, ,

Pemerintah Bakal Bikin Badan Khusus Tangani Hutan dan Lahan Rusak

Pemerintah berencana membentuk satu badan atau satuan tugas khusus menangani pemulihan kerusakan hutan dan lahan terutama gambut. Begitu salah satu pembahasan dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo, dengan jajaran kabinet di Jakarta, Rabu (4/11/15).

Presiden mengatakan, perlu penanganan khusus dalam pemeliharaan lahan gambut. Jadi, katanya, akan dibicarakan kemungkinan pembentukan badan atau satuan tugas melalui Peraturan Presiden (Perpres) hingga bisa cepat bergerak.

“Jangan sampai musim kering sudah datang lagi, kita belum bergerak apa-apa,” kata Jokowi, seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan dan Kehutanan usai ratas mengatakan, badan atau satgas atau tim yang akan dibuat ini pada prinsipnya untuk memperbaiki fisik, baik itu rehabilitasi, pemulihan, maupun restorasi. Lembaga itu nanti di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Review UU dan perizinan

Pada ratas itu, Jokowi kembali menekankan soal fokus pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan salah satu langkah review peraturan perundang-undangan yang membuka ruang bagi pembakaran lahan gambut.

Presiden juga memerintahkan kaji ulang atas semua perizinan, pemberian konsesi, terutama konsesi lahan gambut. Dia memerintahkan, tidak ada lagi pemberian izin baru di lahan gambut oleh Menteri LHK. Pembangunan sekat kanal (canal blocking), katanya, juga dilanjutkan untuk pembasahan gambut.

Dia juga mengatakan soal pertemuan dengan ahli-ahli gambut Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Menurut dia, masukan mereka sangat komprehensif.

“Saya minta KLHK melibatkan mereka, ahli-ahli gambut, dalam merancang tata kelola lahan gambut ke depan.”

Siti menegaskan, tak akan ada izin baru di lahan gambut. Kalaupun sudah ada izin tetapi lahan belum dibuka, tetap tak boleh dikelola.

Dia masih mencari format teknis terkait perusahaan yang sudah beroperasi di lahan gambut. “Peta gambut sudah ada tapi detil kedalaman dan lain-lain tetap harus dipersiapkan. Tadi pagi Pokja UGM ketemu Presiden. Nanti UGM lakukan itu. Dari peta akan ketahuan mana jadi zona lindung dan budidaya,” katanya Selasa (3/11/15).

Terkait agenda pencegahan, KLHK sedang menyelesaikan petunjuk teknis untuk daerah. Ini menyangkut kawasan lindung dan budidaya gambut, sekat kanal, audit izin, tata air gambut, managemen risiko dan mitigasi. Juga intensif pengelolaan lahan tanpa bakar serta disentif lain bagi konsesi.

“Sosialiasasi program agenda dan hal prinsip sudah harus dilakukan. Harus cepat. Materi teknis kita proyeksikan November selesai.”

Percontohan restorasi gambut

Siti mengatakan, langkah awal merestorasi lahan gambut rusak parah akibat kebakaran dan ekspansi perkebunan maupun HTI, pemerintah bekerjasama dengan UGM. Ada empat wilayah percontohan kolaborasi pemerintah pusat, pemda dan UGM.

Pertama, di Kahayan Sebangau dan Kahayan Kapuas, KabupatenPulang Pisau seluas 147.334 hektar. Kedua, di Musi Banyuasin 95.921 hektar. Ketiga, Sugian, Ogan Komering Ilir 126.000 hektar. Keempat, di Tebing Tinggi, Riau 92.494 hektar.

“Ini akan dilakukan waktu dekat. Sebenarnya sudah pernah dirintis. Itu percontohan. Kita segera petakan dengan leader langsung dianalisis dan keluar bagaimana cara menghentikan kanal-kanal blok. Itu sudah harus dilakukan. Nanti Jumat di Kantor Kemenkopolhukam dirapatkan lagi,” katanya.

Dia percaya, kanal gambut jadi persoalan maka dalam proyek percontohan itu lahan gambut akan diintervensi sistematis.

“Sekat kanal, juga tak bisa sembarangan. Harus berdasarkan keilmuan. Akan pemetaan leader, inventarisasi juga analisis langsung. Nanti akan diatur, siapa melakukan sekat kanal. Apakah swasta ataupun masyarakat.”

Catatan KLHK, lahan gambut di Riau 4.960.714 hektar, Jambi 1.039.885 hektar, Kalbar 2.966.830 hektar, Sumsel 2.491.018 hektar, Kalsel 331.433 hektar, dan Kalteng 4.621.388 hektar.

“Itu angka-angka yang sedang kita exercise untuk penanganan gambut. Nanti kita rapatkan dan bahas.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,