, ,

Konflik Agraria 2015: Korban Tertembak Aparat dan Kriminalisasi Masih Tinggi

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memperlihatkan, sepanjang 2015, konflik agraria masih tinggi dengan 252 kasus luasan 400.430 hektar, melibatkan 108.714 keluarga. Dari berbagai kasus itu, korban tewas lima orang, tertembak aparat 39, luka-luka 124 dan ditahan (kriminalisasi) 278 orang.

Iwan Nurdin, Sekretariat Jenderal KPA mengatakan, lima orang tewas dalam konflik agraria itu tinggi. Kondisi ini, katanya menunjukkan, masyarakat tak mempunyai kanal dalam penyelesaian kasus agraria. Kementerian terkait, ucap Iawan, belum menjalankan fungsi dan tugas dengan baik.

“Ketika penyelesaian konflik agraria dicetuskan dalam Nawacita, dituliskan dalam RPJMN namun kebijakan-kebijakan kementeriann nol besar. Ini jadi masalah,” katanya katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/01/16).

Data KPA, konflik agraria sektor perkebunan 2015 seluas 302.526 hektar, kehutanan 52.176 hektar, pertambangan 21.127 hektar, pesisir-kelautan 11.231 hektar, infrastruktur 10.603 hektar, lain-lain 1.827 hektar dan pertanian 940 hektar.

Sektor perkebunan, katanya, menempati urutan pertama 127 konflik (50%), pembangunan infrastruktur 70 kasus (28%), kehutanan 24 (9,60%), pertambangan 14 (5,2%), lain-lain 9 (4%), pertanian dan pesisir-kelautan empat kasus (2%).

“Sama dengan 2014, tahun ini Riau menjadi penyumbang konflik agraria karena ekspansi HTI dan perkebunan sawit,” katanya.

Selain Riau 36 kasus (14,4%), daerah penyumbang konflik Jawa Timur 34 (13,6%), Sumatera Selatan 23 (9,2%), Sulawesi Tengah 16 (6,4%), Jawa Barat dan Sumatera Utara sama-sama 15 kasus (6%) serta Lampung 12 (4,8%).

“Jatim dari tahun ke tahun menempati posisi kedua karena penguasaan tanah PTPN, monopoli hutan Perhutani dan proyek infrastruktur seperti jalan tol, perumahan, waduk dan lain-lain.”

Konflik tertinggi sektor perkebunan, katanya, menunjukkan perluasan lahan dan operasi perkebunan skala besar meluas, terutama sawit.

Dalam lima sampai 10 tahun ke depan, katanya, perkebunan sawit akan menimbulkan krisis agraria makin parah, tak hanya ketimpangan penguasaan lahan juga konflik agraria.

Untuk pelaku konflik, didominasi perusahaan 35 kasus, disusul polisi 21, TNI 16, pemerintah 10, preman delapan, dan warga tiga. Sedang aparat, polisi mendominasi kekerasan (34). Sebelumnya, kekerasan TNI lima kasus.

“Tahun 2015, perusahaan menjadi pelaku kekerasan yang utama. Ini karena mecenderungan UU Perkebunan yang memperbolehkan mereka membentuk pamswakarsa sendiri. Mereka menjadi pelaku kekerasan paling dominan.”

Iwan mengatakan, dengan masih adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak TNI/Polri menunjukan bahwa mereka mengambil posisi yang tidak netral. Cenderung malah mengambil posisi sebagai kepanjangan tangan perusahaan dan pendekatan prosedural hukum positif semata tanpa melihat akar konflik.

Sumber: KPA
Sumber: KPA

Aturan payah

Selain itu, aturan maupun UU tak sinkron. Dia mencontohkan, berdasarkan UU Kehutanan, mereka bisa tinggal di kawasan hutan. UU Pemerintahan Desa, mereka tinggal di desa definitif namun, bisa ditangkap karena menebang pohon di halaman rumah.

