Setelah Dua Tahun, Apa Kabar Gerakan Nasional Penyelamatan SDA?

Setelah dua tahun dilaksanakan, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) dianggap mampu menjawab sejumlah isu dalam tata kelola sumber daya (SDA) di Indonesia. Karena itu, sejumlah pihak terkait isu tata kelola SDA meminta agar gerakan tersebut dilanjutkan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi program Selamatkan Hutan dan Lahan melalui Perbaikan Tata Kelola (SETAPAK) di Jimbaran, Bali pada Kamis (06/04/2017). Diskusi oleh The Asia Foundation dengan dukungan Unit Perubahan Iklim Pemerintah Inggris (UKCCU) itu diadakan di sela Temu Nasional Mitra SETAPAK. Hadir 220 peserta dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat sipil dari 13 provinsi serta lembaga internasional lain dalam kegiatan bertema Forestival 2 itu.

GN-PSDA dicanangkan pada 19 Maret 2015 silam di Istana Negara, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 29 kementerian serta 12 pemerintah provinsi menandatangani nota kesepahaman gerakan tersebut. Nota Kesepahaman mencakup penyelamatan SDA secara luas dari sektor kelautan, pertambangan, serta kehutanan dan perkebunan.

 

 

KPK sebagai inisiator gerakan memetakan sejumlah isu dalam pengelolaan SDA di tiga sektor tersebut. Di sektor kehutanan dan perkebunan, menurut KPK, ada lima isu utama. Pertama ketidakpastian hukum dalam perencanaan kawasan hutan. Kedua, kerentanan perizinan sektor kehutanan dan perkebunan terhadap korupsi. Ketiga, tidak optimalnya alokasi pengelolaan sumber daya hutan untuk masyarakat.

Keempat, lemahnya pengawasan sehingga tidak optimalnya penerimaan negara. Kelima, masih banyaknya konflik agraria dan kehutanan yang belum tertangani.

Dari Kajian Kerentanan Korupsi di Sistem Perizinan Sektor Kehutanan oleh KPK pada 2014, potensi suap mencapai Rp22 miliar per izin per tahun. Adapun kerugian negara mencapai hingga Rp35 triliun dari pembalakan liar (illegal logging). Di sisi lain, negara mengalami kehilangan penerimaan bukan pajak akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp15,9 triliun per tahun. Selain itu, pada 2014, KPK menemukan sekitar 1,3 juta hektare izin tambang berada di dalam kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektare lainnya di dalam kawasan hutan lindung.

Dua tahun setelah penandatanganan, menurut Komisioner KPK Laode Syarif, sudah ada sejumlah kemajuan dari masalah-masalah tersebut. Laode mengatakan ada dua contoh keberhasilan GN-PSDA. Pertama, kolaborasi antarpihak. Misalnya Pemerintah Daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Dulu (mereka) kerja sendiri-sendiri tapi sekarang bisa duduk bersama membicarakan beberapa isu, terutama keterlanjuran-keterlanjuran yang sudah ada. Misalnya hutan lindung tapi ada perkebunan sawit dan bahkan perkampungan di dalamnya. Itu sedang diatur,” kata Laode dalam wawancara seusai diskusi.

Kedua, dia menambahkan, keberhasilan di sektor pertambangan. Saat ini, menurutnya, dari 5.000 tambang yang tidak jelas, tinggal 1.000an. “Memang masih banyak tapi kita sedang berproses,” ujarnya.

 

Talkshow tentang tata kelola sektor kehutanan di pertemuan mitra SETAPAK di Bali pada Kamis (06/04/2017). Foto : Anton Muhajir

 

GN-PSDA Mau Dibubarkan?

Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam, gabungan organisasi non-pemerintah di bidang tata kelola SDA, memberikan penilaian senada dengan KPK. Dalam siaran persnya, Koalisi mengatakan meskipun belum maksimal, namun program GN-PSDA dinilai cukup efektif untuk mencegah korupsi, menyelamatkan triliunan keuangan negara dan sekaligus menyelamatkan SDA Indonesia.

Di sektor pertambangan, menurut Koalisi, GN-PSDA setidaknya dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) hingga lebih dari Rp20 triliunan. Indikatornya, tunggakan PNBP yang pada tahun 2016 mencapai Rp26 triliun telah berkurang menjadi Rp4,9 triliun per 20 Februari 2017.

