Kasus Tudingan Komunis Naik ke Kejaksaan, Aktivis Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu Masuk Bui

 

Armiyati menangis tersedu kala mendengar keputusan Kejaksaan Negeri Banyuwangi,  soal penahanan Heri Budiawan. Yanti dan Ratna –warga yang juga turut serta–, memeluk dan mengusap punggungnya. Mereka coba menenangkan meski juga menahan tangis. Paimun dan beberapa lelaki mencoba menghalangi petugas kepolisian yang hendak membawa Budiawan.

Baca juga: Kala Tolak Tambang Emas Banyuwangi Berbuntut Tudingan Komunis

Iki gak salah! Opo salahe kok ditangkep? Bukti yo gak ada,” kata Paimun seraya berteriak.

Paimun adalah Ketua RT di Dusun Silirbaru Desa Sumberagung,  Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Dia selama ini bersama warga menolak perusahaan tambang emas di desanya.

Armiyati, kakak kandung Budiawan. Mereka lima bersaudara, Budiawan anak ketiga. Sehari-hari, dia bekerja sebagai petani buah naga. Istrinya ibu rumah tangga. Mereka dikaruniai dua anak. Pertama usia 15 tahun, yang kedua masih tiga tahun.

 

***

Senin (4/9/17), Budiawan datang ditemani sekitar 40 warga Desa Sumberagung memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi. Ini sehubungan perkara tuduhan kepada Budiawan telah menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme di muka umum dengan media tulisan (spanduk).

Dia terjerat Pasal 170a UURI No. 27/1999 tentang Perubahan Kitab UU Hukum Pidana yang berkaitan kejahatan terhadap keamanan negara.

Kasus muncul buntut logo mirip palu arit dalam spanduk yang disebut-sebut polisi dipasang sebagai protes penolakan pertambangan emas di Tumpang Pitu Banyuwangi, pada 4 April 2017.

Selain Budiawan, ada tiga orang lain jadi tersangka. Mereka adalah Cipto Andreas, Trimanto, dan Dwi Ratna Sari. Mereka warga Desa Sumberagung, Pesanggaran,  Banyuwangi– ring satu lokasi pertambangan emas PT. Bumi Suksesindo.

Sekitar pukul 10.00, Budiawan beserta rombongan warga Desa Sumberagung tiba di Mapolres Banyuwangi. Setengah jam kemudian, Budiawan masuk didampingi dua kuasa hukum, Subagyo dan Jauhar Kurniawan.

Mereka berdua perwakilan dari  Tim Kerja Advokasi Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda). Rombongan warga lain menunggu di seberang Mapolres Banyuwangi.

Sementara itu, di depan Mapolres Banyuwangi, Anang Suindro bersama Usman aksi membentangkan spanduk dari kertas karton bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Warga Tumpang Pitu.’ Mereka ini anggota dari Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Banyuwangi (ForkoMM).

Selang beberapa menit, sekitar tujuh anggota Polres Banyuwangi mendatangi mereka berdua dan menyampaikan keberatan ada aksi.

Baca juga: Fokus Liputan: Tambang Emas Tumpang Pitu, Ancaman Kerusakan Pesisir dan Perairan (Bagian 1)

Anang menyampaikan, aksi ini bentuk dukungan menguatkan warga terutama Budiawan yang sedang memenuhi panggilan Polres. Beberapa petugas kepolisian bersikeras melarang mereka melanjutkan aksi.

Budiawan menjalani pemeriksaan selama setengah jam dan diminta menandatangani berita acara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sekitar pukul 11.00,  Budiawan digiring masuk ke mobil polisi untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Seiring itu, berakhir pula aksi Anang dan Usman. Mereka juga turut mendampingi Budiawan bersama rombongan warga lain menuju Kejaksaan.

Setiba di Kajari, dia kembali menjalani beberapa pemeriksaan selama satu jam. Pemeriksaan berlangsung lama karena menunggu surat perintah penahanan Kejaksaan.

Setelah itu, Budiawan didampingi dua kuasa hukum, mendapatkan surat perintah penahanan dengan Nomor: Prin–309/RT.3/EP.3/09/2017.

Dalam surat penahanan disebutkan, karena khawatir terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Atas perintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Budiawan ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Banyuwangi terhitung sejak 4-27 September 2017.

