- Setelah penyelundupan Orangutan Maret lalu, kembali seorang warga Rusia berusaha membawa Berang-Berang dan Kalajengking dari Bali ke Rusia tanpa dokumen
- Belum diketahui jaringan perdagangan satwa liar ilegal ini di Bali dan Rusia
- Tersangka pelaku mengaku tidak tahu itu dilindungi karena dia mendapatkannya di pasar hewan di Denpasar
- Penyelundupan satwa dilindungi lainnya di Bali adalah penyu
Warga Rusia kembali ditahan karena dugaan menyelundupkan hewan dilindungi ke negaranya. Setelah upaya penyelundupan anakan Orangutan pada 22 Maret lalu, kini warga Rusia lainnya berusaha membawa anakan berang-berang dan kalajengking pada Kamis (23/5/2019).
Modusnya mirip, satwa liar itu dimasukkan dalam koper dan dibekali makanan. Andrei Zhestkov, penyelundup Orangutan memberi obat tidur untuk menjinakkan dan mengelabui sebelum masuk koper. Sementara Roman Tomarev, pelaku penyelundup 4 berang-berang dan 10 kalajengking memasukkan kedua jenis satwa dalam wadah terpisah di dalam koper.
Keduanya juga sama-sama ditahan saat pemeriksaan X-ray sebelum berangkat ke Rusia melalui transit di Seoul, Korea Selatan. Calon penumpang KE 634 atas Tomarev Roman ini diketahui membawa satwa liar tanpa dokumen di pemeriksaan pre-screening X-ray wings timur Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Empat anakan berang-berang diletakkan dalam keranjang berisi kain sebagai alas lalu dimasukkan koper. Sementara kalajengking berdesakkan dalam kotak kecil seperti kotak perhiasan.
Calon penumpang ini kemudian dicegah naik pesawat untuk menjalani proses lanjut di Polsek Bandara Ngurah Rai. Sebelumnya dilakukan serah terima administrasi atas Penumpang pemegang paspor Rusia tersebut berikut barang bawaan dari Avsec Bandara ke Karantina Bandara, lanjut ke BKSDA Bali kemudian ke Polsek Bandara. Setelah dicek, Berang-berang (Lutra lutra) ini jenis dilindungi.
baca : Warga Rusia Selundupkan Orangutan dari Bali, Bagaimana Akhirnya?

Budhy Kurniawan, Kepala BKSDA Bali mengatakan pelaku mengaku membeli Berang-berang di Pasar Burung Satria Denpasar seharga Rp500 ribu/ekor. Dua ekor jantan dan 2 ekor betina. Pasar Burung ini adalah pasar hewan yang memajang mayoritas burung dan hewan peliharaan lain seperti kelinci, marmut, anjing, dan ikan hias. Namun beberapa kasus transaksi satwa liar dilakukan tersembunyi sampai terungkapnya sejumlah kasus terutama pada satwa dilindungi.
Satwa liar yang tak dilindungi juga dijual di Pasar Burung. Misalnya iguana dan monyet ekor panjang (macaca). Pernah ada kampanye anti perdagangan satwa liar oleh sebuah lembaga kesejahteraan hewan setelah mereka mendokumentasikan pengandangan anak-anak macaca dalam kondisi buruk.
Barang bukti diserahkan Badan Karantina Pertanian Denpasar pada Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali Ketut Catur Marbawa untuk dirawat sementara. Belum diputuskan ke lembaga konservasi apa atau dilepasliarkan setelah proses penyelidikan.
Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bandara. “Ini kasus kedua pelaku dari Rusia tahun ini, kami atensi penegak hukum untuk identifikasi jaringannya,” kata Budhy saat jumpa pers di kantornya, Jumat (24/3/2019). Indikasi perdagangan menurutnya akan didalami.
Menurutnya ada belasan spesies Berang-berang di dunia, dan ada yang tak dilindungi. Tersangka pelaku bisa dipidana dengan penjara maksimum 5 tahun, dan denda Rp100 juta. Sementara kalajengking termasuk tak dilindungi.
baca juga : Jalan Panjang Berantas Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

