Berapa Lama Waktu untuk Penerbitan Izin Baru Kapal?

Penerbitan izin baru untuk operasional kapal ikan Indonesia (KII) diakui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang lambat. Hal itu, karena proses yang dibutuhkan untuk menerbitkan izin baru memerlukan waktu lebih lama dibandingkan dengan penerbitan izin perpanjangan kapal.

Pengakuan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (2/11/2016). Menurutnya, untuk satu izin baru, idealnya waktu yang dibutuhkan minimal 30 hari atau sebulan.

Proses yang lebih lama tersebut, kata Zulficar, menjadi bagian dari proses due dilligence yang dilaksanakan KKP untuk menerbitkan perpanjangan atau izin baru untuk kapal-kapal. Proses tersebut, juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Datar Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

“Dengan due dilligence, maka kita bisa memastikan (investor) asing tidak dapat masuk dalam perikanan tangkap Indonesia lagi,” ucap dia.

Adapun, Zulficar menyebutkan, penerbitan izin yang dilakukan melalui proses due dilligence itu mencakup izin untuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI).

“Karena proses yang komprehensif, tidak heran waktunya juga tidak sebentar. Ini harus dimaklumi oleh semua pemilik kapal. Kita inginnya cepat juga, tapi kan demi kebaikan bersama juga,” tutur dia.

Karena due dilligence memerlukan waktu yang tidak sebentar, Zulficar mengatakan, seluruh proses penerbitan izin baru tidak bisa dilaksanakan secara sekaligus. Tapi, proses akan dilakukan untuk pemohon izin baru yang sudah melengkapi syarat administrasi yang ditetapkan.

“Sudah dua tahap kita lakukan. Dua tahap tersebut sudah kita berikan izinnya. Sekarang sedang masuk tahap ketiga,” jelas dia.

“Kita pastikan izin-izin ini kita akan selesaikan. Due dilligence memakan waktu karena adanya proses kelengkapan. Kita mempercepat, memastikan, agar kapal melaut sesuai dengan proses yang ada,” tambah dia.

Tahap 1-2 Selesai, Tahap 3 Pekan Depan Beres

Sementara itu Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Saifuddin menjelaskan, selama proses due dilligence dilaksanakan pada tahap 1 dan 2, sudah 69 izin baru yang berhasil diterbitkan. Dengan rincian, 16 pada tahap 1 dan 53 izin pada tahap 2.

“Sisanya ada sekitar 50-an izin baru yang harus diselesaikan pada pekan depan. Kita akan tetap menerbitkannya melalui proses due dilligence,” tutur dia.

Sejumlah nelayan sedang menarik jaring berisi ikan hasil tangkapan di perairan Tidore, Sangihe, Sulut. Foto : Themmy Doaly
Sejumlah nelayan sedang menarik jaring berisi ikan hasil tangkapan di perairan Tidore, Sangihe, Sulut. Foto : Themmy Doaly

Saifuddin memaparkan, untuk proses penerbitan izin baru, itu tidak ada pungutan sepeserpun, kecuali biaya untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang jumlahnya disesuaikan dengan ukuran kapal dan jumlah tangkapan yang sebelumnya didapat oleh masing-masing kapal.

“Untuk izin yang yang sudah, sedang dan akan diproses melalui due dilligence, ukurannya minimal 30 GT (gros ton) dan rerata itu 80 dan 100 GT,” sebut dia.

Mengingat proses penerbitan izin baru harus melalui due dilligence, Saifuddin mengingatkan kepada semua pemilik kapal, waktu yang diperlukan itu tidak sebentar. Kata dia, dengan proses yang ada, waktu yang dibutuhkan minimal 1,5 bulan atau 90 hari dan maksimal bisa mencapai 2 bulan atau 120 hari.

“Memang butuh proses, karena kita harus panggil petugasnya. Kemudian kita panggil pemilik (kapal) dan lihat kapalnya. Misal kalaupun sudah diukur ulang, tetapi saat kita cek itu tidak sesuai, maka harus kita koreksi lagi,” jelas dia.

Menanggapi banyaknya pengusaha dan pemilik kapal yang mengeluhkan proses penerbitan izin memotong waktu operasional, Saifuddin memastikan bahwa itu tidak benar. Karena, setiap izin yang terbit, itu masa berlakunya tepat setelah dokumen izin ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Dan, penandatanganan akan dilakukan jika proses verifikasi sudah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak akan dirugikan,” tegas dia.

Proses yang memerlukan waktu lama tersebut, dijelaskan Saifuddin, adalah untuk penerbitan izin baru yang mencakup SIUP, SIPI, dan SIKPI. Sementara, untuk penerbitan izin perpanjangan, dia memastikan bahwa waktunya jauh lebih singkat.

Bahkan, Zulficar Mochtar sudah mengatakan bahwa proses perpanjangan izin diharapkan bisa selesai di bawah waktu 3 (tiga) hari. Menurutnya, dengan waktu secepat itu, pemilik kapal bisa merencanakan usahanya lebih leluasa dan tidak ada rasa khawatir lagi.

Menanggapi ucapan atasannya tersebut, Saifuddin menjelaskan, penerbitan izin perpanjangan memang waktunya bisa lebih cepat dari penerbitan izin baru. Tetapi, menurutnya, untuk proses di bawah tiga hari itu untuk saat ini baru bisa dilaksanakan di gerai-gerai yang tersebar di 22 lokasi di seluruh Indonesia.

“Di gerai itu kanrerata prosesnya mencapai empat hari. Kalau (persyaratan) dia sudah lengkap, dua hari sudah selesai,” jelas dia.

Cepatnya proses perpanjangan di gerai, kata Saifuddin, bisa terjadi karena para petugas yang dibutuhkan langsung ada dalam satu tempat. Sementara, kalau di luar gerai itu harus didatangi satu per satu secara terpisah.

“Ada petugas (Dirjen) Hubla (Perhubungan Laut Kemenhub), ada petugas cek fisik dari KKP. Kita proses semuanya di satu lokasi,” papar dia.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,