,

Pembunuhan Petani Tebo oleh Sekuriti WKS, Desak Penegak Hukum Serius Gali Fakta

Sidang enam terdakwa pembunuh Indra Pelani, petani dari Serikat Tani Tebo, di PN Muara Bulian, Batanghari, Jambi, pada Selasa (25/8/15), memasuki agenda tuntutan. Namun, pembacaan tuntutan ditunda 1 September 2015. Organisasi masyarakat sipil mendesak proses hukum di persidangan berjalan transparan dan menggali fakta-fakta dengan serius.

“Kami meminta Kejaksaan Jambi dan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian proses persidangan transparan dalam menggali fakta-fakta hukum,” kata Frandody Taruna Negara, Ketua Serikat Tani Tebo, Selasa (25/8/15), kepada media.

Dia meminta, peradilan memberikan sanksi hukum adil dan seberat-beratnya kepada pelaku. “Juga mengusut otak pelaku pembunuhan, demi mewujudkan supremasi hukum dan keadilan.”

Frandody mengatakan, hal penting lagi dalam proses hukum ini tak bisa dilepaskan keterkaitan peristiwa pembunuhan dengan konflik agraria dan tanggung jawab perusahaan. Jadi, katanya, proses hukum ini diharapkan membongkar kejahatan yang sesungguhnya berkaitan pengelolaan bisnis WKS dengan sistem keamanan yang menyebabkan kematian Indra.

Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye Walhi Nasional mengatakan, menerangkan, pembunuhan Indra tak lepas dari konflik agraria antara masyarakat Desa Lubuk Mandarsah, Tengah Ilir, Tebo dengan WKS. Konflik, katanya, berlangsung sejak 2006. Kala itu, WKS meminta izin membangun jalan keperluan perusahaan di Desa Lubuk Mandarsah. Proses pembangunan jalan perusahaan ternyata menggusur lahan-lahan pertanian masyarakat Desa Lubuk Mandarsah. Konflikpun terjadi.

“Pembunuhan Indra, satu dari sekian banyak dampak buruk pengelolaan perkebunan WKS yang menimbulkan konflik berkepanjangan.”

Menurut dia, kekerasan dan pembunuhan Indra tidak bisa dilihat sebagai kriminal biasa. “Ada fakta kuat keterlibatan dari WKS, dengan menggunakan jasa pengamanan dari PT. Manggala Cipta Persada.”

Desakan sama juga dilakukan lewat aksi. Pada Senin (24/8/15), puluhan petani Serikat Tani Tebo, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntut pengusutan tuntas dan transparan kasus kematian Indra.

Didampingi Walhi Jambi, mereka mengajukan tuntutan agar kasus diselesaikan adil dan transparan.  “Kami datang ke Kejati menuntut Kejati mengusut tuntas kasus menimpa saudara kami, Indra Pelani,” kata Rudiansyah Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jambi.

Sejak Maret 2015, pengusutan kasus kematian Indra mengindikasikan kejanggalan. Selama sidang berjalan selalu menghadirkan bukti-bukti baru dan keterangan tersangka berubah-ubah.

Aksi petani dan Walhi Jambi, menuntut sidang transparan dan menggali fakta-fakta dengan serius. Foto: Walhi Jambi
Aksi petani dan Walhi Jambi, menuntut sidang transparan dan menggali fakta-fakta dengan serius. Foto: Walhi Jambi

Sidang sebelumnya, menghadirkan terdakwa, Panji Krisharyanto. Panji mengakui telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa Polda Jambi. Di persidangan, dia beralasan takut. Panji juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Mursi Nauli, Direktur Walhi Jambi melihat, perlu penyelidikan lebih lanjut oleh Komnas HAM terkait rangkaian perbuatan terhadap masyarakat sipil sebagai kelanjutan kebijakan perusahaan. Perusahaan, katanya, menggunakan petugas satuan pengamanan terorganisir, mempunyai pimpinan komando dan mendapatkan pelatihan teratur.

