Benahi Tata Kelola Sawit, Apa Kabar Penguatan Standar ISPO?

 

Sejak pertengahan 2016, pemerintah menyuarakan penguatan standar hijau sawit Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) tetapi sampai memasuki penghujung 2017, peraturan Presiden ini belum juga selesai. Proses panjang ini diharapkan bahasan matang hingga mampu memberikan solusi atas kerumitan tata kelola sawit di Indonesia. Terpenting lagi, aturan bisa melibatkan semua kementerian terkait dan dapat terimplemetasi alias bukan aturan tak bergigi.

”Desember kemungkinan terbit. Itu yang saya dengar. Proses yang dilalui harus benar-benar matang,” kata Diah Suradiredja, Wakil Ketua Tim Kerja Penguatan ISPO di Jakarta, Senin(20/11/17).

Setelah melalui rangkaian uji publik di daerah dan nasional, katanya, sedang penyelarasan lintas kementerian agar dapat berjalan cepat tanpa perlu transisi panjang.

”Harus dibahas antarkementerian karena penting bagi masing-masing kementerian. Ini sangat krusial,” katanya.

 

Pemantau independen

Herry Purnomo, Peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR) juga turut merancang standar ini menyebutkan masih perlu penyelerasan lintas kementerian sektoral. Dia contohkan, di mana keterlibatan pemantau independen.

Diah bilang, mekanisme komplain atas temuan lapangan ataupun pelanggaran masuk bagian pemantau independen. Selama ini, pemantauan hanya oleh Komisi ISPO, di bawah Kementerian Pertanian.

Pasal Pasal 1 pada draf Perpres Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia menyebutkan pemantau independen adalah organisasi berbadan hukum Indonesia yang menjalankan fungsi pemantauan dalam pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan.

Baca juga: Soal Penguatan Standar Sawit Hijau Indonesia, Begini Perkembangannya

Pasal 13, menyebutkan, pemantauan atas penyelenggaraan sistem ISPO akan dilaksanakan pemantau independen.

Adapun syarat pemantau independen, adalah harus berbentuk organisasi berbadan hukum Indonesia, terdaftar resmi pada Komisi ISPO, berkompetensi dalam pemantauan pengelolaan sawit berkelanjutan. Pemantau bisa dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Meskipun begitu, penguatan ISPO ini belum final. Masih ada pro kontra. ”Aturan ini masih ada perbaikan-perbaikan lagi sepertinya, ada high level masih belum sepakat, misal, perdebatan Kementerian Perdagangan yang tak terlalu suka pemantau independen karena dianggap mata-mata,” katanya.

Dari proses ini terlihat,  tak mudah Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Perdagangan bekerja bersama organisasi lingkungan. Ia berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah biasa kerjasama dengan organisasi lingkungan.

Selain pemantau independen, ada dua hal fundamental lain dalam ISPO penguatan ini, pertama, penguatan standard tak hanya berupa dokumen tetapi verifikasi (pengecekan) lapangan.

Kedua, penguatan tata kelola kelembagaan, dimana kewenangan sertifikasi ISPO pindah dari Komisi ISPO ke Komite Akreditasi Nasional.

”Kemudian yang sertifikasi ada lembaga sertifikat, bukan Komisi ISPO. Mereka akan mempertanggungjawabkan ke KAN.”

Dalam Pasal 6 draf Perpres menyebutkan, satu, sertifikasi ISPO oleh lembaga sertifikasi ISPO, dua, lembaga sertifikasi ISPO telah terakreditasi KAN.

Menurut Diah, perpres ini perlu dibarengi Peraturan Menteri Pertanian terkait detail atas prinsip dan kriteria dalam aturan penguatan ISPO ini.

”Kebijakan sertifikasi ini dinamis, kalau ada perbaikan atau pembaruan tidak perlu harus sign by Presiden. Hingga harus bisa oleh menteri saja dan pemilik skema ada di Kementan,” katanya.

Pengaturan masing-masing sektor jadi tantangan tersendiri dalam regulasi ini. Meski pemilik skema berada di Kementan, katanya, perlu ada keterlibatan dari kementerian dan lembaga terkait.

Penguatan ISPO inipun, katanya, diharapkan mampu memberikan kepercayaan dan pengakuan pada tingkat Internasional.  Meski, Herry menyayangkan, Indonesia terlambat mengantisipasi aksi parlemen Eropa, Komisi Lingkungan sudah melarang biodiesel dari sawit, terutama dari Indonesia.

Menurut dia, seharusnya parlemen Eropa tak melarang negara tetapi produk. Sebab, produk Indonesia banyak juga sudah bersertifikasi.

Pada draf aturan ISPO Pasal 2, menyebutkan, perpres ini meliputi sistem ISPO terdiri dari sertifikasi ISPO,  tata kelola, keberterimaan dan daya saing pasar, serta pembiayaan.

Dalam draf aturan per 12 April 2017 itu menyebutkan, tujuan penyelenggaraan ISPO antara lain, memastikan dan meningkatkan pengelolaan maupun pengembangan perkebunan sawit berkelanjutan sesuai prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten. Lalu, memberikan kontribusi dalam menjaga dan meningkatkan ekonomi, sosial budaya dan kualitas lingkungan hidup melalui pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan, meningkatkan keberterimaan produk dan daya saing perkebunan sawit Indonesia di pasar lokal, regional dan global. Juga memberikan kontribusi terkait komitmenpPemerintah dalam penurunan emisi gas rumah kaca melalui pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan.

Tercatum pula soal ISPO menerapkan prinsip dan kriteria pembangunan berkelanjutan meliputi akses legalitas, ekonomi, sosial budaya, teknis dan lingkungan.

ISPO menerapkan, prinsip tata kelola yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan serta multipihak.

 

Terpenting implementasi

Achmad Surambo, Deputi Direktur Sawit Watch mengatakan, komitmen penguatan ISPO cukup baik, namun perlu kejelasan dalam implementasi di lapangan dan penegakan hukum. Penguatan sertifikasi ini, katanya, masih belum mencantumkan sistem penyelesaian konflik. “Jika memang di lahan terindikasi konflik dan tak legal, apakah itu boleh mendapatkan sertifikasi ISPO? Begitu sebaliknya, jika sudah mendapatkan sertifikat dan melakukan masalah seperti apa?”

Selama ini, katanya, publik belum mendapat informasi jelas, misal, pendaftar ISPO terkendala izin dan lain-lain, namun mendapatkan tenggat waktu penyelesaian, tetapi penegakan hukum tak berlaku.

Meski ada pemantauan independen, dia pesimis, paling hanya membantu informasi lebih utuh dan aktual, tetapi bagaimana penyelesaian masalah di lapangan.

Pada Pasal 16 dalam draf memuat, pelaku usaha yang melanggar perpres kena sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perkebunan didahului pemberian peringatan tertulis oleh menteri atau gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.

“Mekanismenya seperti apa?”

ISPO merupakan kewajiban bagi pemain sektor sawit. Jadi, jelas kalau  ada yang melanggar atau tak sesuai aturan ISPO saat mendaftar, maka tak perlu ada masa perbaikan tetapi penegakan hukum.

“ISPO penguatan ini baik jika menyentuh pada realitas sosial, seperti konflik lahan. Jika temuan terkait ilegal dan permasalahan konflik maka harus dicabut, karena ini mandatory.”

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,