- Satu individu orangutan sumatera [Pongo abelii] ditemukan mati, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL], pada Sabtu [23/07/2022].
- Berdasarkan pemeriksaan, terdapat beberapa luka yang kuat dugaan akibat pukulan benda keras. Didapati juga luka bekas gigitan anjing. Secara patologi anatomi, kematian diduga akibat traumatik luka yang menyebabkan pendarahan dan infeksi.
- Kejadian ini harus diusut tuntas agar tidak terulang kasus serupa.
- Orangutan sumatera merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Satu individu orangutan sumatera [Pongo abelii] ditemukan mati dengan badan penuh luka, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL], pada Sabtu [23/07/2022]. Tim patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser [BBTNGL], Seksi Pengelolaan Taman Nasional [SPTN] Gunung Leuser Wilayah III Blangkejeren, menemukannya pukul 12.45 WIB.
“Tepatnya di Desa Putri Betung, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Ada lima luka di bahu kanan dan tiga di bahu kiri. Saat dilakukan penelusuran sekitar 300 meter, tim menemukan helai rambut orangutan jantan ini,” terang Plh. Kepala BBTNGL, Ruswanto, Selasa [26/07/2022].
Dia memastikan, lokasi penemuan rambut berada di area pengelolaan Kelompok Tani Hutan Konservasi [KTHK] Aih Gumpang.
“Berdasarkan pemeriksaan, luka tersebut kuat dugaan akibat pukulan benda keras. Didapati juga bekas gigitan anjing. Secara patologi anatomi, kematian diduga akibat traumatik luka yang menyebabkan pendarahan dan infeksi.”
Baca: Panut Hadisiswoyo dan Misi Penyelamatan Orangutan Sumatera
Ruswanto menambahkan, memperhatikan ada beberapa pelanggaran di lokasi kerja sama kemitraan konservasi, BBTNGL akan segera melakukan evaluasi.
“Terutama, terhadap Kelompok Tani Hutan Konservasi [KTHK] yang terlibat program kemitraan konservasi lingkup Taman Nasional Gunung Leuser,” jelasnya.
Program kemitraan konservasi dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam [Perdirjen KSDAE No. 6 Tahun 2018].
Tujuannya, mewadahi pemberdayaan dan kerja sama masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi dan meredakan sengketa pemanfaatan lahan hutan di kawasan konservasi.
Selain KTHK Aih Gumpang, ada juga KTHK Aih Kais, KTHK Aih Nuso, dan KTHK Gunung Kemiri yang mengikat kerja sama dengan BTNGL..
Baca juga: Senapan Angin, Ancaman Mematikan Orangutan Sumatera
Kasus
Ketua YSOL-OIC, Panut Hadisiswoyo mengatakan, kematian orangutan sumatera sudah pernah terjadi. Kejadian ini harus diusut tuntas, terlebih terjadi di area pengelolaan KTHK.
“Penegak hukum harus bisa mengusut pelakunya guna memberikan efek jera,” ujarnya, Kamis [28/07/2022].
Panut menambahkan, karena kematian orangutan terjadi di wilayah kemitraan konservasi maka kerja sama yang ada agar dievaluasi.
“Kedepan, kerja sama tidak hanya seputar pengelolaan kawasan hutan, tapi juga terlibat menjaga satwa liar dilindungi.”
Koordinator Anti Wildlife Crime COP, Satria Wardhana menyampaikan hal senada. Dia meminta penegak hukum menangkap pelaku, hasil nekropsi merupakan petunjuk untuk mengungkap kejadian.
“Sanksi tegas akan membuat pelaku jera. Jika kasus ini tidak tuntas, akan ada peristiwa lain yang menyebabkan orangutan mati ataupun terluka,” paparnya.
Orangutan sumatera merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.