Sejak pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Juni lalu, pertemuan-pertemuan lanjutan dilakukan membahas pembentukan Satgas Masyarakat Adat. Kini, draf keputusan Presiden soal ini sudah finalisasi di sekretariat kabinet.
Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet mengatakan, Satgas Masyarakat Adat sedang proses finalisasi untuk disampaikan ke Presiden. “Diharapkan dalam Agustus Kepres Satgas Masyarakat Adat bisa selesai dan bisa segera bekerja,” katanya usai rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Jumat (31/7/15).
Dia mengatakan, ada dua fungsi utama Satgas Masyarakat Adat, pertama, melindungi masyarakat adat dalam kegiatan mereka terkait penggunaan lahan. Kedua, meminta bisa berpartsipasi aktif dalam pembentukan UU masyarakat adat.
Dalam menyusun satgas ini, katanya, sudah dilakukan diskusi-diskusi dengan organisasi masyarakat sipil yang konsern lingkungan dan masyarakat adat.
“Satgas Masyarakat Adat inilah yang akan mengawal perlindungan bagi masyarakat adat buat menggarab, mereservasi, konservasi lahan-lahan yang penting buat kehidupan mereka.”
Komitmen perlindungan terhadap masyarakat adat ini sudah sejak awal dinyatakan oleh Jokowi bahkan tertuang dalam Nawacita. Setidaknya, ada enam hal pokok terkait masyarakat adat dalam visi misi itu.
AMAN berharap, keputusan satgas ini bisa diumumkan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Masyarakat Adat Internasional, 9 Agustus 2015. AMAN mengundang Jokowi hadir dalam perayaan ini di Batur, Bali, sekaligus sebagai ajang rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara.
Pada 25 Juni 2015, Presiden Jokowi bertemu dengan AMAN dan beberapa organisasi masyarakat sipil membahas seputar masyarakat adat, termasuk percepatan pembentukan satgas ini.
Kala itu, Abdon Nababan, Sekjen AMAN, menyatakan, Presiden memahami berbagai permasalahan masyarakat adat, tinggal perlu merumuskan regulasi. Dari berita Mongabay, sebelum ini, disebutkan Presiden, menyadari, hampir di semua provinsi, terjadi konflik masyarakat adat. Jokowi mencontohkan, salah satu provinsi di Kalimantan, ada 853 sengketa melibatkan masyarakat adat.
Konflik dan sengketa ini, kata Jokowi, harus diselesaikan melalui instrumen regulasi, dalam hal ini UU. “Karena kondisi di lapangan saat ini, masyarakat adat selalu dikalahkan atau dikorbankan,” begitu ucapan Jokowi, kala itu.
Komitmen pembebasan korban-korban kriminalisasi pun keluar dari Presiden. Untuk itu, pembentukan Satgas Masyarakat Adat, segera ditindaklanjuti.
Setelah pertemuan ini, rapat-rapat gabungan bersama organisasi masyarakat sipil beberapa kali diadakan. Awalnya, ada tiga draf usulan soal satgas ini. Ada dari KLHK, BP REDD+ dan AMAN. “Sudah finalisasi satu draf di sekretariat kabinet, akan diproses sesuai perundang-undangan,” ucap Andi.
Enam prioritas utama perlindungan dan pemajuan hak masyarakat adat dalam Nawa Cita:
1. Meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Khusus, berkaitan hak-hak atas sumber-sumber agraria, sebagaimana telah diamanatkan oleh TAP MPR RI No. IX/ MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana yang telah ditetapkan MK 35/2012. 2. Melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang kini sudah berada pada pembahasan tahap-tahap akhir berlanjut hingga ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan memasukkan perubahan-perubahan isi sebagaimana yang diusulkan oleh DPR, AMAN, dan berbagai komponen masyarakat sipil lain. 3. Memastikan proses-proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam pada umumnya, seperti RUU Pertanahan, dan lain-lain, berjalan sesuai norma-norma pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagaimana yang diamanatkan dalam MK 35/2012. 4. Mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) Undang-undang terkait dengan penyelesaian konflik-konflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai peraturan perundang-undangan sektoral atas hak-hak masyarakat adat selama ini. 5. Membentuk Komisi Independen yang diberi mandat khusus Presiden untuk bekerja secara intens untuk mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat ke depan. 6. Memastikan penerapan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa berjalan, khususnya dalam hal mempersiapkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoperasionalisasi pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi desa. Sumber: Dokumen Nawa Cita Jokowi |