,

Tiga Pemburu dan Seorang Penjual Organ Tubuh Harimau Sumatera Dibekuk di Aceh

Perdagangan satwa liar ilegal masih marak terjadi di Aceh. Bahkan, Aceh merupakan zona merah untuk kasus perdagangan satwa dilindungi.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama tim dari WCU/WCS kali ini menangkap tiga pemburu harimau dan seorang penjual satwa tersebut di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (8/8/15). Satu anggota tubuh harimau jantan remaja berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan sebagai barang bukti.

Legal Advisor Wildlife Crime Unit/Wildlife Conservation Society (WCU/WCS), Irma Hermawati menyebutkan, Tim WCU/WCS telah mengikuti tersangka yaitu pemburu dan pengepul (penjual) harimau tersebut sejak enam bulan terakhir. “Kami telah mengintai para pelaku sejak enam bulan lalu. Tapi, investigasi mendalam yang melibatkan aparat kepolisian baru dilakukan sejak Juni 2015.”

Irma mengatakan, informasi adanya pemburu dan pejual organ tubuh harimau sumatera diketahui berdasarkan laporan masyarakat. “Kami langsung melacak keberadaan tersangka dan membangun hubungan dengan mereka. Setelah data akurat, segera kami laporkan ke Polda Aceh,” ungkapnya, Senin (10/08/15).

Irma menuturkan, para pelaku merupakan pemain handal yang sudah terbiasa berburu harimau. Bahkan, tersangka yang bertindak sebagai penjual, cukup lihai mencari pembeli. Umumnya, organ tubuh harimau dijual ke berbagai kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya. Selain itu, anggota tubuh harimau yang sudah dalam bentuk awetan akan di jual ke luar negeri. “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah sepatutnya memperketat pengawasan agar perdagangan satwa ilegal tidak terjadi lagi di Aceh.”

Harimau sumatera jantan yang memang diburu para pelaku untuk dijual. Foto: Junaidi Hanafiah
Harimau sumatera jantan yang memang diburu para pelaku untuk dijual. Foto: Junaidi Hanafiah

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Mirwazi saat gelar kasus pemburuan harimau sumatera membenarkan penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut.

“Tersangka yang diamankan adalah M. Isa, Sahruna, dan Baharuddi, sementara si penjual bernama Amir. Tiga di antara mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, sementara satunya lagi warga Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya di Polda Aceh, Senin (10/8/15).

Mirwazi menyebutkan, dari keterangan para tersangka diketahui, harimau jantan remaja tersebut ditangkap dengan menggunakan jerat tali di Desa Listen, Kecamatan Pindeng, Kabupaten Gayo Lues. Untuk mempermudah dibawa pulang, mereka sengaja memisahkan antara daging, kulit, dan tulangnya di hutan.

“Setelah menagkap, mereka langsung membunuh harimau itu. Lalu, mereka memisahkan daging dari kulit dan tulang. Selain memudahkan untuk dibawa pulang, orang lain juga tidak mengetahui bila para pelaku membawa anggota tubuh harimau karena telah dimasukkan dalam karung.”

Mirwazi juga menambahkan, bila dilihat dari kerangka atau kulit harimau, pelaku sangat profesional dalam membedah tubuh harimau. Karena, kumis dan kuku harimau tidak copot. “Mereka juga telah memasukkan alkohol ke dalam timba untuk mengawetkan kulit harimau dan mereka juga mengaku, tiga tahun yang lalu, pernah membunuh harimau dan menjualnya seharga Rp15 juta.”

Keempat pelaku akan dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, mereka juga masih diperiksa untuk pengembangan kasus. “Kita mau melihat, siapa lagi yang terlibat,” tutup Mirwazi.

Para pelaku memang telah diintai dalam enam bulan terakhir dan kini harus mempeetanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Junaidi Hanafiah
Para pelaku memang telah diintai dalam enam bulan terakhir dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Junaidi Hanafiah
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,