Pulau Pari, Riwayatmu Kini…

Teka teki kepemilikan Pulau Pari makin ke sini semakin simpang siur. Walau saat ini telah terdapat 80 sertifikat berbeda yang diduga diterbitkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk PT Bumi Pari Asri (BPA), namun warga Pulau Pari, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu menyebut mereka tetap mempertanyakan sertifikat itu.

Kekisruhan yang terjadi dimulai ketika Edi Priadi, suami dari Dian Astuti yang merupakan warga setempat mendapat surat somasi pada 2016 oleh PT BPA. Dia dilaporkan dengan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kemudian berlanjut vonis hukuman selama empat bulan.

(baca : Siapa Pemilik Pulau Pari Sebenarnya?)

 

 

Belum juga Edi bebas dari penjara, sang istri kemudian diketahui mendapatkan peringatan dari perusahaan yang sama pada Februari 2017. Dia diminta untuk segera mengosongkan rumah dan diberikan uang kompensasi sebesar Rp10 juta.

“Tetapi, saat itu saya tolak tawaran tersebut. Meski saya bingung dan takut karena mendapatkan somasi, saya tetap berusaha tenang. Saya katakan pada mereka, saya tidak bisa ambil keputusan sendiri, karena harus menunggu suami yang masih di penjara,” ungkap Dian di Jakarta, Kamis (08/06/2017).

Dian menerangkan, pada 6 Juni 2017, dia kembali didatangi orang dari kecamatan setempat yang mengaku suruhan PT BPA. Orang tersebut menyampaikan surat yang berisi somasi kepada Dian. Isi surat tersebut hampir sama, yakni meminta dia mengosongkan rumah sesegera mungkin.

“Jika tidak, saya dikenakan pidana empat tahun penjara. Saya bingung dan takut, makanya saya langsung lapor ke RT dan RW tentang masalah ini,” jelas dia.

 

Pintu masuk ke perkampungan warga di Pulau Pari. Foto: Aji Wihardandi

 

Sebelumnya, Dian juga mengaku, pada 3 Maret 2017, ancaman serupa sudah dilayangkan kepadanya oleh seorang staf kecamatan. Ancaman yang datang pada sore hari itu, tanpa disertai surat dan kembali memintanya untuk segera mengosongkan rumah, karena versi mereka menurutmya, tanah yang ditempatinya adalah tanah PT BPA.

“Petugas itu datang lewat pintu belakang dan berbicara dengan pelan tanpa menyebut salam. Dia juga menyebut bahwa saya tidak perlu lapor RT dan RW karena mereka juga berpihak pada perusahaan. Saya semakin bingung,” tutur dia.

Tidak cukup sampai disitu, Dian menyebut, untuk membujuk dia meninggalkan rumah yang sudah dibangun sejak akhir dekade 90-an, PT BPA mengutus orang lagi dan menyodorkan uang sebesar Rp20 juta sembari memintanya untuk menandatangani surat perjanjian.

“Saya tolak. Saya sampaikan ke RW. Tapi, kemudian karena saya tidak mau, mereka meneror saya melalui telepon. Saya semakin takut,” jelas dia.

 

Bebas dari Penjara

Cerita yang sama juga diutarakan Edi Priadi. Suami dari Dian Astuti mengaku sudah tak terhitung dia mendapatkan ancaman dari PT BPA. Padahal, menurut dia, awal masuk ke Pulau Pari dan menempati rumah yang sekarang ada sekitar 1999, itu sudah mendapatkan izin dari ketua RT setempat.

“Tidak ada masalah. Walaupun, saat itu tanah sudah berstatus tanah girik. Tapi, pada 2015 saya kemudian dipanggil polisi hingga dua kali. Saya kemudian dipanggil Polsek Cilincing (Jakarta Utara) hingga tujuh kali. Yang ketujuh, saya dijebloskan ke Penjara,” papar dia.

 

Pemandangan dari tepian pantai di Pulau Pari. Foto: Aji Wihardandi

 

Menurut pengakuan Edi, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saksi dari BPN Jakut menyebutkan bahwa tanah yang didirikan bangunan rumahnya bukan merupakan bagian dari tanah yang diklaim milik PT BPA. Namun, kesaksian tersebut ternyata tidak berpengaruh apapun pada hasil persidangan.