Tak hanya itu, program GN-PSDA juga berhasil menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) melalui pencabutan sekitar 1.500 IUP di 31 provinsi. Sebanyak 9 Kontrak Karya dan 22 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) juga telah menandatangani naskah amandemen renegosiasi.

Di antara sejumlah keberhasilan tersebut, Koalisi justru mendengar rencana GN-PSDA tidak akan dilanjutkan. Karena itu mereka menyatakan keberatannya jika gerakan itu tidak dilanjutkan. “Jika kabar itu benar maka ini akan menjadi langkah mundur bagi agenda pencegahan korupsi di Indonesia, khususnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam,” kata Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Penghentian GN-PSDA tentu saja akan menguntungkan mafia dan membuat pelaku korupsi sumber daya alam semakin berjaya,” Emerson menambahkan.

 

Hutan jati di Yogyakarta. Hutan menjadi paru-paru dunia yang menyediakan berbagai jasa lingkungan bagi manusia. Foto : Tommy Apriando

 

Selain ICW, organisasi masyarakat sipil lain yang tergabung dalam Koalisi antara lain Sajogyo Institute, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Jikalahari, Walhi Bengkulu, dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau. Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (06/04/2017), Koalisi mendesak tiga hal kepada KPK.

Pertama, tidak menghentikan program pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Program GN-PSDA harus dilanjutkan ke tahap 2 dengan memfokuskan pada isu pencegahan dan penindakan korupsi di sektor SDA.

Kedua, melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pencapaian GN-PSDA sebagai mandat yang harus dilaksanakan oleh kementerian, lembaga terkait maupun Pemerintah Daerah. “Hasil evaluasi GN-PSDA tersebut kemudian perlu dilaporkan kepada Presiden dan sekaligus untuk meminta Presiden menindaklanjuti dengan pemberian reward and punishment,” demikian pernyataan Koalisi.

Ketiga, melakukan komitmen ulang dengan pemerintah pusat dan daerah untuk upaya-upaya penyelamatan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Menanggapi isu akan berakhirnya GN-PSDA, Laode menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar. “Tidak pernah diputus. Cuma dulu kita melakukan analisis di lapangan, sekarang fokusnya pemenuhan rekomendasi. Kita sudah dapat petanya, sekarang tinggal pelaksanaan rekomendasi yang sedang kita kerjakan,” ujarnya.

 

Forestival

Dalam kegiatan sama Bambang Hendroyono, Sekjen KLHK menyatakan bahwa kementerian telah mengupayakan percepatan hak pengelolaan hutan dan lahan untuk masyarakat, melalui skema perhutanan sosial.

Menurut Bambang, KLHK saat ini menghadapi beberapa tantangan. Pertama, bagaimana membangun kesepahaman dengan Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah mengenai  kebijakan KLHK, termasuk kebijakan alokasi hutan untuk perhutanan sosial. Kedua, bagaimana isu perubahan iklim memuat aspek-aspek penting yang terkait dengan tata kelola hutan yang baik, keterlibatan kelompok perempuan dan reforma agraria.

Ketiga, bagaimana kawasan hutan konservasi memberikan manfaat terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekitarnya. Keempat, bagaimana memberikan peluang usaha bagi masyarakat dalam bidang produksi hasil hutan kayu maupun non kayu. Kelima, bagaimana meningkatkan kualitas lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan sosial.

“Distribusi lahan jangan hanya sekadar bagi-bagi tanah. Jangan dilepaskan begitu saja. Rakyat harus punya produktivitas layak agar kemiskinan berkurang,” katanya.

Untuk mewujudkan keberhasilan program pengelolaan SDA di sektor kehutanan dan perkebunan, menurut Bambang, perlu adanya kolaborasi antarpihak, bukan dengan saling menyalahkan.

Forestival 2 yang berlangsung tiga hari pada 5-7 April 2017 sendiri menjadi forum untuk berbagi pengalaman terkait pengelolaan SDA terutama di sektor kehutanan. Keterlibatan masyarakat sipil dalam program SETAPAK, misalnya, telah berhasil menyelamatkan 4,2 juta hektar. “Melalui skema joint monitoring masyarakat sipil dan pemerintah, program SETAPAK telah membantu sektor ESDM di daerah untuk melakukan penataan perizinan usaha,” kata Direktur Program SETAPAK Lili Hasanuddin.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,