Selesaikan Konflik Lahan, Begini Kesepakatan Orang Rimba dan Wana Perintis

Belasan Orang Rimba, tampak duduk di ruang pertemuan Dinas Kehutanan Jambi, pagi itu. Raut wajah mereka tampak murung. Mereka ini perwakilan Orang Rimba yang terusir dari lahan sengketa dengan perkebunan karet PT Wana Perintis.

Eka W.Soegiri, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan  Hutan Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pun mulai tak sabar menunggu,  lantaran dari pihak perusahaan belum hadir.

“Satu jam setengah kita menunggu bapak, semoga semua berjalan lancar. Selancar kita menunggu bapak,” kata Eka Soegiri, mengawali kata, kala kedua tamu dari perusahaan baru muncul,  yakni, Direktur Wana Perintis Nur Hasan dan Binsar Nainggolan Manajer Lapangan.

Selasa, (18/10/16), hari ke-23, Orang Rimba di Terab, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi terusir. Hari itu, Orang Rimba berunding dengan Wana Perintis, menentukan kebun karet 114 hektar tuntutan mereka.

Eka mengatakan, pertemuan kali itu membahas tiga topik, pertama, soal kepastian lahan 114 hektar. Kedua, pola mengelolaan, ketiga, tentang kekerasan oleh perusahaan yang meresahkan Orang Rimba.

Pada 8 Oktober, puluhan pegawai Wana Perintis mengobrak-abrik rumah Orang Rimba di kebun karet sengketa. Kata Tumenggung Nyenong, warga diancam. Ada yang dikejar mau dikapak, semua rumah mereka disungkur alat berat, ladang, kebun dimusnahkan. “Kebun ubi mudo, rumah penunggu dihabiskan jugo, berarti nyuruh kami nak mati apo?” katanya.

Sayo taunyo sudah diputuskan, kalau surat memang kami tidak tau. Bagi kami, janji itu lebih dari utang,” kata Tumenggung Nyenong.

Baca juga: Orang Rimba Terusir, Kementerian KLH Tegur PT Wana Perintis

Dia mengatakan, lahan 114 hektar telah diserahkan pada Orang Rimba, sesuai keputusan Bupati Batanghari.

“Tak ada kami rubuhkan rumah, rumahnyo sudah rubuh dewek lantaran lamo ditinggal. Kito cuma bersihin tiang rumah yang masih nempel di batang karet bisar gak ganggu,” kata Ayup, Humas Wana Perintis.

Ayup juga disebut, salah satu orang dari 30 puluhan pegawai perusahaan yang bersenjatakan parang menghadang Orang Rimba, keluar hutan. Mereka juga memeriksa setiap orang luar yang ingin masuk ke wilayah Orang Rimba di Terap.

Meskipun begitu Ayup masih bisa menyangkal. “Kito itu mau kerjo, bersihin kebun wajarlah kalau bawa parang,” katanya.

“Kalau orang luar mau masuk, kita memang perikso, kito tanyo mau apo dio ke dalam. Takutya dia provokator, nanti Orang Rimbo dan kami ribut, itu yang kito jago.”

Sejak setahunan lalu Orang Rimba menempati kebun karet seluas 114 hektar di konsesi Wana Perintis, sesuai kesepakatan tahun lalu.

Eko Soegiri (nomor dua dari kiri), kala memediasi konflik lahan antara Orang Rimba dan Wana Perintis. Foto: Yitno S
Eko Soegiri (nomor dua dari kiri), kala memediasi konflik lahan antara Orang Rimba dan Wana Perintis. Foto: Yitno S

Perusahaan ngotot

Nainggolan menyebut, sudah belasan kali pertemuan tingkat II menyelesaikan perkara dengan Orang Rimba. Selama itu,  belum ada putusan legal menyebutkan kebun karet 114 hektar diserahkan pada Orang Rimba. Semua baru sebatas kesepakatan.

“Selama ini belum ada MoU sah untuk menyerahkan (lahan 114 hektar) ke Orang Rimba. Jadi masih milik kita, sesuai izin yang kita punya,” kata Nainggolan.

Dia keberatan jika karet 114 hektar itu diserahkan begitu saja. Nainggolan beralasan, perusahaan telah mengeluarkan biaya tak sedikit untuk pembersihan lahan, buat jalan, penanaman, perawatan hingga karet umur tiga tahun. Terlebih, kebun karet sengketa masuk kawasan inti.

