- Program Lumbung Ikan Nasional (LIN) sebagai unggulan sektor perikanan tangkap yang sedianya akan berpusat di Provinsi Maluku kini dipertanyakan kelanjutannya karena belum adanya kejelasan kelanjutan dari Pemerintah Pusat yang menangani LIN sebagai program kebijakan nasional
- Program nasional LIN di Maluku membutuhkan berbagai persiapan seperti dokumen master plan dan regulasi terkait terkait yang disiapkan Pemerintah Pusat maupun Pemprov Maluku, termasuk pembangunan infrastruktur terpadu industri perikanan pada Ambon New Port. Sayangnya Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang LIN yang telah diharmonisasi di seluruh kementerian terkait, mandeg di Kementerian Kelautan dan Perikanan
- LIN adalah proyek nasional, sehingga terkait pengelolaan sumber daya laut di lautan lepas diatas 12 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan di bawah 12 mil menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, yang peruntukkannya bagi nelayan-nelayan tradisional perikanan tangkap
- Terkait isu batal dan dialihkannya LIN ke provinsi lain, Pemerintah Pusat melalui Kantor Staf Presiden (KSP) secara tegas tidak pernah berencana memindahkan M-LIN ke daerah lain, dan saat ini proses pematangan pembangunan sedang dilaksanakan, baik pengadaan lahan, konstruksi, maupun pembiayaan.
Program Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang sedianya akan berpusat di Maluku kini dipertanyakan kelanjutannya karena belum ada kejelasan. Padahal berbagai tuntutan dan kesiapan sudah dilakukan Pemerintah Maluku.
Hal itu terungkap ketika beberapa hal yang diminta Pemerintah Maluku, termasuk peraturan sebagai payung hukum yang mengikat semua kementerian, belum terjawab oleh Pemerintah Pusat (Pempus).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, Abdul Haris mengungkap, Komisi II DPRD Provinsi Maluku berencana menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat terkait LIN. Untuk itu, mereka menggelar rapat bersama DKP, Dinas Pertanian, Kehutanan, Lingkungan, ESDM dan Dinas Ketahanan Pangan.
Rapat itu bertujuan meminta informasi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait LIN untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat, yang rencananya berlangsung, pada Rabu (19/1/2022) di Jakarta.
“Saat rapat itu, saya jelaskan bahwa memang LIN ini masih berproses, cuma agak tersendat dan sampai saat ini belum ada kejelasan. Karena 3 hal yang kita minta, belum dijawab oleh Pempus. Pertama soal regulasi, dokumen perencanaan dan penganggaran,” kata Abdul Haris saat dikonfirmasi Mongabay Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Dia menjelaskan program LIN merupakan kebijakan pemerintah pusat yang lintas sektoral, sehingga butuh regulasi terkait, dan bukan keinginan masyarakat atau Pemda Maluku. Cuma kebetulan Maluku memenuhi syarat untuk dijadikan LIN.
“Jadi mulai tahun 2010, kita berproses. Prinsipnya Pemda sudah siap, kita sudah membuat dokumen perencanaan dalam bentuk master plan di 2011, tapi dalam perjalanan, LIN belum juga diimplementasikan,” jelasnya.
baca : Presiden Jokowi Targetkan Program LIN Maluku Beroperasi 2023
Dia mengatakan, dokumen perencanaan tersebut sudah kadaluarsa, sehingga diperbaharui bernama reformulasi master plan di 2016, dengan harapan segera terwujud. Pada awal 2020, Pemerintah Maluku melalui gubernur membangun komunikasi dengan Pempus untuk membangkitkan program LIN.
“Makanya kita buat perencanaan yang baru, karena ada dalam rancangan Perpres (Ranprepres) yang pernah dibahas bersama dengan Pempus tahun 2016,” ungkapnya.
Saat itu, Ranperpres sudah disetujui semua kementerian, bahkan sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tinggal paraf persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan yang saat itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti. Ranperpres juga sudah berproses di Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden. Entah mengapa, mandek di meja Menteri Susi.
“Saat itu Gubernur sudah menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan, sejak Menterinya Edy Prabowo tahun 2020. Isi surat meminta Pempus mengimplementasikan Maluku sebagai LIN, dan itu dijawab secara resmi, yang mana KKP mendukung Maluku sebagai LIN,” ungkapnya.