Empat Berang-Berang dimasukkan dalam sebuah kotak aluminium. Keempatnya tak terlalu agresif, meringkuk berdempetan satu sama lain, beratnya sekitar 1 kg per ekor. Usianya belum bisa dipastikan. Petugas memberikan susu dari dot. Sementara kalajengking dikumpulkan dalam boks plastik.
Catur, petugas BKSDA Bali yang menerima dan melihat tersangka pelaku mengatakan modusnya hampir sama dengan kasus sebelumnya sesama Rusia. Pelaku menyiapkan susu dan makanan lainnya untuk satwa yang dibawa. “Tersangka mengaku tahu kasus penyelundupan Orang Utan dan berkilah itu kan satwa dilindungi. Sementara yang dia bawa menurutnya tidak dilindungi,” urainya saat tersangka ditanya. Pelaku menyebut jika ada satwa dilindungi kenapa bisa dijual di Pasar Burung?
“Harusnya minta surat karantina kalau bawa satwa ke luar. Ini namanya penyelundupan,” jawab Catur ke tersangka pelaku. Menurut Catur, jika ingin membawa satwa tak dilindungi ke luar harus memastikan sumbernya sah dan menyertakan sejumlah dokumen salah satunya surat dari kantor Karantina bandara terkait kesehatan hewan dan aturan lainnya. Sementara untuk yang termasuk dilindungi harus dilakukan dari hasil penangkaran dan mendapat dokumen CITES.
Terkait dugaan perdagangan satwa ilegal di Pasar Burung, Catur mengaku belum menentukan langkah khusus. Pemeriksaan yang biasanya dilakukan ada dua, terbuka dan tertutup. Ia mengatakan habitat Berang-berang di Indonesia ada di sejumlah daerah seperti Jawa dan Sumatera. Hewan ini hidup di sungai.
menarik dibaca : Raungan dan Gugatan Orangutan di Bali

Sementara kasus penyelundupan Orangutan saat ini menunggu persidangan karena berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dari polisi. Bayi Orangutan masih dirawat di Taman Safari di Gianyar.
Tahun ini kasus penyelundupan yang bisa digagalkan ada dua di bandara Ngurah Rai. Keduanya oleh warga negara Rusia. Sementara di darat dan perairan, penyelundupan terbanyak penyu, dan kini modusnya sudah dalam bentuk daging terpotong-potong untuk mengelabui.
Pada 2017, Reskrim Polsek kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana, Bali, juga menggagalkan upaya penyelundupan reptil langka dilindungi. Reptil langka yang diamankan tersebut berupa dua ekor ular piton jenis bodo dan satu ekor biawak.
Berang-berang adalah nama Indonesia untuk hewan mamalia mirip musang yang suka makan ikan dan hebat berenang. Hewan ini merupakan hewan mamalia akuatik yang aktifitas hidupnya erat berhubungan dengan air dan lahan basah. Ketika browsing online, sejumlah situs memajang harganya tanpa menyebutkan jenisnya. Untuk berang-berang berusia 2-4 bulan sekitar Rp300.000 – Rp500.000/ekor. Sedangkan berusia 7-9 bulan Rp500.000 – Rp800.000/ekor.

Di seluruh dunia berang-berang ada 13 jenis dengan penyebaran hampir tersebar di seluruh dunia. Indonesia memiliki empat jenis berang-berang yaitu Lutrogale perspicillata, Lutra lutra, Lutra sumatrana dan Aonyx cinereus. Dua dari empat jenis tersebut, L. lutra dan L. sumatrana sudah dilindungi oleh hukum Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No.7/1999.
Dalam pengaturan perdagangan satwa antarnegara, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah memasukkan jenis berang-berang di Indonesia ini ke dalam daftar Appendixnya. L. Lutra termasuk Appendix I, yang artinya tidak boleh diperdagangkan. Tiga jenis lainnya termasukAppendix II, yang artinya boleh diperdagangkan dengan aturan, kuota dan surat yang jelas.