekali ganti. Saat ini izin limbah B3 sedang diproses. Selama ini tak ada teguran dari pemerintah,” Jelasnya.

Majelis hakim yang pimpin Sarah Louis diwakili hakim anggota Melki dan Renny Hidayati menutup sidang setelah menyepakati agenda sidang berikutnya yaitu putusan pada 29 Januari 2015.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,