Perambah SM Rawa Singkil Divonis Sebulan Penjara, Aktivis: Vonis Terlalu Rendah

 

 

Kasus perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan yang melibatkan anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, telah selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Zulkarnain didampingi Armansyah Siregar dan Muammar Maulis Kadafi sebagai Hakim Anggota, memvonis Teuku Popon Rizal satu bulan enam hari penjara ditambah denda Rp20 juta.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan, perbuatan Teuku Popon Rizal Alias Popon Bin T. Zulhelmi terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan suaka alam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Bulan dan 6 (enam) hari dan denda sejumlah Rp20.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” sebut Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan pada 30 Agustus 2017.

 

Baca: Tersangka Perambah Suaka Margasatwa Rawa Singkil Telah Ditetapkan, Siapa Saja?

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Nur Hidayat dalam tuntutannya, mendakwa Popon Rizal dengan Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (1) dari UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Popon Rizal juga dijerat pidana Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Terbukti melanggar uu tersebut, pada 9 Agustus 2017, JPU telah menuntut Popon Rizal dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,- subsider satu bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan.

 

Baca juga: Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Gambut yang Terus Dirambah

 

Sekretaris Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) Badrul Irfan mengatakan, vonis tersebut terlalu rendah dan terkesan kejahatan lingkungan bukan perkara besar. Padahal, dampaknya terlihat pada semua lini kehidupan masyarakat ketika hutan rusak parah.

“Kejahatan lingkungan tidak jauh berbeda dengan kasus korupsi dan kejahatan lainnya yang akan berpengaruh pada masyarakat. Seharusnya, ini menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum saat melakukan penuntutan, termasuk saat majelis hakim mengeluarkan putusan,” terangnya Badrul Irfan, Selasa (12/9/17).

 

Kondisi Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang terbakar sekitar 20 hektare pada pertengahan Juni 2017. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Hutan yang dirambah juga hutan gambut Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil yang merupakan kawasan konservasi dan dilindungi undang-undang. “Vonis satu bulan penjara dan denda Rp20 juta tidak akan memberikan efek jera. Bila penegak hukum tidak tegas, kerusakan hutan di Aceh akan terus terjadi dan sulit diatasi,” ungkap Badrul.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo, kepada jurnalis di Banda Aceh, mengatakan kecewa dengan vonis tersebut. Menurutnya, hukuman terhadap Teuku Popon Rizal sangat jauh dari harapan dan tidak sepadan dengan kerusakan yang terjadi di hutan gambut Rawa Singkil. Ditambah lagi, pelaku perambahan merupakan orang terpandang yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat.

“Vonis seringan ini tidak memberikan efek jera dan pelajaran kepada masyarakat. Seharusnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat karena pelaku terbukti bersalah, sesuai dengan dakwaan primer,” terangnya.

 

Kondisi Rawa Singkil melalui foto udara yang diambil pada 21 Maret 2017. Perambahan terus terjadi di wilayah ini. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Seperti yang telah diberitakan Mongabay Indonesia sebelumnya, Kepolisian Resor Aceh Selatan, pada Januari 2017, telah menetapkan tiga tersangka perambah Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang hendak menjadikannya kebun sawit. Ketiganya adalah operator alat berat excavator RS (55), pekerja JH (21), dan Teuku Popon Rizal (25) yang menyuruh kedua pelaku untuk melakukan aksi liar tersebut.

Rawa Singkil ditunjuk sebagai Kawasan Pelesatarian Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 166/Kpts-II/1998 tentang perubahan fungsi dan penunjukkan kawasan Hutan Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan seluas 102.500 hektare menjadi Kawasan Suaka Alam dengan nama Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Namun, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 103/MenLHK-II/2015 menetapkan luas kawasan ini berkurang menjadi 81.338 hektare.

Data yang dikeluarkan Forum Konservasi Leuser (FKL) beberapa waktu lalu menunjukkan, kerusakan di SM Rawa Singkil sekitar 4.273 hektare terjadi akibat perambahan untuk dijadikan kebun sawit.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,