Padahal, menurut UU lain mereka tinggal di desa turun menurun. Jadi, katanya, terjadi tumpang tindih hukum sektor lingkungan hidup, kehutanan, agraria,dan perkebunan. Dia juga menyinggung, peraturan bersama empat menteri pada Oktober 2015, belum berjalan.

Peraturan bersama (perber) empat menteri, katanya, semula diharapkan menjadi jalan penyelesaian konflik agraria. Namun, perber itu memuat mandat penyelesaian konflik pada tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.

“MOU (memorandum of understanding) saya kira baik untuk koordinasi antarkementerian. Jangan hanya selesai selebrasi. Bagaimana kelanjutan? Biasa hanya selesai seremoni?”

Kendala IP4T , katanya, terutama pemda, Kementerian Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang enggan membentuk dan menjalankan tugas sebagai tim.

KLHK dinilai tak menjalankan proses tim IP4T. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, tak memprioritaskan areal terbakar menjadi desa definitif, kawasan pemukiman dan fasilitas umum masyarakat. Ditambah ketidaksiapan masyarakat dan birokrasi dalam mengimplementasikan ini hingga muncul penumpang gelap.

Dia juga menilai, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, konflik agraria tak menjadi prioritas. Padahal, Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu menjadi leading sector penyelesaian konflik agraria. Kenyataan jauh dari harapan.

Soal distribusi lahan 9 juta juga tak jelas. Semula redistribusi lahan 9 juta hektar dari hutan 4,1 juta hektar, HGU habis dan tanah terlantar 0,4 hektar, 4,5 juta hektare dari legalisasi aset.

Pemerintah juga menyiapkan peraturan Presiden dalam menjalankan reforma agraria tetapi dalam penyusunan dinilai tak transparan. Malah pemerintah melibatkan ketiga, PT Mahaka, sebagai penyusun. Anggaran dana buat Mahaka selama tahun ini Rp1,5 miliar.

Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi mengatakan, dalam penyelesaian konflik agraria, pemerintah terjerembab atau sama rezim lalu.

Dia mengatakan, jutaan hektar tanah buat perusahaan perusak tetapi petani kecil, kelompok masyarakat adat, kaum miskin kota disingkirkan secara sistematis.

“Rezim Jokowi kuat mencitrakan pemimpin kerakyatan yang memperjuangkan hak masyarakat kecil. Penyelesaian agraria dan HAM masuk Nawacita tetapi angka menunjukkan sebaliknya.”

Dia mengatakan, terjadi perluasan pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM. “Kalau dulu hanya TNI dan kepolisian, sekarang security perusahaan plus preman bayaran juga leluasa membunuh.” Contoh kasus petani Tebo di Jambi, yang tewas dibunuh sekuriti perusahaan.

Di Indonesia, 200.000 keluarga menguasai akses 80% kekayaan alam baik tambang, laut, maupun hutan, Menurut Dianto, jika pemerintah bersungguh-sungguh menjalankan reforma agraria, seharusnya bergerak dari soal ketimpangan. “Berapa juta warga membutuhkan tanah? Kalau perlu HGU dicabut, hutan dikurangi, tambang ditutup. Bukan dicari sisa baru dibagi kepada masyarakat.”

Dia mendesak pemerintah segera membentuk badan atau komisi guna penyelesaian konflik agraria, langsung di bawah Presiden.

Komnas HAM, katanya, sejak 2002 punya konsep utuh penyelesaian konflik agraria secara nasional melalui pembentukan komisi atau badan khusus.

“Konsep ini pernah disampaikan kepada Presiden melalui kementerian dan juga Kantor Kepresidenan. Jadi sebenarnya tinggal implementasi, konsep sudah ada. Tak perlu bikin rumusan baru.”

Namun, katanya, hambatan terbesar dalam penyelesaian konflik agraria adalah orang-orang di sekeliling Presiden yang dianggap tidak mumpuni.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,