Dukungan itu, katanya, dalam bentuk program, kegiatan dan penganggaran, baik itu APBN maupun sumber pendanaan yang lain. Tapi hingga kini belum ada kejelasannya.
Dalam Ranperpres, dokumen perencanaan master plan kebijakan LIN jangka panjang 25 tahun dibuat oleh Pempus melalui KKP. Sedangkan dokumen perencanaan pengelolaan lima tahunan dan rencana aksi tahunan terkait penganggaran dibuat oleh Pemda dan kabupaten/kota.
Terkait dukungan penganggaran yang diminta Pemerintah Maluku juga sudah dijawab oleh Menteri KP saat itu. Hanya saja dalam perjalanan, Edy Prabowo tersangkut hukum sehingga diganti dengan Sakti Wahyu Trengono, dan sampai saat ini, program LIN agak melemah lagi.
baca juga : Support LIN, Maluku Harus Cerdas dan Bijak Kelola Kekayaan Lautnya
LIN batal?
Terkait batalnya LIN dan dialihkan ke provinsi lain, kata Abdul Haris, belum ada pernyataan resmi dari Pempus. Karena yang memenuhi syarat, seperti minimal potensi 20 persen yaitu 4,6 juta ton dari 12,5 juta ton potensi Sumber Daya Ikan Nasional hanya di Maluku.
Syarat lain semisal rata-rata produksi ikan 50-60 persen per tahun, kemudian memiliki minimal dua wilayah pengelolaan perikanan (WPP), juga dimiliki oleh Maluku. Maluku punya tiga WPP yakni 714 Laut Banda, 715 Laut Seram dan 718 Laut Arafura. Sisi lain terdapat pusat layanan perikanan nasional, yakni di Tantui dan Tual.
“Info akan dialihkan ke Papua itu tidak benar. Karena sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dari Pempus. Kalau mau dialihkan masa kita tidak tahu. Belum final,” tegasnya.
Dia mengakui, memang sejauh ini belum maksimal, tapi Pemda sudah siap. Karena itu, harus ada dukungan dari semua pihak, baik DPRD, senator Maluku di Jakarta, mitra perusahaan perikanan dan komponen masyarakat seperti LSM.
Saat ini pembangunan infrastruktur pendukung LIN yaitu New Ambon Port masih berlangsung. “Kalau dibilang batal lalu untuk apa Pempus mendorong pembangunan Pelabuhan New Ambon Port,” ujarnya.
“Mudah-mudahan LIN bisa terwujud, ini juga menyangkut pengembangan sektor kelautan dan perikanan di Maluku. Kemudian akan terjadi perputaran perekonomian yang luar biasa dengan adanya LIN,” pungkasnya.
perlu dibaca : Lumbung Ikan Nasional Manjakan Industri Skala Besar?
Peraturan Presiden
Akademisi Perikanan Universitas Pattimura Ambon, Abraham Tulalessy mengatakan, Program LIN itu tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, sehingga perlu beberapa aspek penting.
Pertama aspek regulasi, dengan kejelasan peraturan berupa undang-undang,Peraturan Pemerintah atau Perpres. Program LIN akan efektif, katanya, bila aturan minimalnya Peraturan Presiden.
“Kedua harus ada aspek infrastruktur. Aspek ini di Maluku masih sangat minim, Maluku hanya punya 10 pelabuhan pendaratan ikan, dua PPN (pelabuhan perikanan nusantara) di Ambon dan Tual,” katanya kepada Mongabay, Sabtu (22/1/2022).
Bila LIN diimplementasikan, maka harus ada Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), agar bisa melakukan ekspor perikanan. Ditambah infrastruktur yang lain, termasuk peralatan dan pabrik. Ketiga mempersiapkan Sumber Daya Manusia Maluku. Itu artinya, 80 persen nelayan harus berasal dari Maluku, tapi kalau semuanya dari luar, buat apa ada LIN.
Dia mengatakan, LIN adalah proyek nasional, sehingga terkait pengelolaan Sumber Daya Laut, 12 mil menjadi kewenangan pusat, dan di bawah 12 mil menjadi tanggungjawab Provinsi, yang peruntukkannya bagi nelayan-nelayan tradisional.
“Kemudian terkait izin, misalnya Surat Ijin Penangkapan Ikan, diharapkan semua itu berada di Maluku. Jangan sampai kapal-kapal kecil di Maluku sementara yang besar-besar diurus di KKP,” ujarnya.