“Kenapa di persidangan saya bisa dihukum karena tempat tinggal saya masuk dalam sertifikat perusahaan. Akhirnya divonis 4 bulan. Ini sangat aneh dan tidak masuk akal,” ungkap dia.

Anggota Dewan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Fatilda Hasibuan menyebut aksi yang dilakukan PT BPA merupakan tindak kriminal yang dilakukan kepada para pejuang lingkungan hidup. Menurutnya, warga di Pulau Pari selama ini ikut menjaga ekosistem laut dan pulau.

“Jika mereka tidak menjaga, lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan penghasilan? Pariwisata adalah andalan mereka saat ini, selain juga ada yang berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya ikan,” ucap dia.

Karena sudah dijaga oleh warga, Fatilda mewakili WALHI menolak keras upaya privatisasi yang dilakukan PT PBA. Meski klaim yang dilakukan hanya 90 persen dari keseluruhan pulau, namun dia sangat yakin, jika sudah dijadikan area privat, warga akan kesulitan dalam melakukan aktivitas secara normal.

“Sekarang saja, warga kesulitan untuk memperbaiki rumahnya sendiri. Harus dilakukan pada malam hari, saat petugas keamanan perusahaan sedang tertidur. Jika dilakukan pada siang dan security mendengar, mereka langsung datang ke rumah dan memberi peringatan. Miris sekali,” urai dia.

Menurut Fatilda, jika privatisasi sudah mulai berjalan, maka keberlangsungan pulau akan terancam. Mengingat, yang namanya pengusaha akan selalu menyulap secara masif kawasan yang dinilai potensial secara ekonomi. Kata dia, diprediksi akan ada pembangunan hotel dan lain-lain.

“Akan ada juga nantinya limbah produksi. Jika sudah demikian, pelestarian lingkungan di Pulau Pari juga akan terancam. Padahal, cara merawat yang baik itu sudah dilakukan warga sejak lama, terutama sejak pariwisata menjadi andalan warga,” tandas dia.

 

Pengelolaan Pulau Kecil

Di sisi lain, sebagai pulau kecil yang ada di Indonesia, menurut Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata, apa yang terjadi di Pulau Pari oleh masyarakat sekarang merupakan hal yang normal dan sudah diakui oleh Negara. Pengakuan itu dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Dalam UU tersebut, masyarakat didorong untuk ikut mengelola pulau. Istilahnya, pengelolaan pulau berbasis masyarakat. Itu merupakan kolaborasi antara masyarakat dengan Pemerintah dalam pemanfaatan pulau,” jelas dia.

Selain dalam UU di atas, Marthin mengungkapkan, perlindungan juga diberikan kepada warga pulau melalui UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Perlindungan tersebut, menegaskan bahwa nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam harus ada.

“Mereka, selain masyarakat lokal pulau kecil, juga sebagai pelaku perikanan. Dalam UU Perlindungan Nelayan, ada perlindungan terhadap nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Perlindungan terhadap tempat tinggal mereka juga,” papar dia.

Anggota Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari Matthew Michele Lenggu menjelaskan, ancaman tak hanya sampai kepada suami istri, Edi Priadi dan Dian Astuti saja, melainkan juga kepada warga yang lain. Tercatat, sepanjang 2016 ada empat kasus yang menimpa masyarakat, dan 2017 ada 2 kasus.

“Mereka melakukan itu atas klaim sekitar 80 sertifikat yang sudah mereka miliki,” tutur dia.

Adapun, kata Matthew, sertifikat yang dimaksud, terdiri dari 14 sertifikat Hak Guna Bangun (HGB), 61 sertiikat hak milik (SHM), 2 Sertifikat Hak pakai (SHP), dan 2 yang diketahui belum bersertifikat.

Dari semua sertifikat yang sudah diterbitkan itu, dijelaskan Matthew, tak ada satupun atas nama warga yang sudah mendiami pulau sejak lama. Tak hanya itu, penerbitan surat sertifikat pun diketahui secara diam-diam dan tanpa ada informasi pengukuran di pulau.

“Sekarang, warga dipaksa harus membayar sewa tanah jika ada yang rumahnya berdiri di atas lahan yang diklaim milik mereka. Ada yang sejuta rupiah setahun dan ada juga yang lebih,” tandas dia.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,