“Itu dari awal ladang masyarakat, hampir 90% sudah dihuni masyarakat, kita ganti. Lantas kita stacking, buat jalan pakai alat berat, ada biaya disitu, beli bibit, nanam sampai umur tiga tahun.  Jadi tolong itu dihitung,” katanya.

Dia memperkirakan dana keluar Rp35 juta per hektar atau sekitar Rp4 miliar.

Dengan alasan itu, dia menolak pembagian hasil Orang Rimba, 90% Orang Rimba, dan 10% perusahaan.

Nainggolan merasa perusahaan rugi, karena sampai sekarang  hasil sadapan karet belum cukup membayar gaji penyadap.

Dari izin 6.900 hektar dikantongi Wana Perintis, baru sekitar 2.700 hektar dikelola perusahaan. Sisanya, masih milik masyarakat, 400 hektar karet perusahaan baru mulai sadap.

Robert Aritonang, Manajer Program Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, keberatan sebagai pendamping Orang Rimba. Dia keberatan dengan niat perusahaan membebankan investasi di lahan 114 hektar pada Orang Rimba.

Dia menyebut, perusahaan tak punya empati pada Orang Rimba yang tanah telah diambil untuk HTI karet.

“Anda rugi dari mana? Semua kayu sudah perusahaan ambil sebelum mulai ditanam, berempatilah pada Orang Rimba,” katanya.

“Masak investasi lahan yang disengketakan dibebankan pada Orang Rimba, orang yang telah diambil tanahnya, tersingkir kehidupannya. Saat mereka menuntut hak mereka, malah dibebankan pada mereka biayanya. Itukan sama sekali tak adil.”

Rundingan alot, soal biaya investasi saling ribut antara perusahaan dan Warsi. Karena tak kunjung kata sepakat, Direktur Bina Usaha Hutan Produksi KLHK, Gatot Soebiantoro menawarkan kompensasi penghapusan atau pengurangan nilai pembayaran PSDH atas kebun karet 114 hektar.

“Jadi tak ada investasi yang hilang,” kata Eka.

Meski sempat ngotot agar biaya investasi dikembalikan, akhirnya Nainggolan melunak dan menerima usulan Gatot.

Namun, dia tetap minta penghitungan nilai investasi yang dikeluarkan perusahaan.

Kadishut Jambi, Irmansyah, menunjuk Universitas Jambi sebagai pihak independen yang difasilitasi UNDP. Penghitungan nilai investasi diserahkan paling lambat 21 Oktober.

Orang Rimba, setelah bertemu Gubernur Jambi, mengadukan pengusiran oleh perusahaan. Foto: Elviza Diana
Orang Rimba, setelah bertemu Gubernur Jambi, mengadukan pengusiran oleh perusahaan. Foto: Elviza Diana

Tercapai kesepakatan

Pada pertemuan Selasa itu ada tujuh poin disepakati. Pertama, kebun karet 114 hektar dikelola Orang Rimba. Kedua, kesepakatan lokasi kebun karet 114 hektar, berada di titik koordinat 1020 49’ 16,58” BT dan 10 58’ 7,51” LS.

Ketiga, akan revisi rencana kerja usaha (RKU) Wana Perintis terhadap areal 114 hektar semula tanaman pokok, menjadi tanaman kehidupan.

Keempat, akan kalkulasi investasi oleh independen (Universitas Jambi) difasilitasi UNDP, paling lambat 21 Oktober 2016. Kelima, investasi perusahaan pada areal  114 hektar akan dikompensasikan pada kewajiban PSDH.

Keenam, tak ada lagi intimidasi oleh kedua belah pihak. Terahir, MoU akan disusun para pihak yakni, KLHK, Dishut Jambi, Wana Perintis, perwakilan Orang Rimba, Warsi, Kementerian Sosial, dan Dinsosnakertrans Jambi. Ia akan ditandatangani para pihak paling lambat 25 Oktober 2016 di Dishut Jambi.

Eka menilai, dengan tujuh kesepakatan ini, konflik areal HTI Wana Perintis selesai.  “Artinya ada kesepakatan antara dua pihak, Wana Perintis memberi akses penuh pada Orang Rimba bisa mengelola areal, untuk kehidupan lebih baik.”

Dia meminta, tak ada lagi intimidasi, dan kekerasan di lapangan. Kesepakatan dibuat akan masuk dalam memorandum of understanding (MoU) dan . dirinci, apa yang akan dikerjakan Orang Rimba, Wana Perintis, pemerintah daerah, Kementerian KLHK serta Kemensos.

