Ada Elang dan Nuri di Kodam I Bukit Barisan, Kok Bisa?

 

Di tengah gencar kampanye pelestarian satwa dilindungi, mulai penyadartahuan kepada masyarakat hingga penindakan hukum bagi pelanggar, kabar mengejutkan datang dari Komando Daerah Militer Satu Bukit Barisan (Kodam I/BB). Disana ternyata memiliki dua elang perut putih dan elang ular bido serta sudah jadi inventaris Kodam I/BB sejak beberapa tahun terakhir.

Dari penelurusan, ternyata satwa-satwa ini dipelihara tanpa memiliki izin dari Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut). Selain dua elang, ditemukan satu nuri kepala hitam dimiliki milik Pangdam I/BB, Mayjen Cucu Somantri, yang dipelihara sejak lama.

Informasi terkuak karena satwa dititipkan di lokasi wisata bernama CKR Kolam Renang dan Kolam Pancing Jalan Besar Deli Tua, Pasang I Gang Rispa, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, Sumut.

Dua elang diletakkan dalam kandang berbeda, berdekatan dengan permainan anak-anak. Nuri dalam kandang di pinggir gedung dekat kolam renang CKR.

Saat konfirmasi kepada pegawai di lokasi wisata, seorang perempuan menghubungi anggota TNI bernama J. Sembiring berpangkat Lettu bertugas di Yon Armed Deli Tua, Kodam I/BB.

Tak berapa lama, Sembiring datang ke lokasi dan membenarkan kalau ketiga satwa titipan Kodam I/BB. Markas Komando Bukit Barisan, sedang perbaikan.

Dia tak ingin berbicara lebih jauh soal tidak ada izin memelihara satwa dilindungi ini. Sembiring mengatakan, hanya bertugas sebagai penanggungjawab pengamanan di lokasi wisata milik pejabat di Dinas Perhubungan Sumut.

“Elang dan nuri milik Kodam I/BB. Hanya dititipkan, karena kandang mereka tengah perbaikan. Kandang mau dibuat lebih besar lagi supaya tetap sehat elangnya,” katanya Sembiring seraya bilang tak ingin diwawancarai lagi.

 


Herbert Aritonang, Kepala Seksi Wilayah II BBKSDA Sumut, saat dikonfirmasi Mongabay Selasa (18/7/17) langsung menurunkan tim untuk mengumpulkan data.

Berdasarkan informasi dari Sembiring, benar satwa milik Kodam I/BB. Anggota itu menelphone ajudan Pangdam I/BB bernama Teguh, menyampaikan, satwa akan disita BBKSDA Sumut.

Fakta mereka peroleh, pelihara satwa tak mengantongi izin dan langsung diamankan. Tim BBKSDA melihat kandang yang dibangun Kodam I/BB cukup layak buat satwa sementara waktu.

Atas dasar pertimbangan kelayakan tempat, BBKSDA menitip rawat dua elang dan nuri kepala hitam di Makodam I/BB, dengan status satwa milik pemerintah.

Terkait izin, kata Herbert, saat ditanyakan kepada ajudan Pangdam I/BB bernama Teguh, sebenarnya sudah membuat pengajuan dan segera serahkan permohonan kepada BBKSDA Sumut.

Herbert bilang, karena satwa ada dua jenis, pengajuan izin taman konservasi khusus. Sebelum izin keluar, akan bahas kelayakan dulu. Jika syarat-syarat terpenuhi, sementara waktu akan dikeluarkan izin prinsip selama dua tahun.

Teguh saat dihubungi mengatakan, dua elang, inventaris Kodam I/BB, dan sudah ada sebelum Pangdam I/BB Mayjen Cucu Somantri, bertugas.

Untuk nuri kepala hitam, katanya, sudah dimiliki Cucu Somantri sejak lama tetapi tak menyadari kalau satwa dilindungi. Dia sudah membuat surat dan akan mengajukan izin ke BBKSDA.

“Kami sudah membuat pengajuan izin. Secepatnya akan dikirimkan permohonan ke BBKSDA Sumut,” kata Teguh.

 

Elang dada putih milik Kodam I Bukit Barisan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,