Untuk laboratorium uji mutu juga di Maluku, agar semua produk ikan maupun perikanan lainnya yang akan diekspor diuji di daerah ini. Jangan sampai ikannya di Maluku, lalu laburatoriumnya di Papua.
Kemudian ukuran ikan yang ditangkap harus punya standar, agar ada kebijakan pelestarian sumber daya perikanan di laut Maluku.
baca juga : Berenang Seberangi 1,8 Mil Laut, Cara AMPM Menolak Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional
Sisi lain, harus diberikan kewenangan dan kewajiban bagi semua pengusaha penangkapan ikan di wilayah Maluku, berupa penebaran kembali jenis-jenis ikan yang telah ditangkap di perairan laut Maluku.
“Jadi tidak hanya main eksploitasi saja tetapi juga melakukan proses penebaran benih ikan. Maluku kan punya pusat pembenihan perikanan baik darat maupun laut. Jadi proses itu untuk mengganti yang sudah diambil atau ditangkap,” jelasnya.
LIN Tetap di Maluku
Kantor Staf Presiden (KSP) telah melaksanakan rapat koordinasi lanjutan terkait perkembangan Maluku-LIN. KSP ingin memastikan bahwa M-LIN tetap on the track, mengingat merupakan janji Presiden terhadap rakyat Maluku.
“Dalam monitoring KSP, ada polemik beberapa minggu terakhir di kalangan masyarakat Maluku, isu batalnya M-LIN mendominasi perbincangan berbagai kalangan di Maluku,” kata Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta dalam rilis diterima Mongabay, Jumat (21/1/2022).
Febry menjelaskan Pemerintah Pusat secara tegas tidak pernah berencana memindahkan M-LIN ke daerah lain, dan saat ini proses pematangan pembangunan sedang dilaksanakan, baik pengadaan lahan, konstruksi, maupun pembiayaan.
Febry menekankan, pentingnya percepatan implementasi proyek M-LIN yang menjadi harapan besar masyarakat Maluku sehingga sumberdaya perikanan yang melimpah dapat termanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat di sana.
Lanjut Febry, M-LIN telah masuk dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7/2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dengan nama Proyek Pelabuhan Ambon Baru.
Adapun Pelabuhan Ambon Baru terdiri dari pelabuhan logistik dan pelabuhan perikanan terintegrasi yang dilengkapi dengan fish market bertaraf internasional, sehingga produk perikanan yang dihasilkan oleh nelayan Maluku dapat langsung ekspor ke pasar internasional.
baca juga : Dorong Optimalisasi SKPT Saumlaki, Kehadiran LIN Diharapkan Tidak Meminggirkan Nelayan Lokal
Dalam rapat tersebut, Ikram Sangaji selaku Asdep Perikanan Tangkap Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi juga menyampaikan bahwa Proyek M-LIN berjalan dan Pemerintah terus mematangkan proses perencanaan.
“Saat ini telah dibentuk tim KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) yang terdiri dari perwakilan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan yang bertugas merencanakan proyek M-LIN tersebut,” sebut Ikram.
Ikram melanjutkan, memang ada kendala terkait dengan lahan untuk lokasi pelabuhan, karena ada informasi bahwa pada calon lahan di wilayah Waai dan Liang terdapat indikasi ranjau sisa perang dunia kedua yang bisa membahayakan, dan saat ini sedang diperdalam informasinya.
“Menyikapi perkembangan terkini, Kementerian Perhubungan telah memerintahkan Pelindo untuk segera melakukan studi kelayakan lokasi dan akan dilaksanakan ekspos hasil kajian pada pertengahan Februari mendatang,” terang Aries Wibowo dari Kementerian Perhubungan.
Sementara Sidiq Pratomo, Biro Perencanaan KKP menerangkan, sistem rantai pasok dingin sebagai bagian dari cold chain bisnis perikanan di Maluku telah rampung pada tahap kajian, dan saat ini sedang dalam perencanaan untuk berjalan paralel seiring dengan pembangunan fisik pelabuhan.
Pada kesempatan yang sama, Alan Koropitan, Tenaga Ahli Utama KSP menetapkan timeline finalisasi tim KPBU. Dimana, pada pekan tim KPBU memberikan checklist dokumen tahapan, sehingga jika terkendala, KSP segera melakukan percepatan.