,

Pemprov Aceh Cabut Izin Kebun Sawit PT Kallista Alam di Rawa Tripa

Pemerintah Propinsi Aceh akhirnya mencabut izin perkebunan kelapa sawit PT Kallista Alam yang beroperasi di lahan gambut Rawa Tripa, Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Nanggroe Aceh Darussalam. Pencabutan izin atas lahan seluas 1.605 menindaklanjuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan banding Walhi Aceh yang lebih dahulu mencabut izin usaha PT Kallista Alam. Keputusan PTUN Medan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat, atau PT KAllista Alam tidak dimungkinkan lagi untuk mengajukan kasasi.

Keputusan resmi pencabutn izin pemerintah propinsi Aceh ini, seperti disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Daaerah Aceh, Makmur,  dituangkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5078/2012 tanggal 27 September 2012. Seperti dilaporkan oleh Harian Kompas tanggal 29 September 2012, keputusan pencabutan izin ini juga didasari oleh berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kallista Alam, salah satunya adalah beum terbangunnya kebun plasma bagi masyarakat seluas 30% dari luasan 1.605 hektar tersebut.

Sementara itu seperti dilaporkan oleh Okezone.com, Walhi Aceh selaku pihak yang gencar mendorong pencabutan izin PT Kalista Alam, mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh. “Pencabutan izin ini memberi sinyal kepada pengusaha nakal untuk tidak bermain-main dengan hukum dan peraturan di Aceh. Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi Aceh sehingga memberi keuntungan bagi masyarakat,” kata Direktur Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone.

Rawa Tripa memiliki fungsi sebagai kawasan penyerap air, daerah penyangga (buffer) untuk melindungi daerah sekitarnya dari bencana, tempat tinggal manusia dan aneka satwa serta pengendali iklim mikro. Karena itu TKPRT meminta Pemprov Aceh segera mencabut seluruh izin yang dimiliki perusahaan yang mengeskplorasi kawasan hutan gambut tersebut.

Sementara itu dari theglobejournal.com tanggal 20 September silam, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Krueng Aceh, sudah menyatakan siap mendukung Pemerintah Aceh jika berkeinginan mengembalikan hutan yang tersisa seluas 16.000 hektare di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya provinsi itu.

“Kami siap mendukung jika memang Pemerintah Aceh berkeinginan mengembalikan kawasan hutan yang tersisa di Rawa Tripa,” kata Kepala BP DAS Krueng Aceh, Abubakar Cekmad di Banda Aceh, kepada theglobejournal.com.

Restorasi, tambah Abubakar, adalah upaya untuk menjadikan kembali kawasan Rawa Tripa sebagai hutan gambut sehingga dapat mencegah kerusakan lingkungan hidup di masa mendatang. “Restorasi kembali hutan gambut Rawa Tripa dengan penanaman hutan rawa seperti pohon ara,” kata Abubakar Cekmad menjelaskan.

Rawa Tripa adalah salah hutan gambut dengan kepadatan orangutan tertinggi di dunia. Sebelum dihancurkan, tak kurang dari 3000 ekor orangutan hidup di wilayah ini. Kini di seluruh Sumatera, diperkirakan hanya tinggal 7000 ekor orangutan, yang terus berkurang akibat dampak langsung penebangan hutan primer untuk keperluan pembukaan perkebunan sawit di Sumatera.

Peta Kawasan Tripa. Peta: WWF Aceh
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,