- Bunin merupakan desa di Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang letaknya di pinggir hutan Kawasan Ekosistem Leuser [KEL].
- Desa yang berada di jalur lintas Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Gayo Lues ini memiliki potensi ekowisata yang menarik untuk dikembangkan. Tutupan hutannya alami, budaya Gayo masih kental, air sungainya jernih, serta memiliki air terjun bertingkat.
- Anehnya, sebagian besar wilayah Desa Bunin masuk Hak Guna Usaha [HGU] Tegas Nusantara dengan izin Nomor: 34/HGU/BPN/20002, yang dikeluarkan sejak 6 November 2002 dan berakhir 6 November 2037
- HGU PT. Tegas Nusantara terindikasi sebagai lahan terlantar. Dengan demikian, izinnya bisa dicabut.
Bunin merupakan desa di Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang letaknya di pinggir hutan Kawasan Ekosistem Leuser [KEL].
Desa yang berada di jalur lintas Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Gayo Lues ini memiliki potensi ekowisata yang menarik untuk dikembangkan. Tutupan hutannya alami, budaya Gayo masih kental, air sungainya jernih, serta memiliki air terjun bertingkat.
“Kami ingin menjdikan Bunin sebagai desa wisata alam, baik menelusuri hutan, arung jeram, juga mancing ikan,” ujar Kepala Desa Bunin, Mustakirun, Selasa [16/05/2023].
Menurut lelaki kelahiran 1984 itu, mengembangkan wisata alam merupakan cita-cita bersama masyarakat Bunin. Tujuannya, agar warga tidak merusak hutan.
“Kami punya Gunung Mancang yang hutannya masih sangat alami. Selain itu, desa kami juga merupakan desa tertua di Aceh Timur yang dibangun Syekh Said Ibrahim, yang dikenal dengan nama Muyang Bunin. Desa kami telah ada sejak tahun 1840,” ungkapnya.
Baca: Bunin, Mutiara Terpendam di Kaki Leuser
Terjebak HGU
Namun, tambah Mustakirun, masalah muncul ketika masyarakat baru mengetahui bahwa sebagian besar wilayah Desa Bunin masuk Hak Guna Usaha [HGU] PT. Tegas Nusantara.
“Kami tahu saat Pemerintah Aceh Timur bersama Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA] melakukan review izin HGU. Ternyata, PT. Tegas Nusantara telah mengantongi izin Nomor: 34/HGU/BPN/20002, yang dikeluarkan sejak 6 November 2002 dan berakhir 6 November 2037,” jelasnya.
HGU PT. Tegas Nusantara berdasarkan overlay dengan batas administrasi desa versi Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur, tersebar di 16 desa di Kecamatan Serbajadi. Ada Arul Durin, Bunin, Sembuang, Seuleumak, Mesir, Rampah, Jering, Loot, Sekualan, Nalon, Lokop, Sunti, Umah Taring, Terujak, Tualang, dan Desa Leles.
“Hasil pemetaan HAkA juga menunjukkan, konsesi perusahaan tumpang tindih dengan perumahan dan perkebunan masyarakat, jalan lintas Kabupaten Aceh Timur dengan Gayo Lues, serta fasilitas publik seperti sekolah dan tempat ibadah,” paparnya.
Pemerintah Aceh Timur sendiri telah menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional [BPN] Nomor: 525.6/797 tanggal 27 Januari Tahun 2020 tentang PT. Tegas Nusantara yang belum pernah melakukan kegiatan perkebunan dalam konsesinya.
Baca: Tenggulun, Permukiman Masyarakat yang Kini Dikelilingi Kebun Sawit
Datangi BPN dan DPR Aceh
Mustakirun bersama sejumlah warga Desa Bunin meminta BPN membentuk panitia C guna melakukan evaluasi terhadap izin konsesi HGU PT. Tegas Nusantara. Hal tersebut disampaikan saat berunjuk rasa di Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Aceh, Selasa [16/05/2023].
“Kami juga menuntut BPN segera mencabut izin tersebut, khususnya yang masuk wilayah Desa Bunin,” ujarnya.
Sementara, di depan anggota DPR Aceh, Mustakirun meminta dewan membentuk pansus yang fokus melihat kondisi tumpang tindih perizinan.
“Kebun dan rumah masyarakat masuk wilayah HGU, ini harus diselesaikan,” jelasnya.
Baca juga: Robohnya Sawit Ilegal di Hutan Lindung Aceh Tamiang
Kepada Bidang Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Aceh, Defiandi Gustian mengatakan, HGU PT. Tegas Nusantara terindikasi sebagai lahan terlantar. Dengan demikian, izinnya bisa dicabut.
“Kanwil BPN Aceh sudah tiga kali memberi peringatan dan juga memanggil pihak perusahaan. Namun, tidak ada tanggapan dan klarifikasi. Terkait pembatalan atau pencabutan izin, harus melalui Keputusan Menteri.”
Defiandi meminta masyarakat Bunin mengawal proses tersebut. Ini penting, agar setelah HGU dicabut tidak dikuasai pihak-pihak yang mengambil keuntungan.
“Mengenai fasilitas umum seperti jalan, sekolah, dan rumah ibadah yang selama ini masuk area konsesi, harus dikeluarkan karena tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.