, ,

Sidang Perdagangan Satwa: Aneh, Bukti Potongan Tubuh Beruang Tak Ada

Persidangan perdana perdagangan satwa dilindungi yaitu ribuan kilogram daging trenggiling digelar di Pengadilan Negeri Medan Senin (13/7/15). Anehnya, dalam dakwaan hanya bicara soal trenggiling, padahal kala penggerebekan ditemukan juga potongan tubuh beruang, tetapi tak disinggung. 

Sidang dipimpin majelis hakim Marsudin Nainggolan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Yarma Sari.

Dalam dakwaan, Yarma menyatakan, terdakwa, Sumiarto Budiman alias Abeng, sengaja mengambil, membunuh, menjual atau pengedarkan satwa dilindungi UU Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta. Sumiarto memperdagangkan lima ton trenggiling mati, dan 95 masih hidup.

Ada beberapa dakwaan. Pertama, sengaja menangkap, melukai membunuh, menyimpan, mengangkut, atau memperniagakan satwa keadaan hidup. Kedua, menangkap, melukai membunuh, menyimpan, mengangkut, atau memperniagakan satwa mati.

Yarma mengatakan, ancaman hukuman setidaknya tiga tahun penjara, denda maksimal Rp500 juta. “Nanti dalam persidangan kita hadirkan saksi dan bukti terdakwa memperdagangkan satwa dilindungi, yaitu tenggiling.”

JPU tidak menyinggung temuan belasan bagian tubuh beruang dalam lemari pendingin, tempat sama dengan trenggiling.

Padahal, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memusnahkan ribuan ton trenggiling mati sempat menyaksikan bukti temuan  itu.

Bagian tubuh beruang yang ditemukan di gudang milik terdakwa. Sayangnya, barang bukti ini dalam sidang perdana PN Medan tak disebut-sebut sama sekali. Foto: Ayat S Karokaro
Bagian tubuh beruang yang ditemukan di gudang milik terdakwa. Sayangnya, barang bukti ini dalam sidang perdana PN Medan tak disebut-sebut sama sekali. Foto: Ayat S Karokaro

Siti Nurbaya, ketika diminta tanggapannya, menyatakan apa yang terjadi ini sudah sangat tidak bisa diterima. “Ini keji sekali, ” begitu kata Siti, saat memegang tubuh beruang itu.

“Ini harus disidik tuntas. Kepolisian kami apresiasi karena bertindak cepat. Bukan saja di Sumut, tetapi di Indonesia harus dicegah agar kasus serupa seperti tidak terulang. ”

Kombes Pol Didit Wijanardi, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, mengatakan, perdagangan satwa liar jaringan skala internasional ini cukup tertata rapi.

Mabes Polri bertukar informasi dan komunikasi dengan jaringan penyidik di luar negeri. Mabes Polri, katanya, akan meminta bantuan penegak hukum negara-negara  ASEAN.

Kemana bukti potongan tubuh beruang?

Berbeda apa yang terjadi di persidangan ini. Tak ada satu kalimatpun menyinggung temuan potongan tubuh beruang kala penggerebekan gudang penyimpanan ribuan ton trenggiling milik Sumiarto.

Menurut Yarma, berkas limpahan Mabes Polri hanya perkara trenggiling. Sedangkan temuan potongan tubuh beruang, tidak ada dalam pemberkasan.

Sidang ditunda hingga awal Agustus 2015, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termaksud dari Mabes Polri, yang membongkar jaringan perdagangan satwa ini.

Kasus ini kerja Mabes Polri, bersama Wildlife Conservationa Society (WCS). Dalam penggerebekan ini, trenggiling berhasil disita, lima ton dikuliti dan tinggal kirim. Temuan lain 95 trenggiling hidup, sisik 70 kg. Di tempat sama juga ditemukan belasan potongan tubuh beruang.

Terdakwa Sumiartodalam sidang perdana di PN Medan. Foto: Ayat S Karokaro
Terdakwa Sumiartodalam sidang perdana di PN Medan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,