Hari ini, 16 Juli 2013 lembaga ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation) melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Timur Sukarwo terkait dengan berbagai kasus pencemaran Kali Surabaya yang disebabkan oleh limbah pengolahan Pabrik Gula Gempolkerep di Kali Surabaya dan juga terkait pengelolaan Daerh Aliran Sungai di Jawa Timur.
Dalam pertemuan kali ini, beberapa agenda utama yang disampaikan oleh ECOTON adalah kondisi kualitas lingkungan Kali Surabaya yang jauh diatas ambang kewajaran dan menyebabkan ikan-ikan di Kali Surabaya mengalami kemandulan. Tingginya kontaminasi estrogenik yang dikandung dari produk termoplastik dan kantong plastik serta ethanol yang ada pada endapan di kali Surabaya membuat ikan-ikan tidak mampu melakukan pembiakan.
Selain itu kadar logam berat di kali tersebut yang terdapat pada daging ikan Bader dan ikan Keting di Kali Surabaya dari hulu ke hilir menunjukkan tren peningkatan hingga melebihi baku mutu Standar Nasional Indonesia tentang batas aman logam berat pada bahan makanan. Hal ini berimplikasi pada berubahnya pada pola makan beberapa jenis ikan yang beradaptasi pada perubahan yang terjadi di Kali Surabaya. Kompetisi untuk mendapatkan pakan yang cukup semakin tinggi seiring dengan semakin terbatasnya jumlah pakan akibat meningkatnya polusi air.
Menimbang hal ini, ECOTON mengingatkan lagi kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera menetapkan Kali Surabaya sebagai kawasan suaka ikan atau Kawasan Perlindungan Perikanan Daerah. Namun hal ini hingga kini masih terbentur dalam kewenangan kelembagaan yang memiliki otoritas menentukan kawasan perlindungan ini, karena Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur tidak memiliki bidang atau sub bidang yang bertanggug jawab atas konservasi perikanan darat, sehingga hal ini terus terbentur wacana.
Selain kasus pencemaran di kali Surabaya, pertemuan ini juga membahas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 105/Pdt.G/2010 PN.Sby dalam perkara antara Ecoton Lawan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq. Gubernur Jawa Timur CS (Lampiran 2). Seharusnya dalam putusan ini Gubernur Jawa Timur telah menetapkan daya tampung beban pencemaran air Kali Surabaya selambat-lambatnya 24 (dua puluh Empat) bulan terhitung sejak 1 Januari 2011 sampai 1 Januari 2013, namun hingga kini belum ada pergub tentang Penetapan daya tampung beban pencemaran air Kali Surabaya.
Materi terakhir yang dibahas dalam pertemuan ini adalah penuntasan kasus pencemaran Kali Surabaya oleh Pabrik Gula Gempolkerep yang membuang limbah diatas baku mutu menurut Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur bersama sama dengan PT Tjiwi Kimia dan PT Alu Aksara. Aktivitas ini menyebabkan matinya ikan-ikan di Kali Surabaya pada tanggal 25 hingga 30 mei 2012 silam.
Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Badan Lingkungan Hdup Jawa Timur menilai bahwa mereka telah memberikan sanksi bagi Pabrik Gula Gempolkerep dengan menutup sementara operasi mereka pada bulan Mei hingga September 2012 silam. Selain itu, Gubernur Jawa Timur, Sukarwo juga menekanakan bahwa penegakan hukum yang diadopsi adalah penegakan hukum yang memberikan pendidikan bagi pelaku pencemaran.
Selebihnya pihak Propinsi Jawa Timur akan menetapkan daya tampung beban pencemaran Kali Surabaya melalui Peraturan Gubernur, membuat publikasi pemerintah Jawa timur untuk mengajak masyarakat menjaga fungsi ekologis kali surabaya melalui Koran dan Baliho, pembentukan tim penetapan kawasan suaka perikanan Kali Surabaya, lalu melakukan kajian dan pemetaan sumber pencemaran senyawa esterogenik di Kali Surabaya yang menyebabkan terjadikan ikan infertil di Kali Surabaya serta mendorong terbentuknya biro pengaduan pencemaran sungai yang akan diinisiasi oleh ecoton bekerjasama dengan badan lingkungan hidup Propinsi Jatim.
Kondisi Kali Surabaya memang kian memprihatinkan saat ini. Menurut Perum Jasa Tirta Asa II Kota Surabaya sekitar 62% pencemaran Kali Surabaya disebabkan dari limbah domestik rumah tangga. “Selama ini belum ada peraturn yang mengtur limbah domestik rumah tangga ini,” ungkap Kepala Divisi Asa III Perum Jasa Tirta Uli Muspardewanto, kepada AntaraNews bulan April 2013 silam.
Uli juga mengatakan bahwa tidak ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara komunal untuk limbah rumah tangga. “Ada beberapa tapi sifatnya skala kecil atau di beberapa tempat seperti di BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan Pengairan. Sedangkan yang dibuat oleh pemerintah daerah belum ada,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar semua pihak bisa menjaga Kali Surabaya dengan baik. “Jangan sampai kasus pencemaran kali Surabaya yang berujung pada matinya ribuan ikan yang dilakukan PG Gempol Kerep beberapa waktu lalu terulang kembali,” katanya.