Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang kini tengah dalam proses memberikan pengakuan terhadap 37 komunitas adat yang ada di daerah tersebut. Upaya ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah No 1 tahun 2016 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Massenrempulu yang disahkan pada 10 Februari 2016 silam.
“Draft SK Bupati terkait pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat sudah siap ditandatangani Bupati, kini masih dipelajari Bagian Hukum, tetapi akan segera ditandatangani,” ungkap Kasmin Karumpa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Enrekang, pada Lokakarya Membangun Sistem Informasi Masyarakat Adat dan Mendorong Terbentuknya Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Enrekang, yang diselenggarakan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Aula Kantor Bupati Enrekang, minggu lalu.
Menurut Kasmin, Pemda dan DPRD Kabupaten Enrekang selama ini telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, yang bisa dilihat dari lahirnya Perda No 1 tahun 2016, sehingga tak ada alasan lagi untuk tidak mempercepat lahirnya panitia adhoc untuk percepatan pengakuan tersebut.
“Strategi Pemda tentunya sangat mendukung. Segera sahkan komunitas adat yang ada, kalau perlu lebih dari yang 37 itu. Namun jangan dipaksakan juga, kalau memang hanya 37 itu yang memenuhi syarat, maka itu saja yang disahkan,” ungkap Kasmin.
Kasmin mengakui telah memerintahkan seluruh Kepala Desa dan Camat untuk segera melakukan identifikasi komunitas adat yang ada di wilayahnya masing-masing dan tidak mengabaikan keberadaan mereka karena aset penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pemimpin itu ada dua macam yaitu formal seperti kita-kita ini aparat pemerintahan dan pemimpin non formal yang berasal dari kalangan adat. Kalau pemimpin formal tidak mampu mendekati pemimpin non formal maka pembangunan tak akan jalan, karena mereka lebih didengarkan oleh masyarakat.”
Kasmin juga berharap keberadaan masyarakat adat ini dilihat secara positif sebagai bagian dari kebudayaan yang harus dijaga dan dilestarikan, tidak malah dibenturkan dengan agama.
“Antara keduanya jangan dicampur adukkan dan dibentur-benturkan. Jangan dilihat sebagai perbedaan. Ini adalah kebudayaan.”
Kasmin selanjutnya meminta agar ketika pengakuan ini telah disahkan maka dalam melaksanakan kegiatannya komunitas adat yang telah diakui ini, tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran dari APBD.
“Di dana desa juga ada dana untuk sosial dan kelembagaan yang bisa digunakan. Kalau sepenuhnya diserahkan ke APBD maka ini akan membebani karena Pemda sendiri telah memiliki program-program lain yang juga membutuhkan pembiayaan yang besar.”
Menurut Betty Tiominar, Manager Komunikasi dan Outreach BRWA, tujuan pelaksanaan lokakarya ini agar Panitia Masyarakat Hukum Adat yang akan dibentuk memiliki model identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat adat dengan mengacu pada form yang yang telah dikembangkan oleh BRWA selama ini.
“BRWA sendiri sudah mengembangkan sebuah sistem informasi masyarakat adat sejak tahun 2010. Kami merasa sistem yang sudah lama teruji ini bisa berkontribusi di Kabupaten Enrekang.”
Menurutnya, Kabupaten Enrekang adalah daerah pertama dimana sistem informasi ini digunakan karena telah memiliki Perda yang sifatnya pedoman pengakuan, yang tidak serta memberi pengakuan sebuah komunitas adat sebelum mendapat verifikasi dan validasi dari sebuah tim yang dibentuk atas amanat Perda.
“Ini hampir sama dengan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, hanya saja di Malinau progresnya agak lambat dan belum ada panitia terbentuk sampai sekarang karena adanya masalah internal. Di Enrekang ini progresnya cepat, makanya kita terus mendorong panitianya segera dibentuk dan disahkan dan bisa langsung bekerja untuk mempercepat pengakuan.”
