, ,

Masyarakat Lumban Sitorus Tuntut Toba Pulp Kembalikan Tanah Adat Mereka

PT Toba Pulp Lestari (TPL), produsen bubur kertas memiliki konsesi salah satu di Tapanuli, Sumatera Utara, terus mendapat perlawanan masyarakat adat Tanah Batak.

Sebelumnya, perusahaan berkonflik dengan masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta, Humbang Hasundutan, yang menolak hutan kemenyan dibabat. Kini perlawanan muncul dari masyarakat adat Lumban Sitorus, Kabupaten Toba Samosir.

Mereka menolak tanah adat diambil perusahaan milik Soekamto Tanoto tersebut. Mereka menuntut tanah adatnya dikembalikan oleh perusahaan, yang mengambilnya dengan cara-cara tidak terpuji.

Senin siang (15/2/16), tetua adat Lumban Sitorus, ke Medan. Wajah mulai keriput itu terlihat lelah. Usia mereka rata-rata lebih 60 tahun. Ompu Lamtio Sitorus, tokoh adat Lumban Siturus, bercerita, tanah adat mereka di Jior Sisada-sada 36 hektar, dan Silosung, enam hektar. Tanah itu warisan Opung Guru Datu Sumalanggak Sitorus, dari istri Nan Tinggi Malela boru Manurung. Mereka sudah 15 generasi di Desa Lumban Sitorus.

Dulu, lahan ini tempat menggembala kerbau dan bercocok tanam. Sampai 1987, PT Inti Indorayon Utama (IIU), sekarang TPL, datang.

Kasus masyarakat adat Lumban Sitorus, ada empat desa masuk konsesi perusahaan dengan modus ganti rugi, yaitu Desa Pongumbusan, Bajar Ganjang, Tangga Batu Satu, dan Tiruar. Dua desa, Jior Sisada-sada dan Silosung, dicaplok tanpa ganti rugi.

“Dahulu desa-desa ini masuk Tapanuli Utara, pemekaran menjadi Kabupaten Toba Samosir. Perusahaan menggunakan orang mengaku masyarakat adat Lumban Sitorus mengambil tanah adat kami. Empat desa ganti rugi, kami tidak. Kami tuntut dikembalikan, ” katanya.

Esron Sitorus, Ketua Persatuan Masyarakat Adat Desa Lumban Sitorus, menceritakan, 1985, masyarakat Lumban Sitorus sudah protes pada perusahaan, langsung mendatangi kantor TPL di Medan.

Mereka berkali-kali mempertanyakan kejelasan status tanah ini kepada pemerintah, baik Tapanuli Utara hingga kini jadi Toba Samosir tetapi tak ada kejelasan. Sebaliknya, pemerintah dan perusahaan mengatakan telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat.

Sejak Januari 2015, masyarakat Lumban Sitorus berkali-kali protes pada TPL. Tuntutan mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk upaya kriminalisasi dengan ancaman mempidanakan dia. Sitorus dituduh menganiaya karyawan TPL Juli 2015, ketika demonstrasi di pabrik. Upaya kriminalisasi berakhir dengan kemenangan masyarakat adat. Pada Senin, (25/1/16), Pengadilan Negeri Balige memvonis bebas murni.

Dia meminta, pemerintah melindungi masyarakat adat dan menghentikan kriminaliasai mereka yang memperjuangkan hak adat. Aparat “keamanan harus menjalankan tugas melindungi rakyat, tak menjadi alat keamanan perusahaan, dan represif terhadap warga.”

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), yang mendampingi perjuangan masyarakat Lumban Sitorus, menyebutkan kriminalisasi terus terjadi, melibatkan aparat kepolisian.

Delima Silalahi, Koordinator Studi dan Advokasi KSPPM, kepada Mongabay, mengatakan, perjuangan terus dilakukan dengan aksi, lobi DPRD, BPN, dan pemerintah pusat agar memberikan hak adat yang diambil perusahaan.

Dia mendesak pemerintah membuat peraturan daerah mengenai masyarakat adat. Draf sudah mereka sampaikan ke legislatif dan eksekutif, namun mentah karena ada dugaan banyak berkepentingan dengan TPL.

“Sejak dulu tak ada pendekatan musyawarah antara TPL dengan masyarakat. Mereka hanya menggunakan legal formal, dan mengandalkan polisi, penguasa dan pemerintah.”

Kusnadi Oldani, Direktur Eksekutif Walhi Sumut, mengatakan, kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh daerah agar mengidentifikasi masyarakat adat berserta struktur dan sejarah adat. Ada indikasi tak dijalankan bupati hingga perlu identifikasi sendiri dan menyampaikan ke bupati dan Kemendagri.

Aksi warga adat Lumban Sitorus menuntut PT TPL mengembalikan lahan mereka. Foto: Ayat S Karokaro
Aksi warga adat Lumban Sitorus menuntut PT TPL mengembalikan lahan mereka. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,