Jual Kucing Hutan, Asman Tidak hanya Dihukum ‘Sit Up’ dan ‘Push Up’

Seorang warga Desa Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tertangkap basah menjual secara online empat kucing hutan (Prionailurus bengalensis), satwa liar dilindungi undang-undang. Pelaku dihukuman push up dan sit up, yang disaksikan langsung Team Anti Wildlife Crime (TAWC) SPORC Balai Penegakan Hukum Pontianak, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL (Polhut) BKSDA Kalbar, dan Koordinator Pengawas Polda Kalimantan Barat.

Asman bin Masa, nama pemuda yang ditangkap Jum’at petang, 25 November 2016, itu. Ia mengunggah foto keempat ekor kucing hutan atau yang biasa disebut macan akar itu, Jum’at pagi, melalui akun Facebook Irman Sllu Join, miliknya. Dia menawarkan Rp150 ribu per ekornya. Tim yang mengetahui modus perdagangan tersebut, melakukan transaksi penyamaran.

Tawar menawar dilakukan untuk menghindari kecurigaan pelaku. Kesepakatan harga dan lokasi transaksi disepakati di Jalan Berkat Usaha, Desa Sungai Rengas. Tanpa kesulitan, petugas pun membekuk Asman beserta barang buktinya. “Petugas menemukan tiga ekor kucing hutan, menurut pengakuan pelaku seekor lagi lepas dari kandang,” jelas Komandan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan, David Muhammad.

Kucing batu dari Kalimantan. Foto: Andrew Hearn and Jo Ross
Kucing batu di Kalimantan. Foto: Andrew Hearn and Jo Ross

David mengatakan, Asman menangkap kucing tersebut bersama tiga temannya, Minggu (20/11/2016). Pasalnya, kucing hutan anakan tersebut diduga sebagai pemangsa ayam peliharaan warga desa. “Pelaku berniat menjual sebagai tambahan beli rokok. Kalau dilepaskan, mereka khawatir memangsa ternak warga lagi,” tambahnya.

Saat ditanya penyidik, Asman mengaku tidak mengetahui jika kucing itu dilindungi. Terlebih, ada sanksi pidana jika menangkap, memelihara, memililki dan menjual satwa dilindungi dan bagian tubuhnya. “Pelaku akan dilakukan pembinaan dengan menandatangani berita acara serah terima satwa dan surat pernyataan bermaterai. Isinya, tidak akan mengulangi perbuatannya dan dikenakan wajib lapor. Pelaku hanya dikenai push up dan sit up,” kata David.

Saat ini, tiga ekor kucing hutan tersebut dititip-rawatkan di kandang kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. “Walau pelaku tidak ditahan, petugas tidak ragu menjerat para pelaku dengan ancaman maksimal, jika mengulangi perbuatan atau terlibat jaringan sindikat perdagangan satwa,” tegas Sustyo Iriyono, Kepala BKSDA Kalimantan Barat.

Kucing hutan yang ditawarkan secara online oleh Asman. Foto: akun Facebook Irman Sllu Join
Kucing hutan yang ditawarkan secara online oleh Asman. Foto: akun Facebook Irman Sllu Join

Liar

Sustyo mengatakan, keberadaan kucing hutan yang menyerang ternak warga, dimungkinkan karena jumlah pakan di habitatnya menipis. Hal ini menyebabkan, kucing hutan menjelajah daerah baru untuk mencari hewan buruan yang membawanya ke kawasan warga, yang memelihara ayam. “Di habitatnya, kucing ini memangsa ayam hutan, burung, tupai, musang, serangga dan satwa lainnya.”

Sustyo menegaskan, kucing hutan sangat tidak disarankan dijadikan hewan peliharaan. Pasalnya, kucing ini mempunyai sifat buas dan liar, dibanding kucing lain. Ia bukan tipe jinak, walau telah lama dipelihara ia tetap liar.

Asman yang diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya menjual satwa liar dilindungi. Foto: BKSDA Kalbar
Asman yang diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya menjual satwa liar dilindungi. Foto: BKSDA Kalbar

“Semua kucing itu sifatnya pemburu. Tetapi kucing hutan mempunyai naluri pemburu lebih baik. Gerakannya sangat lincah, lompatannya jauh,” kata Sustyo. Hewan karnivora ini cenderung membutuhkan ruangan yang luas dan aktivitas fisik yang banyak. Sehingga, menempatkannya di kandang bisa membuatnya stres dan makin ganas.

Di Indonesia, merujuk Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999, ada enam jenis kucing yang dilindungi: Catopuma badia (kucing merah), Prionailurus bengalensis (kucing hutan), Pardofelis marmorata (kucing batu), Felis planiceps (kucing dampak), Catopuma temmincki (kucing emas), dan Prionailurus viverrinus (kucing bakau).

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,