,

Warga Pulau Padang Disarankan Kirim Surat Keberatan ke Kemenhut

ANDIKO Sutan Mancayo, Komisioner Mediasi Konflik Dewan Kehutanan Nasional (DKN)  menyarankan, warga Pulau Padang mengirimkan surat keluhan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).  “Kirim surat resmi protes kepada Kemenhut. Apa yang menjadi keberatan bisa disampaikan kepada kementerian,” katanya, Jumat(22/6/12).

Dia mengatakan, di Pulau Padang itu ada tiga isu, yakni, isu lingkungan, perizinan, dan  tumpang tindih lahan.  Untuk isu lingkungan, ada tim sendiri yang khusus meneliti kerentanan lingkungan. Tim ini gabungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas  Gadjah Mada (UGM). “Tim ini semestinya mengeluarkan rekomendasi.”

Untuk tim mediasi yang pernah dia tangani itu menangani tumpang tindih lahan. Secara umum, memang ada dua rekomendasi, mengeluarkan seluruh blok RAPP dari Pulau Padang dan mengeluarkan sebagian. “Di dalam rekomendasi itu masih banyak lagi proses dan langkah-langkahnya.”

Saat ini, ada proses yang sedang berlangsung terkait penyelesaian konflik Pulau Padang. Jadi, warga harus mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya. “Jangan sampai aksi sudah dilakukan padahal informasi masih simpang siur,” ujar dia.

Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan, aksi-aksi seperti ini menunjukkan wabah ketidakadilan yang makin meluas.

Menurut dia, hari-hari ini sedang masa panen wabah ketidakadilan.  Praktik pengambilalihan tanah yang digunakan atau dimiliki rakyat, memang  sudah terjadi sejak lama. “Hari-hari ini sedang terjadi panen perlawanan atas praktik buruk  itu.”

Masyarakat, ucap Haris,  makin hari makin susah.  Tanah yang bisa digunakan masyarakat juga makin berkurang.  “Jadi wajar saja kalau terjadi lagi konflik atau bentrokan di Pulau Padang. “

Dalam konteks hak asasi manusia (HAM), kondisi ini jelas menutup sejumlah hak rakyat. “Masyarakat tidak bisa lagi bekerja, ekosistem juga direnggut.”

Jika tanah yang diambil  untuk industri ekonomi, potensi kerusakan lahan dan lingkungan akan berakibat lebih buruk yang akhirnya bisa berdampak pada hak atas kesehatan.

Pada 25 Juni ini, 10 warga Pulau Padang berencana bakar diri di depan istana Presiden. Mereka kecewa karena Kemenhut dinilai tidak menjalankan kesepakatan maupun rekomendasi yang dikeluarkan tim mediasi.

Mereka menuntut pemerintah merevisi SK 327, izin hutan tanaman industri (HTI) Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun, permintaan warga seakan menerpa tembok batu alias tak dihiraukan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,