, , ,

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 80 Kontainer Mineral Tambang

Sepanjang Juni hingga September 2015, petugas Bea cukai bersama Polres Tanjung Priok, berhasil menggagalkan penyelundupan 80 kontainer mineral mentah yang akan ekspor ke berbagai negara seperti Belanda, Taiwan, Korea, Tiongkok, India, Singapura dan Thailand.

“Asal mineral ini Maluku, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (9/11/15).

Adapun mineral yang akan diselundupkan itu, seperti bijih besi, biji cinnabar (mercury), konsentrat seng, batu mulia, dan feldspar. Lalu, zinc powder, pasir zirconium, seng paduan dalam bentuk ingot, bijih chromite, bijih tembaga, dan bijih logam tanah jarang (ceirum).

Semua jenis bahan mentah minerba itu, katanya, tak boleh ekspor sejak 2014. “Ekspor ilegal itu melibatkan 21 perusahaan. Potensi kerugian negara Rp73,8 miliar. Kerugian immaterial berupa potensi kerusakan sumber daya alam, dan pencemaran lingkungan akibat penambangan ilegal,” katanya.

Entitas ke-21 perusahaan itu antara lain, CV DA, PT ACP, PT PDI, PT SM, PT MK, PT IPW, PT ANI, CV SSG, CV ASL, CV GAC, CV BI, PT SA, PT TE, PT TIB, PT LP, PT OJU, PT DLN, PT ARK, PT ACB, PT BAS dan PT BTB.

Mereka dijerat dengan UU nomor 10 tahun 1995 junto UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeaan Pasal 102A huruf b dengan ancaman denda paling banyak Rp5 miliar. Juga Pasal 103 huruf a dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun. Perusahaan-perusahaan itu, katanya, juga melanggar UU Minerba.

Bambang mengatakan, penyelundupan minerba jika dibiarkan akan mengganggu investasi hilirisasi yang terus didorong pemerintah. Padahal, katanya, investasi pembangunan smelter makin banyak. “Jika dibiarkan akan mengganggu keberlangsungan usaha. Mereka terus diproses koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan,” katanya.

Ekspor ilegal ini juga merugikan negara karena pertambangan itu kebanyakan tak membayar pajak dengan ketentuan seharusnya.

Dalam menjaga perbatasan dan mencegah penyelundupan, kata Bambang, seringkali aparat Bea Cukai baik di laut maupun darat bentrok dengan penyelundup. “Terjadi kekerasan. Penyerbuan kantor Bea Cukai di berbagai tempat seperti di Sumatera dan Kepulauan Riau.”

Senada dengan Kapolri Badrodin Haiti. Dia mengatakan, kebijakan pemerintah memberantas berbagai bentuk penyelundupan terus dilakukan.

“Polri membantu proses penegakan hukum. Mulai penindakan sampai penyidikan hingga pemberkasan. Di lapangan petugas Bea Cukai itu ada perlawanan secara fisik. Kita back-up sepenuhnya.”

Badrodin mengatakan, pengamanan tak hanya pada petugas juga barang-barang sitaan. Polri juga terus berkoordinasi dalam bertukar informasi.

“Ini penting bagi penegakan hukum. Lokasi tak hanya di pintu resmi seperti pelabuhan besar, juga banyak pelabuhan-pelabuhan tikus, tak ada petugas Bea Cukai. Itu menjadi konsen kita.”

Dirjen Bea Cukai Heru Priambodo mengatakan, penangkapan di Tanjung Priok ini terbesar dan melibatkan pelaku dalam jumlah banyak.

“Pengawasan terus kita tingkatkan dan fokus Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas dan Pelabuhan Belawan. Juga mengeluarkan patroli laut untuk pencegahan ekspor di pelabuhan-pelabuhan tikus. Memang asal dari mana-mana tetapi biasa ekspor melalui pelabuhan besar.”

Modus perusahaan-perusahaan itu, katanya, seperti memalsukan dokumen. “Mereka memodifikasi dokumen. Yang seharusnya tidak boleh ekspor, dalam dokumen dibuat seolah-olah memenuhi kadar persyaratan. Padahal mereka belum mengolah.”

Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot mengapresiasi ini. Ekspor ilegal, katanya, berpotensi menggagalkan investasi smelter. Kementerian, katanya, juga terus melakukan penertiban tambang ilegal.

ESDM juga sedang meneliti daftar perusahaan yang diberikan Bea Cukai. “Dilihat ada izin atau tidak. Nanti ada penindakan dan pembuktian. Kalau berizin, bisa saja dicabut.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,