- Kawanan gajah sumatera liar kembali memasuki permukiman penduduk di Kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, dikarenakan pagar kawat kejut dipotong oleh orang tidak dikenal sepanjang 200 meter.
- Sebanyak 18 rumah masyarakat dirusak dan sebagian warga di Desa Negeri Antara dan Blang Rakal, Kecamatan Pinto Rime Gayo, mengungsi.
- Power fencing atau pagar kawat llistrik berdaya listrik rendah dan pembangunan parit [barrier] dibuat sebagai solusi untuk mengatasi konflik manusia dengan gajah. Dengan begitu, gajah tidak bisa masuk ke permukiman atau perkebunan penduduk.
- Data BKSDA Aceh menunjukkan, lokasi pagar kejut berarus listrik di Kabupaten Bener Meriah dipasang di wilayah Ali-Ali sepanjang 10 kilometer, Pantan Lah [200 meter], Menderek [825 meter], dan Meusara Pakat [720 meter].
Kawanan gajah sumatera liar kembali memasuki permukiman penduduk di Kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Sejumlah rumah rusak dan puluhan warga mengungsi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh [BPBA] Ilyas, pada Selasa [30/11/2021] mengatakan, rumah yang rusak sekitar 18 unit. Sebagian warga di Desa Negeri Antara dan Blang Rakal, Kecamatan Pinto Rime Gayo, harus mengungsi.
“Ada yang mengungsi karena rumahnya rusak, tapi ada juga karena takut kawanan gajah. Umumnya, mereka mengungsi ke rumah saudara,” ujarnya.
Baca: Atasi Konflik Masyarakat dengan Gajah, Pagar Listrik Dibangun di Kabupaten Pidie

Kepala Desa Negeri Antara, Riskanadi mengatakan, konflik gajah liar dengan masyarakat sudah terjadi selama beberapa hari. Saat ini, tim dari pemerintah dan juga personil Conservation Response Unit [CRU] Peusangan beserta masyarakat, berusaha menggiring gajah tersebut keluar dari pemukiman dan perkebunan masyarakat.
“Awalnya, kami sempat bahagia karena perkampungan kami tidak lagi didatangi gajah liar karena pagar kejut dari listrik telah dipasang. Tapi, ternyata ada pihak yang tidak bertanggung jawab memotong kawat tersebut,” ungkapnya, Selasa [30/1/2021].
Baca: Membunuh Gajah, Menghancurkan Jejak Peradaban Bangsa Indonesia

Kabupaten Bener Meriah merupakan daerah yang sering terjadi konflik antara manusia dengan gajah. Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Bener Meriah, bersama lembaga mitra tidak pernah lelah mencari solusi mengatasi konflik tersebut.
Solusi sementara yang dilakukan di Kabupaten Bener Meriah dan beberapa daerah lain di Aceh, adalah dengan membangun power fencing atau pagar listrik berdaya listrik rendah dan pembangunan parit [barrier]. Dengan begitu, gajah tidak bisa masuk ke permukiman atau perkebunan penduduk.
Baca: Cinta Kita yang Hilang pada Gajah Sumatera

Data BKSDA Aceh menunjukkan, lokasi pagar kejut berarus listrik di Kabupaten Bener Meriah dipasang di wilayah Ali-Ali sepanjang 10 kilometer, Pantan Lah [7.200 meter], Menderek [825 meter], dan Meusara Pakat [720 meter].
“Pagar kejut yang dialiri listrik daya rendah itu tidak berfungsi karena kawatnya dipotong sekitar 200 meter,” ujar Agus Arianto, Kepala BKSDA Aceh, Selasa [30/1/2021].
Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa pelakunya. Pagar listrik merupakan solusi sementara untuk mengatasi konflik gajah dengan manusia.
“Ketika badan gajah mengenai kawat, akan timbul efek kejut sehingga gajah tidak akan mendekat lagi. Tidak perlu khawatir, arus listrik yang rendah, tidak akan membunuh atau melukai gajah,” ungkapnya.
Baca: Gajah juga Punya Hak Hidup Sebagaimana Manusia

Agus menyebutkan, pemasangan power fencing butuh dukungan masyarakat untuk menjaga dan merawatnya. Jika dirusak, gajah liar kembali masuk permukiman.
Terkait konflik di Kecamatan Pinto Rime Gayo, tim BKSDA Aceh dan dari pihak lain tengah melakukan penggiringan. Harapannya, konflik segera teratasi.
“Tim juga melakukan pengecekan seluruh kawat listrik yang rusak. Informasi yang kami terima, perangkat desa telah melaporkan pemotongan kawat kejut tersebut ke kepolisian,” katanya.
Baca juga: Belalai Kena Jerat, Anak Gajah Sumatera Ini Mati

Penggiringan gajah liar
Syahrul Rizal, Leader CRU DAS Peusangan mengatakan, timnya dan lembaga lain terus melakukan penggiringan kawanan gajah liar.
“Penggiringan sedikit sulit dilakukan karena kawanan gajah terpecah. Namun diupayakan agar segera mungkin menjauhi perkebunan penduduk,” ungkapnya.
Dasrul, masyarakat Pinto Rime Gayo berharap, pelaku yang memotong pagar listrik yang dibangun pada 2019 itu ditangkap dan diproses hukum. Hal tersebut sungguh merugikan masyarakat.
“Warga sangat terbantu adanya pagar listrik. Semoga masalah ini segera selesai dan penduduk yang mengungsi bisa kembali ke rumahnya lagi,” ujarnya.
Gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan IUCN Red List, gajah sumatera berstatus Kritis [Critically Endangered/CR] atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar.