, , ,

Gugat Izin Lingkungan Tambang Semen, Warga Kendeng Menang

Suasana ruang persidangan PTUN Semarang, hening kala Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo membacakan putusan gugatan warga kepada Bupati Pati soal izin lingkungan pendirian pabrik semen PT. Sahabat Mulia Saksi (SMS).

“Mengabulkan seluruh gugatan para penggugat dan mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan itu,” kata Adhi, Selasa (17/11/15).

Sorak gembira dan tangis histeris kebahagian diluapkan puluhan warga Kecamatan Kayen dan Tambakromo, Pati, Jawa Tengah. Di luar PTUN, ribuan warga Pati, Rembang, Blora, Grobogan, Kudus dan solidaritas dari mahasiswa, buruh, akademisi dan seniman ikut meluapkan kegembiraan dan rasa syukur.

“Salam kendeng!, Lestari! Salam Kendeng! Lestari!,” teriak warga saling bersahutan.

Sidang dimulai pukul 10.00. Puluhan warga sudah menempati kursi pengunjung di ruang persidangan. Di halaman Museum Ronggowarsito, ribuan warga berkumpul dan memulai orasi sebelum berjalan kaki menuju PTUN Semarang.

Gunretno, aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menginstruksikan seluruh warga mulai berjalan menuju PTUN Semarang.

Sekitar 200-an warga yang sejak 15 November berjalan kaki sekitar 122 kilometer dari Pati. Diikuti atraksi naga merah, mahasiswa dan solidaritas dari petani lain.

“Kami sedang berjuang menolak pabrik semen yang akan merusak kelestarian Gunung Kendeng. Prosesnya banding di PTTUN Surabaya,” kata Joko Prianto, petani Desa Tegaldowo, Gunem, Rembang.”

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Pamutang Rembang, Ubaidillah akrab disapa Gus Ubaid dalam orasi mengatakan, alam di Kendeng harus dilestarikan. Saat ini, banyak penguasa menjadikan agama untuk merusak kelestarian alam. Untuk itu, katanya, warga jangan percaya penguasa yang membawa-bawa agama untuk merusak alam, apalagi penguasa pro pertambangan.

“Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo dalam pembangunan memikirkan kelestarian alam,” katanya.

Putusan berkeadilan

Di ruang pengadilan, bergantian Majelis Hakim Ery Elvi Ritonga dan Wardono Wardana, bergantian dengan Adhi membacakan putusan gugatan lima warga yakni Jasmo, Wardjo, Paini, Samiun dan Sardjudi melawan Bupati Pati dan SMS, anak usaha PT Indocement.

Ardono mengatakan, izin lingkungan oleh Bupati Pati melanggar asas-asas hukum pemerintahan yang baik. Pertimbangannya, keputusan yang dikeluarkan Bupati Pati berdampak pada perpecahan antara masyarakat pro dan kontra pabrik semen. Kondisi ini, menjadi pertimbangan dalam penolakan pendirian pabrik semen.

Para perempuan yang menjemput keadilan untuk Pegunungan Kendeng. Foto: Tommy Apriando
Para perempuan yang menjemput keadilan untuk Pegunungan Kendeng. Foto: Tommy Apriando

Hakim juga menyebutkan, tambang memberikan dampak positif meningkatkan kesempatan kerja masyarakat, namun dampak negatif, 67% warga menolak dengan alasan tidak ingin kehilangan lahan kehidupan mereka. Penyusunan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), juga tidak mengakomodir partisipasi masyarakat sekitar lokasi pabrik dan penambangan.

“Masalah lingkungan hidup adalah problem krusial, perlu kajian aspek sosial dan kultural,” kata Ardono.

Selain itu, menurut pertimbangan hakim, konsultasi publik dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tak maksimal. Izin lingkungan itu, juga bertentangan dengan perda tata ruang dan wilayah Pati.

Kuasa hukum pengugat dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang Zainal Arifin senang. Setelah perjuangan panjang, katanya, hakim memenangkan warga.

“Selama ini, kita tidak percaya, ada keadilan di pengadilan. Hari ini bukti, masih ada majelis hakim pro ekologi dan kelestarian alam.”

Dia mengatakan, sejak lama masyarakat menolak rencana pendirian pabrik semen. Mulai menyampaikan pendapat dimuka umum (aksi), diskusi, audiensi, bahkan memberikan masukan tertulis dilandasi kajian ilmiah kepada Pemerintah Pati hingga di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, izin lingkungan SMS tetap keluar pada 8 Desember 2014.

Data JMPPK menyebutkan, lahan untuk pabrik 180 hektar, 95 hektar pertanian produktif. Sedangkan penyediaan lahan untuk rencana tapak pabrik dan tapak tambang menggunakan lahan Perhutani seluas 484,96 hektar. Lahan ini dimanfaatkan petani hutan (Pesanggem) untuk budidaya pertanian.

“Perjuangan tirakat jalan kaki Pati-Semarang membuahkan hasil. Izin dicabut karena melanggar RTRW Pati. Namun perjuangan masih berlanjut,” kata Zainal.

Muhnur Satyaprabu, Walhi Nasional mengatakan, pertimbangan hakim sangat cerdas dan mencerdaskan.“Semoga kemenangan berlanjut karena kemungkinan tergugat mengajukan banding.”

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum SMS selaku tergugat intervensi Florianus Sangsun mengatakan, akan mengajukan banding. Hakim, katanya, tidak mempertimbangkan alat bukti baik tertulis, saksi fakta dan keterangan ahli. PTUN, katanya, tidak berhak memeriksa izin lingkungan yang sudah memiliki Amdal.

“Izin lingkungan sesuai perundang-undangan, majelis hakim mengesampingkan fakta terkait partisipasi masyarakat atas penyusunan Amdal,” kata Florianus.

Serupa Siti Subiati, kuasa hukum Pemerintah Pati. Mereka banding. Dia mengatakan, dalam mengeluarkan izin lingkungan, pemerintah telah melibatkan warga. “Namun tidak dijadikan pertimbangan hakim.”

Pukul 18.00, Gunarti dari sedulur sikep meminta seluruh warga sujud syukur, sebagai ucapan terima kasih kepada Ibu, Bumi Pertiwi, yang membantu masyarakat Kendeng memperoleh kemenangan. Ibu pertiwi telah memberikan penghidupan kepada petani, berupa Pegunungan Kendeng yang kaya sumber mata air.

Selepas sujud syukur, satu-persatu warga bersalaman dengan aparat kepolisian yang membantu mengamankan dan menjaga persidangan.

Pukul 18.30, ribuan warga kembali berjalan kaki menuju Museum Ronggowarsito. Mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kendeng. Meneriakkan yel-yel salam Kendeng. Ada yang bersorak gembira. Adapula yang masih menangis bahagia.

“Salam Kendeng, Lestari! Salam Kendeng, Lestari! Salam Kendeng, Lestari,” teriak mereka.

Langkar berderap maju, ribuan petani menjemput keadilan untuk kelestarian pegunungan kendeng. Foto: Tommy Apriando
Langkar berderap maju, ribuan petani menjemput keadilan untuk kelestarian pegunungan kendeng. Foto: Tommy Apriando
Pegunungan karst Kendeng sebagai sumber air bagi pengairan irigasi sawah warga di Kayen, Tambakromo dan Sukolilo, Pati. Foto: Tommy Apriando
Pegunungan karst Kendeng sebagai sumber air bagi pengairan irigasi sawah warga di Kayen, Tambakromo dan Sukolilo, Pati. Foto: Tommy Apriando
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,