Untuk itu, ada beberapa rekomendasi Walhi yang perlu penyelidikan lebih lanjut oleh Komnas HAM atau kepolisian, terhadap semua lini terutama komandan URC, Head of Forest Protection Departemen (FPD), Kepala Distrik VIII (Distrik Menajer), dan Manager MCP. Juga perlu pemeriksan anggota URC terkait sistem pelatihan dan pengamanan di WKS.

Bukan itu saja, kata Mursi, perlu juga pemeriksaan beberapa dokumen sesuai Peraturan Kapolri Nomor. 24 tahun 2007 seperti, dokumen standar pperasional procedure kegiatan pengamanan, dokumen rencana pengamanan, dokumen rencana kontijensi. “Juga penting diperdalam terkait pelatihan dan pembinaan pada satuan URC WKS, perintah BKO polisi atau TNI di distrik VIII WKS, mekanisme, prasyarat dan tatacara penempatan BKO.”

Indra Pelani (23), petani Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, ditemukan tewas dibunuh anggota unit reaksi Cepat PT Wira Karya Sakti, anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) pada 27 Februari 2015.

Kala itu, Nick Karim, anggota jaringan Walhi Jambi, dijemput Indra di Simpang Niam, Kabupaten Tebo sekitar pukul 15.30 pada Jumat (27/2/15). Nick dan Indra berkomunikasi lewat telepon seluler sejak jam 14.00. Nick buru-buru datang dari Muarabulian, Kabupaten Batanghari yang ditempuh selama 1,5 jam.

Mereka berdua hendak mempersiapkan panen padi dan palawija kedua kali di lahan yang diklaim masyarakat.

Ketika melintas pos keamanan di Pos Kembar 803 sekitar pukul 16.03, mereka berdua naik sepeda motor jenis GL Pro dihentikan Tim URC. Mereka terlibat adu mulut dan dilarang masuk. Indra langsung dikeroyok tujuh anggota URC. Nick berusaha melerai tetapi diabaikan.

Lalu, Nick ditarik sejumlah orang desa yang menyaksikan pengeroyokan itu. Nick berhasil diselamatkan. “Entah kenapa saya tidak dipukuli. Saya langsung disembunyikan di salah satu rumah warga,” katanya.

Sekitar pukul 16.30, sebanyak 30 warga desa menyusul Indra ke pos kembar tadi. Warga bertemu dengan Zulkifli, salah satu anggota keamanan WKS. Namun warga tidak menemukan Indra.

Dari sore hingga dinihari, kabar korban simpang siur. Sabtu (28/2/15), sekitar pukul  09.00 Rudiansyah menerima telepon dari Akiet, Kepala Keamanan WKS. Akiet mengabarkan, Indra ditemukan sekitar tujuh kilometer dari Distrik VIII dalam keadaan tak bernyawa.

Indra Pelani, petani Tebo, yang ditemukan tewas mengenaskan karena disiksa sekuriti sewaan PT WKS. Foto: Walhi Jambi
Enam terdakwa pembunuh Indra Pelani:

1.Asmadi bin Efendi (33) Danton: Security URC PT. Wirakarya Sakti Dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (3) KUHP.

2.Ayatulloh komaini (25) Danru: Security URC PT. Wirakarya Sakti (WKS) Dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (3) KUHP

3.Diepsa bin Darji (28) Anggota: Security URC PT. Wirakarya Sakti Dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (3) KUHP.

4.M.ridho bin Ar sayuti 24 th Anggota Security URC PT. Wirakarya Sakti. Dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (3) KUHP.

5.Zaidian bin Mahmur 18 th Anggota: Security URC PT. Wirakarya Sakti (WKS) Dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (3) KUHP.

6.Panji Kris Hariyanto Sopir Mobil Forestry

Sumber: Walhi Jambi

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,