, ,

Tambang Arthaindo Berkasus, Warga Protes, Malah Dipanggil Polisi

Mungkin ini bisa dibilang aneh bin ajaib. Perusahaan tambang PT Arthaindo Jaya Abadi, berkasus kehutanan kini diselidiki kepolisian diprotes warga tetapi malah warga yang dipanggil polisi. Sedang, penangangan kasus perusahaan yang diduga menggunakan kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan, seakan terlupakan.

Pada 26 Juli 2013, warga Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng), protes dengan memagar jalan masuk tambang karena meskipun telah diberi police line, tetapi perusahaan terus beroperasi.

Enam orang warga di desa itu dipanggil Kepolisian Sektor Tojo dalam perkara dugaan penyerobotan tanah di wilayah itu. Mereka adalah Laif Labate, Lukman Dawala, Ayub Lamajido, Yamin Nuku, Marten, dan Obi.

“Pemanggilan enam warga ini buntut aksi pemagaran jalan masuk ke lokasi tambang oleh ratusan warga desa Podi pada 26 Juli 2013. Mereka dipanggil polisi sebagai saksi,” kata Ahmad Pelor, Direktur Walhi Sulteng, kepada Mongabay, Senin (5/8/13).

Ahmad kecewa terhadap langkah Kepolisian Sektor Tojo. Walhi Sulteng menilai, apa yang dilakukan kepolisian adalah upaya teror dan intimidasi terhadap perjuangan warga untuk menyelamatkan lingkungan dan mempertahankan tanah. “Apalagi pemanggilan dilakukan di akhir Ramadhan. Warga sedang ibadah puasa dan mempersiapkan Lebaran.”

Ratusan warga yang memagar jalan masuk ke lokasi tambang Arthaindo  ini karena ada sekitar 30 hektar lahan warga rusak akibat aktivitas pertambangan perusahaan. Perusahaan ini mendapat izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Tojo Unauna.

Selain itu, tindakan warga  hingga operasi pertambangan berhenti juga bentuk upaya penegakan hukum. Seharusnya, perusahaan  ini menghentikan penambangan, karena kepolisian setempat sedang menyelidiki terhadap perusahaan itu.  Perusahaan, katanya, diduga melakukan tindak pidana kehutanan dengan menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan.

Tindakan warga, sebenarnya juga wujud kekecewaan terhadap kinerja kepolisian yang lamban bahkan terkesan akan menghentikan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait perusahaan itu.”Padahal hasil investigasi Walhi Sulteng menunjukkan jelas Arthaindo melakukan tindak pidana kehutanan. Mereka menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” ucap Ahmad.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,