,

Koalisi Desak Menhut Tuntaskan Kasus Rawa Tripa

TIM Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tata Ruang Sumatera (FOR-Trust) Aceh mendesak Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, segera menuntaskan persoalan kehancuran Rawa Tripa pasca kunjungan ke kawasan ini minggu lalu.

Menhut telah melihat kehancuran ekosistem Rawa Tripa akibat pembukaan perkebunan sawit oleh perusahaan-perusahaan di Nagan Raya dan Aceh Barat Daya, Aceh.

Juru Bicara TKPRT, Irsadi Aristora, Minggu(13/5) menegaskan, Menteri Kehutanan tidak dapat lepas tanggung jawab begitu saja terhadap persoalan di Tripa.

“Meskipun perizinan perkebunan sawit diberikan pemerintah provinsi dan kabupaten,” katanya dalam pernyataan pers.

Irsadi mengatakan, Menhut juga bertanggung jawab atas persoalan habitat orangutan yang hilang, dan pelanggaran Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011. Sebab, Menhut yang mengeluarkan peta indikatif moratorium sesuai aturan itu.

Baru-baru ini, ujar dia, Pemda Nagan Raya mengatakan akan memproses permasalahan Rawa Tripa. “Kita berharap penuh kepada pemerintah daerah menuntaskan kasus ini. Kita siap bekerja sama. Jadikan ini momentum penegakan hukum terhadap pelanggaran pelaku kejahatan lingkungan.”

Koalisi dan FOR-Trust meminta Menhut jangan lepas tangan terhadap kerusakan Rawa Tripa. “Kami mengharapkan Menhut dapat mengawal proses hukum yang sedang dilaksanakan TKPRT maupun Pemda Nagan Raya,” ucap Irsadi.

Menurut dia, kedatangan Menhut jangan hanya serimonial belaka karena isu ini merebak di level internasional. Jangan juga sekadar menindaklanjuti beberapa laporan dari satgas REDD+ atas dampak izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam.

“Jangan hanya pejabat di bawah saja yang dijerat, dalangnya juga harus dijerat, dan harus dikenakan sanksi yang berat.”

Penyelamatan Rawa Tripa belum terlihat. Perusahaan masih terus beroperasi. Habitat flora dan fauna di sana terancam. Foto: Walhi Aceh

Tim Satgas dan Menhut telah melihat kerusakan lingkungan hidup berupa kehilangan mata pencaharian masyarakat di sekitar Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa.

Kehilangan habitat satwa yang dilindungi, salah satu Orang Utan Sumatera (Pongo abelii), lele dan jenis-jenis ikan rawa lain. Ini merupakan sumber ekonomi dan sumber protein penting bagi masyarakat sekitar Rawa Tripa.

Selain Orangutan Sumatera, berbagai jenis primata lain bisa ditemukan di Rawa Tripa, seperti siamang, wau-wau dan kedih. Satwa langka lain di kawasan ini, antara lain Harimau Sumatera(Panthera tigris sumatraensis), beruang madu(Helarctos malayanus), buaya rawa (Crocodylus porosus), ular python (sanca).

Juga berbagai jenis burung rawa seperti bangau storm (Ciconia stormi), dan burung belibis (Cairina scutulata).

Tak hanya hewan. Vegetasi dan jenis-jenis tumbuhan di Tripa diperkirakan memiliki komposisi sangat beragam. Rawa Tripa juga memiliki fungsi ekologis sangat penting bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Lahan gambut memiliki peranan hidrologis penting karena secara alami berfungsi sebagai cadangan (reservoir) air dengan kapasitas sangat besar.

Pada 3 April 2012, Walhi Aceh, lembaga yang mewakili TKPRT mengugat Gubernur Aceh. Gugatan ini terhadap surat izin gubernur tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya seluas sekitar 1.605 hektare(ha).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Banda Aceh menolak gugatan Walhi.

Ketua Majelis Hakim Darmawi, menyebutkan gugatan yang diajukan Walhi ditolak karena PTUN tidak berwenang mengadili gugatan ini. Sebab, para pihak belum menempuh upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Walhi banding. Kini, proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan.

Koalisi melampirkan 24 daftar pelanggaran akibat pengeluaran izin baru oleh Gubernur Irwandi Yusuf kepada PT Kalista Alam.

Daftar itu antara lain berisi, Gubernur Aceh telah mencederai UU Pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan Rawa Tripa menjadi bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser, dan tak mengindahkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Lalu, izin usaha belum mengacu kepada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 10 Tahun 2010. Izin ini mencederai Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang moratorium.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,