,

Pegiat Lingkungan Ketapang Dikriminalisasi Kasus Penambangan Emas

Tim pengacara dari Enviromental Law Clinic (ELC) membela dua terdakwa kasus lingkungan, Amantius dan Markus Kuji. Mereka didakwa terlibat pembakaran motor milik Polres Ketapang dan Muspika, saat operasi penambangan emas tradisional di Beringin Rayo, Tumbang Titi Ketapang, Juni lalu.

Tim pengacara terdiri dari Denie Aminudin, AS Nazar dan Arnold FH Manurung, mendampingi persidangan pertama, awal September 2012 di PN Ketapang. “Kedua terdakwa menyatakan sama sekali tidak  membakar lima motor aparat itu,” kata Denie, juru bicara.

Kejadian sesungguhnya, Kapolsek Tumbang Titi, AKP Sumarli, mendatangi Pjs Kepala Desa, Mido. Sumarli menyatakan, akan menertibkan penambangan tradisional di sungai itu. Mido berembuk dengan kepala dusun lain. Ini dilakukan lantaran saat bersamaan berlangsung serangkaian upacara adat tahunan. Akhirnya, disepakati boleh penertiban asal persuasif.

Masyarakat sekitar,  tidak kontra penertiban. Sebab, jika pertambangan beroperasi merusak sungai yang menjadi bagian hidup mereka. “Para pekerja bukan dari masyarakat Beringin Rayo.” Sehari sebelum pesta adat usai, tim penertiban datang. Karena tidak menemukan para pekerja dan cukong, tim membakar ponton dompeng-dompeng di sepanjang sungai. Api membesar dan menimbulkan asap pekat.

Kepulan api terlihat sampai ke lokasi acara adatt berjarak sekitar dua kilometer. Dua warga yang saat ini masih buron, menyampaikan ada pembakaran oleh aparat. Masyarakat pun datang ke lokasi. Sayangnya, mereka tak menemukan Camat dan Kapolsek, serta beberapa anggota polisi lain. Empat anggota polisi beserta motor, masih ada. Anggota polisi itu sempat berdiskusi dengan warga yang marah, acara adat diganggu pembakaran. “Keempatnya tidak mengalami penganiayaan dan motor aman. Warga yang kalap membakar motor yang ditinggalkan tuannya,” ucap Denie.

Dua terdakwa ini, adalah tokoh masyarakat juga pembina warga untuk pengembangan hutan desa dan budidaya madu. Keesokan hari, Amantius dan lima warga lain, dijemput aparat polisi ke kecamatan. Di tengah jalan, mereka dicegat oknum Babinsa dan masyarakat Serangkah kanan. Amantius dipukuli hingga babak belur. Polisi berupaya mencegah, sementara empat orang warga kabur.

Esoknya Amantius dan Kuji dibawa ke Polres Ketapang untuk dimintai keterangan, dan langsung ditetapkan menjadi tersangka. “Polisi sudah mengantongi provokator yang sekarang kabur. Tetapi kedua terdakwa mengalami paksaan fisik saat pemeriksaan.”

Markus Baon, warga Tumbang Titi yang telah membina desa sejak 2000 mengatakan, seharusnya polisi mengusut lebih dalam kasus ini. “Kedua terdakwa ini, sama sekali tidak membakar. Bahkan mencegah warga lain melakukan tindakan lebih anarkis,” katanya.

Sesep Zainudin, dari Fauna Flora International Program Ketapang, mengatakan, kedua terdakwa merupakan pegiat lingkungan di Baringin Rayo, merupakan desa dampingan organisasi ini. “Kita bukan membenarkan tindakan pembakaran, tetapi agar kebenaran ditegakkan.” “Bahkan, Amantius salah satu sumber data peneliti dari Departemen Antropologi Universitas Indonesia,” ucap Denie.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,