,

Sawit yang Perlahan Mengepung Aceh

Perkebunan sawit telah mengepung Aceh. Data yang dikeluarkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh berdasarkan data Pemerintah Aceh (Maret 2015) penguasaan ruang  sektor perkebunan mencapai 810.093 hektar.

Dari 810.093 hektare perkebunan itu, baik milik perusahaan besar maupun masyarakat, 393.270 hektare merupakan kebun sawit. Kabupaten Nagan Raya menempati urutan pertama (82.252 hektare), diikuti Aceh Timur (60.592 hektare), dan Aceh Singkil (55.441 hektare). Total produksi sawit di Aceh 2008–2013 mencapai 10.939.270 ton, dengan puncak kejayaan di 2012 (5.070.556 ton).

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, Minggu (10/12/2015) mengatakan, perluasan kebun sawit yang tidak terkendali, telah merubah bentang alam Aceh yang menyebabkan terjadinya kerusakan fungsi dan jasa lingkungan. “Perubahan terutama pada hutan, badan air, danau dan sungai.”

Menurut Nur, September 2014–Maret 2015, persentase penduduk miskin di perkotaan mengalami penurunan, namun masyarakat yang berada di perdesaan, tempat perkebunan termasuk sawit, meningkat 0,25 persen.

Nur menambahkan, ekspansi sawit dengan beragam kasus berdampak serius terhadap ekonomi, sosial, dan ekologi. Kasus sengketa lahan warga dengan perusahaan sampai hari ini belum terselesaikan, justru terkesan adanya pembiaran. “Konflik sosial, konflik satwa, hutan yang rusak, kekeringan, pencemaran, hingga hilanya desa telah membuktikan, keberadaan perkebunan di Aceh jauh dari harapan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.”

Tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil, Sukardi mengatakan, berbagai permasalahan terjadi sejak pembukaan kebun sawit dilakukan. “Kami telah cukup lama melawan agar perusahaan tidak mengambil lahan pertanian atau kebun masyarakat. Tapi, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Sukardi mengatakan, masyarakat menderita karena perusahaan membuat masyarakat tergantung pada mereka. “Sawah sudah tidak bisa digarap, sebagian besar masyarakat saat ini hidup dari rawa dan sungai.”

Rawa di Aceh Singkil yang perlahan berubah menjadi kebun sawit. Foto: Junaidi Hanafiah
Rawa di Aceh Singkil yang perlahan berubah menjadi kebun sawit. Foto: Junaidi Hanafiah

Pemusnahan

Dari 19 kabupaten/kota di Aceh yang memiliki perkebunan sawit, hanya Kabupaten Aceh Tamiang yang telah menerapkan aturan pemusnahan kebun sawit yang masuk areal hutan lindung. Sawit tersebut diganti dengan tanaman hutan yang hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat.

Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, saat pemusnahan sawit pertengahan Desember 2015 menyebutkan, 1.071 hektar kebun sawit yang masuk hutan lindung di Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang sedang dimusnahkan. “Kami melawan kegiatan yang merusak sumber-sumber air di Aceh Tamiang.”

Hamdan menambahkan, dengan mengembalikan kebun sawit menjadi hutan, semua pihak di Aceh Tamiang telah mempersiapkan kehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang. “Kita harus ingat, banjir bandang 2006 lalu akibat rusaknya hutan di hulu Tamiang. Sekarang, saatnya kita mengembalikan hutan seperti sedia kala.”

Secara tegas, Hamdan menyebutkan, meski keberadaan kebun sawit ilegal tersebut diiming-iming dapat memberikan pendapatan asli daerah (PAD), namun dirinya tetap menolak. “Kami tidak ingin sawit ilegal ini. Semakin cepat restorasi dilakukan, semakin cepat pula kita mendapatkan hasilnya, baik dari stabilnya sumber air maupun hasil hutan non-kayu yang kelak dihasilkan dari tanaman hutan ini.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,