,

Kemenangan Perjuangan Panjang Melawan Limbah Rancaekek, Gugatan Dikabulkan PTUN Bandung

Perjuangan panjang sembari getol menyuarakan “Melawan Limbah” oleh Koalisi Anti Limbah yang terdiri dari Walhi, Greenpeace, Pawapeling, dan LBH Bandung, akhirnya membuahkan hasil.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung  mengabulkan gugatan para penggugat perihal pencabutan Surat Keputusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) oleh Bupati Sumedang terhadap tiga perusahaan tekstil di Rancaekek, Sumedang, Jawa Barat.

PTUN Bandung dalam sidang yang dipimpin oleh Nelvy Christin menyatakan keputusan hakim No 178/G/2015/PTUN-BDG tentang penundaan keputusan tergugat tetap sah. “Mewajibkan kepada tergugat (Bupati Sumedang) untuk mencabut (IPLC) dan menghukum tergugat untuk tanggung renteng ganti biaya perkara sebesar Rp11,301 Juta,” katanya saat pembacaan putusan di PTUN Bandung, Selasa (24/05/2016).

Nelvi menyatakan, surat yang diajukan oleh para tergugat terkait pembuangan limbah tidak mendalam dan pada saat penerbitan IPLC, tidak ada kajian dampak pembuangan air limbah terhadap budi daya ikan, hewan dan tanaman, kualitas tanah, dan air tanah.

Dalam uraiannya, hakim menilai seharusnya perusahaan punya inisiatif terlebih dulu dalam membuat dan menyusun kajian dampak pembuangan air limbah untuk kemudian dievaluasi pemerintah sebelum akhirnya dikeluarkan IPLC.

Oleh karena itu, Nelvi menyatakan ketiga tergugat untuk segera mencabut surat izin tersebut pasca putusan bernomor 178/G/2015/PTUN-BDG itu ditetapkan.

Seperti diketahui, koalisi melawan limbah menggugat tiga SK Bupati Sumedang. Pertama, gugatan tentang SK Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke sungai Cikijing Desa Cisempur Kecamatan Sumedang untuk PT Kahatex. Selanjutnya , SK Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tertanggal 30 Januari 2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang untuk PT Five Star Textile Indonesia.

Terakhir, SK Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tertanggal 22 April 2013 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kepada PT Insan Sandang Internusa. “Pengajuan izin yang diajukan, tidak terdapat dokumen tersendiri untuk penanganan terkait limbah cair. Selain itu, hanya terdapat analisis mengenai penanganan limbah cair,” tegas Nelvi.

Pecut Bagi Para Industri

“Kami selaku dari penggugat koalisi melawan limbah merasa sangat puas terkait penundaan, pembatalan dan pencabutan SK Bupati Sumedang berkaitan pemberian IPLC kedapa tiga perusahaan tekstitil,” kata Juru Kampanye Greenpece, Ahmad Ashov saat ditemui seusai persidangan.

Sejumlah orang dari Desa Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jabar, merayakan kemenangan gugatan Koalisi Melawan Limbah di depan PTUN Bandung, jalan Diponogoro, Selasa (24/05/2016). Mereka melakukan sujud syukur setelah selesai persidangan. Foto : Donny Iqbal
Sejumlah orang dari Desa Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jabar, merayakan kemenangan gugatan Koalisi Melawan Limbah di depan PTUN Bandung, jalan Diponogoro, Selasa (24/05/2016). Mereka melakukan sujud syukur setelah selesai persidangan. Foto : Donny Iqbal

Ashov menilai, keputusan sidang ini seharusnya menjadi pecut bagi para indusri tidak hanya tekstil bahkan di setiap sektor untuk terus berinovasi menuju produksi bersih. Dia melanjutkan kedepan diharapkan dari para industri adanya keterbukaan informasi dan transparansi terkait data – data pembuangan limbah yang mengandung B3.

Menurutnya, kasus  ini mesti menjadi panggilan terhadap pemerintah untuk meningkatkan kebijakan – kebijakan terkait perlindungan lingkungan hidup tidak hanya sungai dari ancaman limbah yang berbahaya.

“Khusus untuk industri fashion secara global, kini sudah mulai menuju industri bersih. Dalam artian menuju nol pembuangan B3. Lebih dari 10 persen perputaran ekonomi dari retail fashion sudah kearah itu. Sehingga praktik kotor seperti di Rancaekek harus segera dibenahi dan diperbaiki. Jika tidak, nantinya akan ditinggalkan oleh pasar global” paparnya.

Belum lagi kata dia, laporan valuasi ekonomi dampak pencemaran di kawasan industri dari tim peneliti Unpad pada 2015, nilai ekonomi total dari pencemaran di Desa Jelegong, Desa Linggar, Desa Sukamulya dan Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung mencapai Rp11,385 triliun.

Dia mengungkapkan kerugian tersebut didapat dari beberapa sektor dianataranya lahan pertanian yang terpapar limbah dan lingkungan yang tercemar berat. Dia juga menambahkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terganggu akibat masalah limbah tersebut.

Seorang warga korban pencemaran limbah. Lahan pertanian rusak, tanaman pun mati. Tiga perusahaan membandel, KLH berencana menggugat. Foto: Kementrian Lingkungan Hidup
Seorang warga korban pencemaran limbah. Lahan pertanian rusak, tanaman pun mati. Tiga perusahaan membandel, KLH berencana menggugat. Foto: Kementrian Lingkungan Hidup

Direktur Eksekutif Nasional, Nur Hidayati, menegaskan, putusan ini sangat jelas dan tegas ketiga perusahaan tersebut tidak boleh lagi membuang limbah cair ke Sungai Cikijing yang merupakan hulu dari Sungai Citarum. Jika mereka masih melakukan aktifitas pembuangan maka itu merupakan kegiatan ilegal.

Dibawah Baku Mutu

Sementara itu anggota Tim Bantuan Hukum sebagai pengacara dari Pemerintah Sumedang, Rizal mengatakan ada perbedaan pandangan terkait kasus tersebut. Dia melanjutkan sebetulnya COD (chemical oxygen demand/kebutuhan oksigen kimia)—satu parameter kondisi sungai– dan sebagainya dari perusahaan sudah di bawah baku mutu. Cuma kondisi  sungai sebelumnya memang sudah tercemar oleh industri dan pabrik hingga akhirnya banyak dampak ke semua.

“Sebagaimana persyaratan yang diajukan semua itu pembuangannya dibawah baku mutu. ketika sampai ke sungai itu mengandung banyak bahan yang dihasilkan berbagai industri lainya, tidak hanya perusahaan. Kelemahan dari kami tidak adanya kajian terhadap tanah dan sebagainya,” katanya.

Dia mengatakan ini menjadi perhatian bagi Pemkab Sumedang agar lebih berhati – hati mengeluarkan izin terkait limbah. Kedapan lanjut dia, kasus ini akan menjadi perbaikan dalam pengelolaan industri.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,