“Jadi harapan kita, ini bisa jadi percontohan, bagaimana mengelola kawasan hutan berdampingan dengan masyarakat. Keduanya berjalan seirama.”

 

 

***

Enambelas tahun sejak penetapan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), kehidupan Orang Rimba,  tak juga membaik. Makin tahun, ruang jelajah mereka menyempit, alih fungsi hutan jadi perkebunan mengelilingi TNBD. Perlahan, mereka berhadapan dengan kehidupan tak lagi berhutan.

Robert mengatakan, banyak masyarakat desa tak mampu bersaing dengan perusahaan mulai menjarah hutan di TNBD, untuk membuka perkebunan.

Penandatanganan kesepakatan penyelesaian konflik. Foto: Yitno S
Penandatanganan kesepakatan penyelesaian konflik. Foto: Yitno S

Penyempitan ruang hidup berdampak pada sekitar 3.600 Orang Rimba, yang hidup menyebar di Singkut, Bangko hingga Sungai Rumbai, perbatasan Muarobungo dan Sumbar.

Mereka hidup dalam kebun karet, kebun sawit, konsesi perusahaan bahkan bersandingan dengan warga transmigrasi.

“Seperti di PT.SAL, Orang Rimba tinggal di sana, mereka kumpulin brondolan, tapi itu dianggap tindakan kriminal. Padalah buah sudah jatuh, menurut budaya Orang Rimba itu milik umum,” katanya.

Ketidakadilan dan perebutan sumber penghidupan memicu konflik. Ironis, katanya, semua berawal dari hal sepele. Dia mencontohkan, kasus di Kungkai, gara-gara warga desa meludah di dekat Orang Rimba, bisa jadi ribut besar.

“Kalau ada orang meludah, anggapan Orang Rimba seperti mengejek. Akhirnya timbul konflik sampai ada korban jiwa. Semua konflik diawali hal sepele. Itu beberapa kali terjadi.”

Di Pemenang, antara Kabupaten Sarolangun dan Bangko, Orang Rimba hidup nomaden dengan berburu babi. Di Bangko dan Muaro Bungo, mereka banyak cari rotan, kapur bambu, tunjuk langit untuk bisa bertahan hidup. Sebagian lagi hidup di hutan penyangga.

Penyempitan ruang hidup karena alih fungsi hutan tak hanya memicu konflik, juga mengarah kepunahan. “Punah ini bisa dari sisi budaya, Seperti Suku Sukai di perbatasan Riau dan Sumatera Utara, itu kalau orang tanya dimana Suku Sukai sudah tidak ada lagi, punah,” katanya.

Meski masih perlu penelitian mendalam, kepunahan fisik bisa saja terjadi. Kualitas hidup menurun ditambah banyak penyakit terus menggerogoti kesehatan Orang Rimba, berakibat kepunahan fisik.

Robert menyebut, Orang Rimba rentan malaria, hepatitis, TBC, inspeksi saluran pernapasan akut,  dan diare.

“Kalau dihitung, dari 10 Orang Rimba, 3,5 kena hepatitis. Kalau malaria, 10 Orang Rimba, 2,5 bisa kena malaria. Orang Rimba umur 50 tahun saja itu panjang umur sekali,” ujar dia.

Pada 2015,  pernah terjadi rentetan kematian beruntun pada 14 Orang Rimba. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Kementerian Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi juga mengingatkan ada acaman serius bagi kehidupan Orang Rimba.

Kata Robert, kematian beruntun itu tak muncul begitu saja, tetapi banyak faktor, seperti saat musim “remayo” masa kehidupan sulit. Orang Rimba makan apa saja yang ada di hutan.

“Orang lapar, sakit pula, itu yang bisa mempercepat kematian. Untuk mengarah pada kepunahan fisik butuh penelitian lebih sintifik,” katanya.

Pemerintah, katanya, perlu melakukan program konsisten jangka panjang dengan melindungi lahan untuk berkebun dan bertani Orang Rimba.

Robert bilang, tak cukup setahun dua tahun untuk mengubah norma hidup tak lagi berhutan.  “Kalau itu bisa dilakukan, satu generasi bisa diselamatkan.”

Pemerintah,  juga harus melindungi hutan sebagai ruang hidup Orang Rimba, dan pemberdayaan untuk kesehatan, pendidikan dan pertanian. “Itu semua harus terintegrasi. Saya pikir kalau mereka diperhatikan, mereka pasti bisa bangkit.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,