,

Jangan Biarkan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Rusak

Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang berada di Kabupaten Aceh Selatan, merupakan salah satu kawasan rawa gambut terbesar di Provinsi Aceh. Hutan rawa yang luasnya mencapai 102.500 hektar tersebut, selain tempat hidupnya berbagai jenis flora dan fauna, juga merupakan harapan nyata belasan ribu masyarakat yang tinggal di sekelilingnya.

Petani, pencari madu, pencari rotan, dan nelayan ikan air tawar merupakan masyarakat yang sangat menggantungkan hidup dari hutan rawa gambut yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) itu. Dari aspek hidrologis, Rawa Singkil memiliki fungsi penting sebagai bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Alas yang menunjang kehidupan masyarakat lokal dalam hal ketersediaan air, irigasi, pertanian dan sumber protein.

Faisal, warga Kemukiman Buloh Seuma, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (16/1/2016) menyebutkan, sekitar 900 warga Kemukiman Buloh Seuma yang terdapat di tiga desa, Kuta Padang, Desa Raket, dan Gampong Teungoh, menggantungkan hidup dari Rawa Singkil.

“Disini, warga selain bermata pencaharian sebagai nelayan, juga menggantungkan hidup dari rawa dengan menangkap ikan air tawar seperti lele dan gabus. Kami sangat menjaga rawa ini karena menopang kehidupan kami.”

Menurut Faisal, masyarakat sangat mematuhi hukum adat. Selain tidak boleh menebang pohon dan berburu sembarangan, masyarakat juga tidak bisa membuka kebun sesuka hati. Bahkan, alat untuk menangkap ikan seperti bubu juga tidak boleh terlalu rapat. “Hal tersebut diatur agar benih ikan tidak ikut tertangkap. Bahkan, di sini juga dilarang menebang kayu tertentu yang menjadi tempat ikan berkembang biak.”

Jika ada masyarakat yang melanggar, akan dikenakan denda adat. Salah satunya, harus memotong seekor kambing dan melaksanakan kenduri serta meminta maaf kepada khalayak. “Ini sangat memalukan, sehingga tidak ada masyarakat yang berani melanggar,” sambung Faisal.

Mansur, warga Singkil, Kabupaten Aceh Singkil mengatakan, dirinya bersama sebagian besar masyarakat berharap semua pihak menjaga hutan gambut ini tidak rusak. Selain untuk menghidupi masyarakat, rawa gambut ini juga berperan sebagai daerah tangkapan air. “Perannya sangat besar, tempat cadangan air alami yang dapat menyerap dan menyimpan kelebihan air dari daerah sekitarnya, dan mengurangi risiko banjir.”

Arianto, Kepala Desa Teluk Rumbia, Kecamatang Singkil juga mengatakan hal yang sama. “Di Teluk Rumbia, masyarakat umumnya bekerja sebagai penangkap ikan air tawar. Jika kawasan Suaka Margasatwa rusak pastinya akan menyengsarakan kami,” sebutnya.

Kelestarian RAwa Singkil memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Foto: Junaidi Hanafiah
Kelestarian Rawa Singkil memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Foto: Junaidi Hanafiah

Penting

Rawa Singkil ditunjuk sebagai Kawasan Pelesatarian Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 166/Kpts-II/1998 tentang perubahan fungsi dan penunjukkan kawasan Hutan Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh seluas 102.500 hektar menjadi kawasan Suaka Alam dengan nama Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Selain itu, Rawa Singkil juga merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser berdasarkan Keppres No. 33 Tahun 1998.

Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, M. Nasir mengatakan, keberadaan Rawa Singkil atau Suaka Margasatwa Rawa Singkil sangat penting untuk masyarakat, karena ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari rawa gambut tersebut. “Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang berdekatan atau masuk dalam kawasan Rawa Singkil harus dihentikan.”

Nasir mengatakan, saat ini, di pinggiran Rawa Singkil telah rusak karena pembukaan perkebunan sawit, baik itu milik perusahaan maupun perorangan. “Jika HGU tidak dibatasi, dan HGU yang masuk Rawa Singkil tidak dicabut, tidak lama lagi, Rawa Singkil akan bernasib sama dengan Hutan Gambut Rawa Tripa yang rusak parah.”

Nasir juga menambahkan, sebagian besar kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang rusak parah berada di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Sejak pembangunan jalan tembus Kota Trumon menuju Kemukiman Buloh Seuma, Kecamatan Trumon, pada 2013, banyak hutan yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit. “Pemerintah tidak boleh membiarkan hutan gambut ini rusak, terlebih kegiatan pembalakan liar masih juga terjadi di sini.”

Senada, Munir, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Trumon, mengatakan sebagian besar perkebunan sawit yang dibuka di hutan gambut itu bukan milik warga lokal, melainkan orang luar. “Saat ini, banyak lahan yang dibuka. Perkebunan itu, umumnya milik pejabat,” paparnya.

Citra Satelit Landsat perbandingan tutupan Rawa Singkil pada Februari 2015 dan Juni 2015 yang diolah Greenomics Indonesia
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,