Perkembangan masyarakat pesisir di Indonesia hingga saat ini masih belum sebagus masyarakat yang tinggal di daratan atau bahkan perkotaan. Hal itu, bisa terlihat dengan belum tercukupinya fasilitas infrastruktur yang ada di pulau-pulau pesisir di Tanah Air ini.
Fakta tersebut cukup memprihatinkan, mengingat masyarakat di kawasan tersebut selama ini dikenal sangat dekat dengan sumber daya hayati yang ada di laut. Namun, potensi kelautan dan perikanan yang selama ini ada, tenryata masih belum bisa menyejahterakan masyarakat di kawasan pesisir yang meliputi pulau-pulau terdepan di Indonesia.
Direktur Jasa Kelautan Direktorat Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Riyanto Basuki mengungkapkan, saat ini di seluruh Indonesia terdapat 25.625 desa yang masuk dalam wilayah pesisir. Keberadaannya ada dalam pulau-pulau kecil terdepan.
“Secara hayati, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil justru sangat produktif. Karena, memang sumbernya berasal dari lautan dengan beragam biota laut yang sangat berlimpah. Hanya, masalahnya adalah sumber daya manusia saja,” ungkap Riyanto kepada Mongabay di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Adapun, Riyanto menjelaskan, masyarakat yang tinggal di desa-desa pesisir, sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, petambak garam, pembudidaya, pemasar ikan dan pengolah hasil laut, dan lain-lain.
“Persoalan masih rendahnya SDM ini terjadi, karena kawasan pesisir ini masih sangat sulit diakses oleh pemodal, teknologi, informasi, dan pasar. Selain itu, masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan alokasi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil juga ikut menyumbang lambatnya perkembangan,” tutur dia.
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Mencegah semakin terpuruknya kawasan pesisir dengan kualitas SDM yang rendah, Dirjen PRL mengambil langkah konkrit dengan meluncurkan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat pesisir sejak 2001 silam. Riyanto mengatakan, program tersebut menjadi ujung tombak untuk menaikkan kemampuan masyarakat pesisir dan sekaligus menyejajarkan diri dengan masyarakat yang tinggal di kawasan daratan.
Tantangan
Mengingat masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir adalah masyarakat yang SDM-nya masih rendah, satu hambatan yang diprediksi akan muncul pada 2016 adalah daya saing dengan masyarakat lain di Indonesia dan masyarakat di sekitar ASEAN. Kebetulan, kata Riyanto Basuki, mulai 1 Januari 2016, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah resmi berlaku.
Selain itu, tantangan lain yang sudah menunggu, menurut dia, adalah pengintegrasian Undang-Undang Desa dan menerapkannya supaya lebih tepat sasaran.
Proyeksi 2016
- Rencana tata ruang laut nasional dan rencana tata ruang laut KSN/KSNT di 30 lokasi.
- Pemanfaataan 24 kawasan konservasi perairan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Sentra bisnis perikanan terintegrasi di 15 pulau kecil.
- Produksi garam rakyat sebesar 60% kualitas KP1.
- Rehabilitasi wilayah pesisir: 4.500.000 bibit mangrove/vegetasi pantai dan 31,4 km pelindung pantai.
- Pengendalian pencemaran pesisir: 2 buah IPAL di muara sungai dan sarana sanitasi 10 sentra perikanan.
- Wisata bahari mangrove 7 lokasi dan wisata bahari BMKT 3 lokasi
- Bantuan sarana pemanfaatan ekonomi bagi 1.400 kelompok masyarakat adat, tradisional dan lokal serta masyarakat pesisir lainnya.
Rehabilitasi Desa Pesisir
Sementara itu menurut Pakar Kelautan Arief Satrya, tantangan yang harus dihadapi oleh Pemerintah Indonesia pada 2016 adalah bagaimana menata kawasan pesisir yang kondisinya masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan kawasan lain. Misi tersebut, termasuk di dalamnya adalah untuk membangun desa-desa yang ada di pesisir.
Tetapi, menurut dia, sebelum itu dilakukan, pemerintah harus bisa melakukan rehabilitasi kawasan pesisir. Rehabilitasi yang dimaksud, adalah dengan menata kembali infrastruktur maupun ekosistemnya.
“Jika memang diperlukan untuk dilakukan reklamasi, maka itu harus dilakukan. Tapi ingat, itu tujuannya untuk memperbaiki kawasan. Jadi, itu harus dijaga dengan baik,” ungkap dia.
Selain rehabilitasi, Arief mengingatkan, Pemerintah juga harus bisa melakukan penataan dan pengelolaan ruang laut lebih baik lagi. Jika memang daerah belum memiliki kelengkapan perangkat hukumnya, maka daerah harus didorong untuk segera membuatnya.
“Sekarang itu kewenangannya ada di masing-masing daerah. Jadi, pengaturan kawasan pesisir dan konservasi ada di tiap daerah. Pusat harus bisa mengawal dan mendorongnya,” tandas dia.