Armiyati, diminta masuk menandatangani surat penahanan. Dia berlaku sebagai perwakilan dari keluarga. Warga di luar ruangan penyidikan sudah mendengar kabar penahanan Budiawan, tak terima.

Mereka protes dan ricuh sekitar 15 menit. Warga marah dan merasa tak terima berusaha menghalangi Kejaksaan yang akan membawa Budiawan ke lapas. Mereka bilang, kalau Budiawan ditahan, seluruh warga bersedia ditahan bersama.

“Saya tak merasa salah kok ditahan. Saya berkali-kali bilang, tidak pernah memegang spanduk logo palu arit itu. Kata penyidik, buktinya ada di spanduk. Saya tak pernah melihat spanduk itu.”

Budiawan tetap bersikukuh dengan pendapatnya ketika diwawancarai.

Subagio, tim kuasa hukum mengatakan, penahanan itu bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan, terutama warga Tumpang Pitu yang menolak pertambangan emas.

Apalagi, katanya,  barang bukti penyidik lemah. Penyidik tak bisa menunjukkan spanduk seperti tuduhan.

“Kalau dilihat dari gelagat dugaan saya ini semua sudah disiapkan. Selesai pemeriksaan di Polres, surat penahanan sudah disiapkan. Sudah dirancang. Ini kriminalisasi.”

Dia bilang, penolak perusahaan-perusahaan tambang besar kerap jadi sasaran kriminalisasi. “Perkara sebenarnya bukan perkara pidana, tapi dipidanakan. Bentuk menyebarkan ajaran komunisme itu seperti apa? Bukti tak ada. Spanduknya saja spanduk siluman.”

 

Polisi dari Polres Banyuwangi keberatan ada aksi dua warga yang protes penahanan Heri Budiawan. Foto: For Banyuwangi/Mongabay Indonesia.

 

Menurut Subagio, pertimbangan menahan juga tak jelas. Tim kuasa hukum berkoordinasi untuk penangguhan penahanan. Dia heran, ada penahanan padahal sikap Budiawan selalu kooperatif memenuhi panggilan Mapolres Banyuwangi.

Ipda Muhammad Lutfi, Kanit Pidana Umum Polres Banyuwangi mengatakan, kasus Budiawan sudah masuk pemeriksaan di Kejaksaan. Kewenangan ada di Kejaksaan. Untuk tersangka lain, masih dalam proses penyelidikan karena masih mengikuti petunjuk dari jaksa untuk mencari saksi lain yang menguatkan.

Anang Suindro, Koordinator ForkoMM mengecam tindakan kriminalisasi Budiawan sebagai pembungkaman penolakan pertambangan emas di Tumpang Pitu.

Dia heran, upaya warga mempertahankan lingkungan tetap sehat, yang seharusnya terlindungi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbuah kriminalisasi.

Pasal 66 UU Lingkungan menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut pidana maupun perdata.

“Tindakan Budiawan ini seharusnya hak sebagai warna negara yang dilindungi UU.”

 

***

Pada malam 3 September 2017, warga sekitar lokasi pertambangan emas Tumpang Pitu, Desa Sumberagung,  geger kabar penemuan barang mencurigakan diduga bom. Kepolisian menemukan di sekitar pertambangan. Peristiwa ini membuat warga khawatir.

Heri Budiawan mengatakan, desa mereka mulai tak kondusif. Isu ini, katanya, bisa saja buat melemahkan perjuangan warga atau menggeser isu kriminalisasi empat warga penolak tambang.

Keesokan pagi, jajaran Polres Banyuwangi bersama dengan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) atau Penjinak Bom dari Brimob Polda Jatim datang ke lokasi. Polisi juga menurunkan satu SST Sabhara dan dua regu Satlantas untuk pengaturan dan pengalihan arus.

Tim Jihandak Polda Jatim memastikan benda di pintu masuk perusahaan tambang emas bukan bom, hanyalah potongan pipa dilengkapi kabel dan alat penghitung digital.

Meski demikian, tetap akan penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto membantah jika benda mirip bom ada kaitan dengan penahanan aktivis tolak tambang.

Anang Suindro bersama Usman aksi membentangkan spanduk dari kertas karton bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Warga Tumpang Pitu.’ Foto: For Banyuwangi/Mongabay Indonesia

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,