Menurut Betty, keberadaan formulir ini nantinya akan sangat penting dalam pembuktian, sejarah, kelembagaan, aturan dan wilayah adat yang jelas.
“Form ini adalah proses pembuktian itu. Dengan membuat catatan tertulis maka kita bisa menvisualisasikan masyarakat adat itu seperti apa. Ini akan memudahkan pemerintah nantinya dalam proses verifikasi dan pengakuan.”
Betty berharap di Kabupaten Enrekang nantinya akan memiliki sistem informasi masyarakat adat berbasis website, agar memudahkan pihak luar dalam mengetahui keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Enrekang.
Menurut Betty, hingga saat ini dari 931 wilayah adat yang tercatat di BRWA, sekitar 591 yang telah teregistrasi dan baru 7 wilayah adat yang telah diverifikasi.
“Sedangkan yang sudah disertifikasi baru ada dua, yaitu Kasepuhan Cirempang dan Ciberani. Penyebab kurangnya wilayah adat yang disertifikasi adalah terkait berita acara tapal batas. Banyak yang sudah punya peta dan data sosial namun bermasalah dengan berita acara tapal batasnya. Kalau tahun ini di Sulawesi Tengah berita acara tapal batasnya clear maka akan banyak wilayah adat yang disertifikasi tahun ini.”
Sedangkan penyebab masih kurangnya wilayah adat yang diverifikasi adalah terkendala pada proses pengisian data, yang umumnya banyak kekeliruan di saat pengisian.
“Misalnya terkait sejarah, banyak yang masih bolong. Pengisian tentang tata ruang wilayah adatnya masih banyak yang harus digali lagi. Itu yang kami akui bagian yang paling susah.”
Hingga saat ini, luas wilayah adat yang didaftarkan BRWA ke pemerintah sebanyak 7,4 juta hektar, yang diserahkan pada pertengahan Maret 2016 lalu. Jumlah ini diharapkan akan terus bertambah dan diserahkan ke pemerintah pada akhir 2016 ini.
“Target tahun ini bukan hanya penyerahan peta saja tapi juga penyerahan sertifikat. Situasi sekarang, dari 591 wilayah yang telah didaftar baru setengahnya yang memiliki peta, sisanya masih bersifat indikatif.”
Paundanan Embongbulan, Ketua Pengurus Daerah AMAN Massenrempulu Enrekang, berharap agar seluruh pihak bisa saling mendukung dalam proses pengakuan masyarakat adat ini.
“Perlu kerjasama kita semua dari kita semua baik itu tokoh adat, pemerintah desa dan kecamatan. Apalagi dalam Perda ini menyebutkan Camat sebagai salah satu anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas dalam identifikasi dan verifikasi.”
Menurut Paundanan, kehadiran Perda yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat ini harus disyukuri karena prosesnya yang cepat bahkan termasuk pertama di Indonesia.
“Selama ini tetangga kita Toraja yang dikenal sangat kental adat istiadatnya namun justru Enrekang yang lebih dulu melahirkan Perda. Kita memiliki banyak potensi yang membedakan dari daerah lain, misalnya keragaman Bahasa dan budaya. Ini adalah potensi yang harus bisa dikembangkan.”
Menurut Syafruddin, Ketua Unit Kerja Pelayanan Pemetaan Partisipatif (UKP3) Sulawesi Selatan, dari 37 komunitas adat yang teridentifikasi di Kabupaten Enrekang, baru sekitar 13 komunitas adat yang telah melaksanakan lokakarya pemetaan partisipatif.
“Komunitas adat yang memiliki peta baru sekitar 6 komunitas dan 8 komunitas yang memiliki data etnografi. Selebihnya masih sementara dalam proses. Kita berharap ini bisa rampung secepatnya agar proses pengakuan bisa segera dilakukan untuk seluruh komunitas yang ada.”